Efisiensi Anggaran, Efisienkah?



Oleh: Ari Sofiyanti



Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan sejumlah kementerian dan lembaga untuk memotong anggaran belanja tahun 2025. Instruksi ini tertuang dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD. Target penghematan anggaran pusat dan daerah diharapkan dapat mencapai 306,69 triliun rupiah. Menteri Keuangan, Sri Mulyani pun telah menetapkan 16 kategori pengeluaran yang mengalami efisiensi anggaran. Pemerintah mengklaim akan memangkas pengeluaran yang tidak perlu dan tidak berdampak pada masyarakat seperti perjalanan dinas, seremonial, serta pengadaan alat tulis kantor. Prabowo menyatakan pemangkasan anggaran ini guna merealisasikan program Makan Siang Bergizi Gratis dan renovasi 330 ribu sekolah. (Republika.co.id, 10/2/2025)

Meskipun dinyatakan tidak akan mengganggu kualitas pelayanan publik, banyak pihak yang khawatir dampak dari efisiensi ini akan tetap dirasakan masyarakat. Hal ini seperti yang diungkapkan Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, bahwa efisiensi anggaran akan berpotensi memicu pengurangan tenaga honorer secara signifikan.

Sementara itu, Kementerian Kesehatan akan mengalami efisiensi anggaran sejumlah Rp 19,6 triliun dari total belanja Rp 105,6 triliun. Dampak efisiensi tersebut juga dikhawatirkan menurunkan pengadaan layanan kesehatan, termasuk terkait pengadaan obat dan vaksin. Direktur Eksekutif Stop TB Partnership Indonesia Henry Diatmo menuturkan agar upaya penanganan tuberkulosis (TBC) di Indonesia tidak merusak program-program pengendalian TBC yang sudah berjalan, seperti riset dan inovasi TBC, pengadaan alat, pengobatan berbasis Directly Observed Treatment Shortcourse (DOTS), serta kampanye kesadaran masyarakat. 

Di Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi pun masih memperjuangkan dana untuk riset. Pagu anggaran yang disetujui Rp 57,6 triliun dan target efisiensi sebesar Rp 22,5 triliun atau sekitar 39 persen. Direktur Jenderal Riset dan Pengembangan Kemendiktisaintek Fauzan Adziman mengungkapkan bahwa dana riset dari anggaran belanja yang diterima masih sangat kecil, yaitu sekitar Rp1,2 triliun. Pada tahun 2024 saja, pihaknya hanya bisa membiayai 7% riset dari total proposal yang masuk. Maka, bisa dibayangkan jika harus dikurangi lagi tentu kemajuan riset dan penelitian akan terhambat. Padahal, riset dan penelitian sangat diperlukan untuk berbagai keperluan masyarakat. Pantas pula jika negara ini tidak berkembang dan maju.

Program potong anggaran ini harus diwaspadai karena ternyata yang terdampak adalah sektor-sektor fundamental untuk pelayanan publik. Selain itu, kebijakan ini juga tampak kontradiktif karena pemerintahan Presiden Prabowo Subianto justru memperluas struktur kabinet dengan menambah jumlah kementerian dari 34 menjadi 48 dan menggandakan posisi wakil menteri dari 18 menjadi 55. 
Telah lama tata kelola keuangan negara ini morat-marit. Dari sisi pendapatannya, alokasi prioritas pengeluarannya sampai praktik perbelanjaannya.

Di satu sisi anggaran negara tidak cukup untuk menjalankan fungsi negara dan fasilitas-fasilitas pelayanannya, di sisi lain pejabatnya yang korup terus mencuri kas negara padahal itu uang dari perasan pajak rakyat. Memang para pejabat pemerintahan kita dikenal suka foya-foya, menghamburkan uang negara untuk sesuatu yang tidak penting. Jalan jalan pelesiran berkedok rapat dinas, rumah mewah dan mobil dinas yang nyaman.

Kemudian presiden periode ini punya gagasan makan siang bergizi gratis yang membutuhkan dana fantastis, sedangkan anggaran dari mana lagi untuk menyuntik APBN yang kembang kempis?
Karena itu penghematan dilakukan. Meskipun mereka mencoba meredam kekhawatiran dengan kata-kata "tidak akan berdampak pada layanan masyarakat", namun dalam kondisi di saat pejabat serba korup ini siapa yang bisa menjamin? Saat tidak ada efisiensi anggaran saja fungsi negara ini sudah mangkrak, apalagi ketika anggaran dipotong besar-besaran.

