Oleh: Ummu Mufidah
Menjadi kebiasaan setiap tahun, sebelum dan ketika bulan ramadhan tiba, pemerintah melakukan beberapa penertiban kepada masyarakatnya.
Seperti pemeriksaan surat-surat kendaraan, penertiban kendaraan yang tidak menggunakan knalpot sesuai standar, penertiban PKL dipinggir jalan, pemberantasan miras dan sebagainya. Sampai juga kepada penerbitan tempat-tempat hiburan.
Sebagaimana diberitakan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mewajibkan kelab malam, diskotek, mandi uap, serta rumah pijat, tutup mulai sehari sebelum ramadan 2025 hingga sehari setelah bulan puasa. Ketentuan ini tertuang dalam Pengumuman Nomor e-0001 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri Tahun 1446 Hijriah/2025 (MetroTV, 28/2/2025).
Tak hanya di kota-kota besar,
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kendari juga menggelar patroli ketertiban umum dengan menyasar lokasi yang diduga sebagai tempat prostitusi. Operasi ini berlangsung pada Rabu (26/2/2025) pukul 11.00 Wita di Lorong Pura, Kompleks THR, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia (kendariinfo, 27/2/2025).
Sayangnya, Pemerintah Kota Banda Aceh justru merevisi aturan dan imbauan bagi warga saat puasa ramadan. Dimana tahun sebelumnya, tempat hiburan seperti biliard, play station, karaoke dilarang buka saat siang hari ramadhan, untuk tahun ini, Pemkot Banda Aceh tak lagi melarang tempat hiburan tersebut beroperasi saat siang hari selama ramadan (Viva.co.id, 27 Februari 2025).
Watak Sekular Selalu Nampak
Penertiban tempat-tempat maksiat yang hanya sekali setahun yakni dibulan Ramadhan saja, itupun belum menyeluruh dan bahkan kapan saja bisa berubah sesuai kepentingan seperti yang terjadi di Aceh, sejatinya pemerintah tidak benar-benar serius memberantas kemaksiatan di negeri ini.
Ini semua karena paham sekularisme telah mengakar kuat dalam kehidupan bernegara kita.
Sejak 1924, sekitar 101 tahun yang lalu, kaum muslim tak lagi memiliki pelindung (Junnah), tak ada lagi pemeliharaan atas akidah dan aktivitas ibadahnya. Karena tepatnya tanggal 3 Maret 1924 Negara Islam yang menjalankan seluruh syariat Islam telah runtuh ditangan Mustafa Kamal seorang agen Inggris.
Sejak saat itu, aturan Islam yang kompleks tak lagi diterapkan kecuali hanya sebagian kecil yakni dalam ranah ibadah mahda yang diemban oleh individu-individu saja. Sehingga dalam urusan kehidupan yang lain seperti aturan pergaulan, ekonomi, sosial dan politik tidak lagi menggunakan aturan Islam, tetapi menggunakan aturan atau hukum buatan manusia.
Maka dapat kita lihat, kalau bulan suci Ramadhan yang diketahui bulan mulia dan membawa berkah namun tidak membawa dampak dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara kita. Walaupun bukan berarti ada yang salah dengan bulan ramadhan itu sendiri, tetapi kesalahan itu karena kita sudah tidak lagi memiliki junnah atau pelindung yang seharusnya dilakukan oleh penguasa dan negara.
Alhasil, Ramadhan tetap dicemari dengan kemaksiatan-kemaksiatan, bukan hanya kemaksiatan yang dilakukan oleh individu, tapi justru oleh kelompok-kelompok maupun para penguasa. Seperti korupsi, ketidakbijakan yang mendzolimi rakyat, dan sebagainya. Karena sistem kapitalisme sekular yang diemban negeri ini memberi peluang bahkan memfasilitasi orang-orang yang ada didalamnya untuk bermaksiat.
Imam Adalah Perisai/Junnah
Sejatinya, kita semua membutuhkan perisai (junnah), yakni Imam/Khalifah. Dialah Pemimpin Negara Khilafah yang menjaga dan melindungi umat dengan penerapan ajaran Islam secara kâffah. Keberadaan Imam/Khalifah juga disebut oleh Rasulullah saw. sebagai perisai (junnah), sebagaimana sabda beliau:
إِنَّمَا الْإِمَامُ جُنَّةٌ...
Sesungguhnya Imam (Khalifah) adalah perisai… (HR Muslim).
Imam an-Nawawi menjelaskan kalimat ”Sesungguhnya Imam (Khalifah) adalah perisai”, yakni seperti pelindung yang mencegah musuh dari menyakiti kaum Muslim; juga mencegah sebagian orang dari (kejahatan) sebagian yang lain; memelihara kemuliaan Islam; orang-orang berlindung kepada dirinya (Khalifah) dan gentar terhadap kekuasaannya (An-Nawawi, Al-Minhâj Syarh Shahîh Muslim ibn al-Hajjâj, 6/315, Maktabah Syamilah).
Perisai inilah yang sekarang hilang. Akibatnya, kaum Muslim kehilangan pelindungnya. Tidak ada lagi yang bisa diharapkan untuk melindungi akidah dan imannya, kecuali dirinya sendiri. Kesempatan kemaksiatan terbuka lebar dan terang-terangan. Tidak ada lagi sanksi tegas jika terjadi kemaksiatan, sehingga maksiat dianggap biasa meski dibulan suci Ramadhan sekalipun.
Akibat ketiadaan perisai ini pula umat kehilangan rasa aman dari berbagai gangguan. Tak ada lagi yang melindungi kehormatan, harta bahkan jiwa mereka. Kita menyaksikan perampasan harta seperti lahan warga oleh korporasi, penguasaan SDA oleh swasta asing dan aseng, bahkan penganiayaan dan pembunuhan yang menghilangkan nyawa Muslim yang tak berdosa.
Pantas jika Imam al-Ghazali sampai mengatakan bahwa agama dan kekuasaan bak saudara kembar (tidak boleh dipisahkan). Beliau pun menyatakan, ”Agama adalah pondasi dan kekuasaan adalah penjaga. Apa saja yang tidak punya pondasi akan hancur. Apa saja yang tidak punya penjaga maka akan hilang.” (Al-Ghazali, Al-Iqtishâd fii al-’Itiqâd, hlm. 128, Maktabah Syamilah).
Berbeda halnya dengan dulu ketika syariat Islam diterapkan selama 14 abad lamanya, sanksi tegas dari negara diberikan kepada siapapun yang bermaksiat, baik itu dibulan Ramadhan maupun dibulan lainnya. Misalnya, hukuman rajam bagi pezina yang sudah menikah, hukuman cambuk bagi pezina yang belum menikah, sehingga orang akan takut untuk melakukannya.
Waallahu a'lam bishowab.
