By : Ummu Aqsha
Baru baru ini masyarakat di hebohkan dengan pertamax oplosan,kini muncul minyaKita palsu tidak sesuai takaran.Lalu Satgas Pangan Polri dengan sigab menyelidiki temuan adanya minyak goreng kemasan bermerek MinyaKita yang dijual di pasaran tidak sesuai dengan takaran yang disebutkan oleh produsen pada label kemasan.
Ketua Satgas Pangan Polri Brigjen Pol. Helfi Assegaf ketika dihubungi wartawan di Jakarta, Minggu, mengatakan bahwa penyelidikan itu merupakan tindak lanjut pihaknya usai menemukan adanya ketidaksesuaian pada produk MinyaKita dalam inspeksi yang dilakukan di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan.
Dilakukan pengukuran terhadap tiga merek MinyaKita yang diproduksi oleh tiga produsen yang berbeda, dan ditemukan ukurannya tidak sesuai dengan yang tercantum di dalam label kemasan. Hasil pengukuran sementara, dalam label tercantum 1 liter, tetapi ternyata hanya berisikan 700—900 mililiter," ucapnya.
Brigjen Pol. Helfi menyebutkan nama tiga produsen tersebut, yakni PT Artha Eka Global Asia yang berlokasi di Depok, Jawa Barat; Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara yang berlokasi di Kudus, Jawa Tengah; dan PT Tunas Agro Indolestari yang berlokasi di Tangerang, Banten.
Adapun sampel yang diuji dari produsen PT Artha Eka Global Asia dan Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara adalah botol MinyaKita berukuran 1 liter, sedangkan sampel dari PT Tunas Agro Indolestari adalah MinyaKita kemasan pouch berukuran 2 liter.
Atas temuan tersebut, Satgas Pangan Polri menyita barang bukti dan melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ucap Brigjen Pol. Helfi.
Sebelumnya, Sabtu (8/3), Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman melakukan inspeksi mendadak ke Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan, untuk memeriksa kabar soal MinyaKita yang tidak sesuai dengan takaran.
Dalam inspeksi tersebut, ditemukan minyak goreng kemasan dengan merek MinyaKita yang tidak sesuai dengan aturan dan di atas harga eceran tertinggi (HET). Minyak tersebut diproduksi oleh PT Artha Eka Global Asia, Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara, dan PT Tunas Agro Indolestari.
Mentan meminta agar perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran segera diproses secara hukum dan ditutup.
Saya sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim dan Satgas Pangan. Jika terbukti ada pelanggaran, perusahaan ini harus ditutup dan izinnya dicabut. Tidak ada ruang bagi pelaku usaha yang sengaja mencari keuntungan dengan cara yang merugikan rakyat,” katanya.
Ia juga menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap distribusi minyak goreng di pasaran agar kejadian serupa tidak terulang.
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menemukan minyak goreng kemasan MinyaKita yang tidak sesuai dengan takaran di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan.
Mentan menemukan hal itu saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di pasar yang terletak di Jalan Raya Jagakarsa, Kelurahan Jagakarsa Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Dia menjelaskan bahwa dirinya melakukan keliling dan sidak untuk melihat langsung kondisi pasar. Saat sidak, Mentan menemukan MinyaKita dijual dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang seharusnya Rp15.700 per liter, namun dijual seharga Rp18.000.
Selain itu, Mentan juga menemukan bahwa isi kemasan MinyaKita tidak sesuai dengan yang tertera di label, yakni hanya berisi 750 hingga 800 mililiter.
Mentan melakukan pembuktian takaran minyak goreng tersebut dengan membeli produk tersebut kepada para pedagang di pasar tersebut.
Setelah itu, Mentan memerintahkan jajarannya yang ikut dalam sidak agar melakukan penakaran dengan menggunakan gelas takar ukuran 1 liter disaksikan langsung aparat kepolisian dari Satgas Pangan.
Alhasil, dari hasil penakaran yang dilakukan, ditemukan minyak tersebut hanya mencapai di garis 0,75 liter hingga 0,8 liter. Kendati demikian, masih ada juga kemasan lain yang ukurannya telah sesuai 1 liter (Antaranews.com 8/3/2025).
MinyaKita Palsu Merugikan
Masyarakat
Peredaran Minyakita palsu dan tidak sesuai takaran ini sangat merugikan masyarakat. Sudahlah isinya minyak curah, takarannya tidak sesuai, ditambah lagi harganya di atas HET. Apalagi praktik curang ini terjadi sudah cukup lama. Misalnya yang terjadi di Bogor, produksi Minyakita yang tidak sesuai takaran sudah berjalan sejak Januari 2025. Sedangkan di Gorontalo, kecurangan sudah terjadi sejak November 2024.
Praktik kecurangan dalam tata niaga Minyakita dilakukan oleh produsen, yaitu korporasi, sehingga dampaknya meluas. Patut disayangkan, pemerintah sangat terlambat mendeteksinya, padahal praktik ini sudah berjalan cukup lama. Pemerintah juga bersikap defensif. Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso sempat membantah terjadinya Minyakita tanpa melakukan inspeksi di lapangan.
Negara Gagal Mengatasi
Kecurangan Korporasi
Praktik kecurangan Minyakita terjadi di berbagai daerah, artinya ini bukan kasuistik, tetapi sistemis. Para produsen leluasa membuat produk Minyakita yang tidak sesuai ketentuan dan mengedarkannya di tengah masyarakat. Adanya minyaKita oplosan hingga takaran yang tidak sesuai di jual di pasaran,menunjukan gagalnya negara mengatasi kecurangan para korporat yang berotentasi untung.