Kontradiksi memang, saat kekayaan alam Indonesia melimpah ruah kita justru harus hidup serba kekurangan. Hutan dibabat habis untuk kelapa sawit, tambang diserahkan perusahaan karena dianggap tak bisa mengelola, bahkan laut sudah dikavling oligarki. Rakyat mendapat apa? Dapat hikmahnya saja. Bahkan rakyat pula yang menanggung APBN dengan membayar pajak selangit. Rakyatlah yang membiayai negara dan menghidupi para pejabat. Mirisnya, uang rakyat juga dikorupsi besar-besaran oleh mereka.

Semua ini wajar terjadi karena inilah hidup dalam sistem sekuler kapitalisme. Sistem ini memang cacat karena berasal dari akal nafsu manusia. Sistem ini adalah benih busuk yang mengembangbiakkan manusia dengan tabiat rakusnya. Semakin lama sistem ini dibiarkan, semakin rusak tatanan kehidupan. Pantas saja jika selama ini rakyat sulit sejahtera.
Tata kelola anggaran yang sehat dan dijalankan oleh orang-orang bertanggungjawab hanya mungkin terwujud dalam sistem yang sempurna tanpa cacat cea. Sistem ini berasal dari Yang Maha Sempurna, Allah Swt. Inilah sistem Islam yang diperintahkan oleh Allah diwujudkan dalam sebuah negara Khilafah. Kesempurnaan sistem Islam sebagai sistem kehidupan termaktub dalam Al Qur'an.

"Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu," (Al Maidah: 3)
Sistem Islam telah sempurna dan paripurna sehingga kaum muslim dapat mempraktikkannya. Penerapan sistem Islam memerlukan orang-orang yang taat dan takwa untuk menjalankannya. 

Maka kaum muslim dalam Khilafah akan ditasqif (dibina) hingga memiliki aqliyah (pola pikir) dan nafsiyah (pola sikap) Islamiyah. Inilah yang mewujudkan muslim bersyakhsiyah Islamiyah (berkepribadian Islam) sehingga pemimpin yang mengisi dan menjalankan peradaban ini adalah orang-orang yang amanah dan profesional.

Penerapan Islam secara utuh juga juga menjadi pelindung dari cengkraman oligarki. Sebabnya, sistem Islam tunduk pada hukum Allah yang tetap. Penguasa hanya berwenang mengadopsi hukum-hukum Allah tersebut untuk diterapkan di tengah masyarakat. Oligarki tidak memiliki akses kepada hukum negara sehingga minim kemungkinan mereka mengotak-atik hukum agar bisa menguasai kekayaan Khilafah.

Aturan Allah mengenai APBN atau disebut Baitul Mal juga telah dinyatakan dalam Al Quran dan As Sunnah. Pos penerimaan dan pengeluaran Baitul Mal sudah ditetapkan Allah misalnya zakat untuk 8 asnaf; sumber daya alam yang melimpah untuk kemaslahatan umum; fai, kharaj, jizyah adalah harta milik negara. Sementara utang dan pajak bukanlah opsi utama penerimaan negara. Adapun jika urgen, utang dan pajak boleh diambil dengan ketentuan syariat, misalnya tanpa riba. Kemudian pengeluarannya tentu berdasarkan skala prioritas yang matang. 

Pengelolaan APBN Khilafah sesuai syariat menjadi salah satu faktor majunya peradaban Islam, tentunya sejalan dengan penerapan Islam secara kaffah atau utuh. Hal ini seperti firman Allah yang menyematkan gelar umat terbaik kepada kaum muslim karena menerapkan hukum Islam yang Allah ridoi.

"Kamu (umat Islam) adalah umat terbaik yang dilahirkan untuk manusia (selama) kamu menyuruh (berbuat) yang makruf, mencegah dari yang mungkar, dan beriman kepada Allah. Seandainya Ahlulkitab beriman, tentulah itu lebih baik bagi mereka. Di antara mereka ada yang beriman dan kebanyakan mereka adalah orang-orang fasik. (Āli ‘Imrān [3]:110)

Wallahu a'lam bishowab.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak