*Oleh : Manta (Aktivis Dakwah Kampus)
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan terkait operasional tempat hiburan malam selama Ramadan dan perayaan Idulfitri 1446 Hijriah.
Namun, aturan ini tidak berlaku untuk semua tempat hiburan malam. Disparekraf DKI memberikan pengecualian bagi tempat hiburan yang berada di hotel bintang 4 dan bintang 5, serta kawasan komersial. Khususnya untuk usaha kelab malam dan diskotek yang berada di area hotel bintang 4 ke atas atau kawasan komersial dan tidak dekat dengan pemukiman, rumah ibadah, sekolah, atau rumah sakit, maka tempat hiburan tersebut diperbolehkan tetap beroperasi.
Sementara itu, karaoke dan tempat biliar masih diperbolehkan buka selama Ramadan. Untuk karaoke eksekutif, operasional dibatasi mulai pukul 20.30 hingga 24.00 WIB, sementara karaoke keluarga boleh buka dari pukul 14.00 hingga 24.00 WIB.
Kebijakan yang direalisasikan tersebut, merupakan bukti nyata prinsip sekularisme yang semakin marak. Prinsip sekulerisme yaitu memisahkan antara agama dengan kehidupan. Agama hanya dianggap sebagai ibadah ritual saja, hanya diapliaksikan dalam ranah individu, sedangkan penerapan agama sebagai ideologi yang mengatur seluruh tatanan kehidupan, tidak diaplikasikan secara menyeluruh. Itulah mengapa, aturan yang digunakan bukan aturan yang bersumber dari syariat Allah, tapi aturan buatan manusia yang sarat dengan manfaat. Oleh karena itu berbagai fasilitas haram tetap dilegalkan terutama selama bulan ramadhan dikarenakan terdapat unsur keuntungan. Hal ini juga menjadi bukti lemahnya sistem pendidikan di era kapitalisme.
Kemaksiatan tersebut hanya dapat di cegah dengan penerapan aturan Islam secara kaffah, dikarenakan terdapat sanksi (uqubat) yang berguna untuk mencegah adanya kemaksiatan yang sama terulang kembali baik dengan pihak yang sama maupun berbeda. Pelaku atau pihak yang melakukan, dengan uqubat yang diterapkan, juga dapat menyesali perbuatannya dan melakukan taubat nasuha.
Peminum khamr, judi, zona mereka akan mendapat sanksi hudud. Sedangkan untuk yang menampakan aurat, akan mendapat sanksi ta'zir. Seluruh uqubat akan berefek zawajir dan jawabir.
Penerapan aturan sesuai dengan hukum Syara' ini, akan menjadi junnah atau perisai ummat. Menjadikan kehidupan ummat berjalan sesuai dengan ranahnya, sarat akan keadilan dan kemakmuran. Hal ini akan terwujud tak hanya di bulan suci Ramadhan saja, tapi juga dibulan lainnya.
Imam Bukhari dan Muslim telah meriwayatkan hadis dari jalur Abu Hurairah ra. bahwa Nabi saw. bersabda,
إِنَّمَا الإِمَامُ جُنَّةٌ يُقَاتَلُ مِنْ وَرَائِهِ وَيُتَّقَى بِهِ فَإِنْ أَمَرَ بِتَقْوَى اللهِ عَزَّ وَجَلَّ وَعَدْلٌ كَانَ لَهُ بِذَلِكَ أَجْرٌ ، وَإِنْ يَأْمُرُ بِغَيْرِهِ كَانَ عَلَيْهِ مِنْهُ [رواه البخاري ومسلم]
“Sesungguhnya seorang imam itu [laksana] perisai. Ia akan dijadikan perisai saat orang akan berperang di belakangny, dan digunakan sebagai tameng. Jika ia memerintahkan takwa kepada Allah ‘Azza wa Jalla dan adil, maka dengannya, ia akan mendapatkan pahala. Namun, jika ia memerintahkan yang lain, maka ia juga akan mendapatkan dosa/azab karenanya.” (HR Bukhari dan Muslim).
Objek wisata hanya di tujukan teehadap potensi-potensi alam seperti pantai, pegunungan, bukit, dan tempat-tempat yang nemiliki nilai-nilai sejarah Islam. Tempat tersebut langsung menunjukkan kekuasaan Allah ta'ala serta kaya akan makna nilai peradaban Islam. Sehingga dapat menjadi sarana dalam muhasabah diri dan menambah keimanan. Negara akan melarang tempat atau objek yang tidak memenuhi kriteria tersebut.
Negara juga akan menjamin sistem pendidikan yang dibangun berkualitas yang membentuk pola pikir dan pola sikap yang Islami. Dari pendidikan berkualitas inilah ummat akan tersadar akan hal yang batil serta merujuk keharaman, dan hal yang haq dan diatur dalam syariat. Ummat akan lebih pandai dalam memilih usaha, pekerjaan, ataupun sarana objek wisata.
Dengan aturan sistem seperti ini, ummat akan lebih khusyuk dalam beribadah di bulan ramadhan, sehingga keberkahan ramadhan In Syaa Allah akan senantiasa didapatkan.
Refrensi:
https://www.suara.com/news/2025/02/28/195000/tempat-karaoke-dan-billiar-boleh-buka-begini-aturan-operasional-tempat-hiburan-malam-di-jakarta-selama-ramadan
Tags
Opini