Ini membuktikan bahwa distribusi kebutuhan pangan ada di tangan korporasi.
produsen yang dihukum karena berbuat curang, produsen lain tetap melanjutkan kecurangan. Ini karena iklim bisnis di bawah sistem sekuler sangat kapitalistik. Korporasi produsen mengejar untung sebesar-besarnya dari bisnis Minyakita tanpa peduli kerugian yang masyarakat derita.
Dominasi swasta dalam produksi dan distribusi bahan pangan pokok tidak hanya terjadi pada Minyakita, tetapi juga beras, gula, kedelai, dan lainnya. Sektor pangan telah menjadi ajang bisnis para kapitalis. Sedangkan rakyat selalu menjadi korban.
Adapun negara hanya menjadi regulator dan fasilitator, tidak benar-benar mengurusi ketersediaan pangan untuk rakyat. Negara merasa sudah aman ketika stok pangan cukup, tanpa mendetaili kualitas pangan tersebut berdasarkan standar, distribusinya merata sesuai kebutuhan, dan harganya terjangkau oleh masyarakat. Misalnya seperti sekarang, stok Minyakita diklaim cukup, tetapi ternyata banyak yang palsu. Begitu juga dengan beras, pemerintah mengeklaim stok melimpah, tetapi ternyata kondisinya berkutu di gudang Bulog dan tidak layak dikonsumsi oleh masyarakat.
Kebijakan negara justru berpihak pada korporasi kapitalis dengan membuka lebar-lebar kesempatan bagi swasta untuk menguasai rantai distribusi pangan sejak hulu hingga hilir. Berbagai regulasi dibuat justru untuk memuluskan jalan para kapitalis.Inilah akibat penerapan sistem kapitalisme sekuler yang memosisikan penguasa sebagai regulator, bukan sebagai raa’in (pengurus rakyat). Negara tidak benar-benar mengurusi rakyatnya karena negara tidak memosisikan dirinya sebagai pelayan rakyat. Negara justru menjadi pelayan korporasi kapitalis. Ini sungguh bertolak belakang dengan profil penguasa dalam sistem Islam.
Solusi dalam Sistem Islam
Islam menetapkan hajat hidup rakyat berada di bawah kendali pemerintah sebab pemimpin adalah raa'in atau pengurus umat.
Paradigma dalam mengurus rakyat adalah pelayanan bukan bisnis atau keuntungan. Pemenuhan kebutuhan pokok berupa pangan menjadi tanggung jawab negara dengan berbagai mekanisme sesuai syariat.
Tidak boleh di serahkan kepada korporasi hulu hingga hilir.
Penguasa dalam sistem Islam adalah pelayan rakyat. Ini berdasarkan sabda Rasulullah saw., “Pemimpin suatu kaum adalah pelayan mereka.” (HR Abu Nu‘aim). Penguasa melayani rakyat dalam kaitannya dengan kebutuhan pokok (pangan) adalah dengan menyediakan bahan pangan dalam jumlah yang cukup dan kualitas yang baik.
Khilafah wajib menjamin pemenuhan semua kebutuhan pokok seluruh warga negara, orang-perorang dengan pemenuhan yang sempurna dan menjamin adanya peluang setiap individu dari rakyat untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan pelengkap pada tingkat tertinggi yang mampu dicapai.
Negara akan melakukan produksi minyak goreng dari kelapa sawit. Negara akan mengawasi pihak swasta yang memproduksi minyak goreng, yaitu dari sisi kualitas, takaran/volume, kemasan, dan lainnya. Negara melarang praktik penimbunan dan kecurangan, seperti mengurangi takaran dan lainnya yang akan merugikan masyarakat. Rasulullah saw. bersabda, “Siapa saja yang melakukan penimbunan, dia telah berbuat salah.” (HR Muslim). Rasulullah saw. juga bersabda, “Bukanlah termasuk umatku orang yang melakukan penipuan.” (HR Ibnu Majah dan Abu Dawud).
Negara akan menugaskan kadi hisbah untuk melakukan pengawasan ke pasar-pasar, pertokoan, pusat grosir, pabrik, gudang, dll. sehingga dipastikan tidak ada penimbunan dan kecurangan. Dengan demikian, rakyat dipastikan akan memperoleh haknya.
Terkait dengan harga, jika harga pangan melambung, Khilafah akan membenahi aspek produksi dan distribusi sehingga berjalan dengan optimal dan harga bisa dikendalikan. Jika diperlukan, Khilafah akan melakukan operasi pasar, yaitu menjual komoditas pangan dengan harga murah dan dalam jumlah yang mencukupi sehingga bisa membuat harga turun. Negara tidak melakukan pematokan harga seperti konsep HET karena pematokan harga diharamkan dalam syariat Islam.
Qodhi hisbah akan melakukan inpeksi pasar,jika di temui ada kecuranganseperti kasus miinyaKita oplosan,negara akan memberikan sanksi tegas bahkan pelaku bisa di larang melakukan usaha produksi hingga perdagangan.
Khilafah akan memberi sanksi tegas bagi pelaku kecurangan, seperti dalam kasus Minyakita. Salah satu sanksinya adalah penutupan pabrik dan black list bagi pemilik pabrik, yakni tidak akan diberi izin membuat pabrik lagi. Dengan serangkaian mekanisme ini, Khilafah akan mampu menyediakan pangan sehat berkualitas bagi rakyat.
Wallahualam bissawab.
Tags
Opini
