Oleh: Eka Ummu Hamzah
( Aktivis Dakwah dan Pemerhati Kebijakan Publik)
Kedatangan bulan Ramadhan merupakan sesuatu yang sangat dirindukan oleh seluruh umat Islam di seluruh dunia. Bulan yang penuh dengan keberkahan didalamnya. Bahkan dua bulan sebelum bulan Ramadhan umat Islam sudah menyiapkan diri dengan amal shaleh yang bersifat individual seperti puasa sunah, tadarus Al-Qur'an dan lain-lain. Tujuannya adalah untuk menambah ketaqwaan individu pada saat bulan Ramadhan maupun diluar Ramadhan.
Ketakwaan ini tidak hanya terwujud secara personal, tapi juga mesti terwujud secara menyeluruh yakini individu, masyarakat bahkan negara, dengan ciri keterikatan padah syariat Islam secara total (kaffah) di dalam maupun di luar Ramadhan. Sayangnya, dalam sistem demokrasi-sekuler ini ketaatan yang sempurna seperti jauh dari harapan. Pasalnya, hukum-hukum yang diberlakukan khususnya bulan Ramadhan bersifat parsial yang hanya berlaku saat bulan Ramadhan saja. Seperti peraturan Pemerintah Provinsi Jakarta yang melarang tempat hiburan malam beroperasi di bulan suci Ramadhan hingga Idul Fitri 1446 H. Aturan ini tertuang dalam Surat Pengumuman Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Nomor e-0001 Tahun 2025 Tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya idul Fitri Tahun 1446 Hijriah atau 2025 Masehi.
Itupun tidak semua tempat hiburan malam di tutup, ada beberapa tempat justru tetap beroperasi selama Ramadhan hingga Idul Fitri. Seperti yang sampaikan Kepala Disparekraf DKI Jakarta Andhika Pratama, "Bagi usaha kelab malam dan diskotek yang menyatu dengan area hotel minimal embila 4 dan embila komersial, juga tidak berdekatan dengan pemukiman warga, rumah ibadah, sekolah dan/atau rumah sakit dikecualikan dari ketentuan wajib tutup". (detikNews.com. Sabtu, 01 Maret 2025).
Artinya, kemaksiatan masih diberi ruang untuk dilakukan, bahkan saat bulan Ramadhan. Ini sangat miris, mengingat negeri ini merupakan salah satu negeri populasi muslim terbesar di dunia. Semestinya, kebijakan-kebijakan yang diberlakukan adalah untuk menjaga masyarakat dari perbuatan yang tidak diridhai Allah SWT, baik saat bulan Ramadhan maupun diluar Ramadhan.
Inilah wajah sekuler yang menjadikan agama terpisah dari kehidupan. Aturan-aturan agama hanya akan diberlakukan pada saat ibadah dan ritual keagamaan saja. Jika aturan ini diterapkan ditengah kaum muslimin, maka hanya akan melahirkan masyarakat yang ketakwaannya parsial. Sistem ini telah melahirkan kehidupan yang rusak akibat agama diabaikan. Kita bisa melihat kerusakan-kerusakan yang menimpa masyarakat saat ini seperti kemiskinan, kejahatan merajalela, kezaliman para penguasa, carut-marutnya pendidikan, kerusakan moral dan sosial dan juga berbagai kerusakan lainnya yang mudah dilihat oleh mata. Semua problem tersebut tidak akan terselesaikan dengan baik jika sistem demokrasi-sekuler ini masih terus diterapkan.
Islam Solusi Umat
Kemaksiatan dan berbagai kerusakan di negeri ini hanya dapat diberantas tuntas dengan penerapan syariat Islam secara kaffah dalam naungan Khilafah. Sebab, kemaksiatan merupakan pelanggaran hukum syarak serta akan mendapatkan sanksi tegas bagi pelaku maupun pihak yang memfasilitasi terjadinya maksiat seperti para pemilik club malam, diskotek dan sejenisnya. Dengan begitu, pengaturan semua aspek kehidupan termasuk hiburan dan pariwisata berlandaskan akidah Islam, bukan atas dasar kemanfaatan. Disisi lain, sistem pendidikan Islam juga akan diterapkan dalam rangka mencetak individu yang bertakwa yang berpegang teguh pada syariat Islam baik dalam memilih hiburan maupun dalam membuka usaha atau memilih pekerjaan.
Maka sudah saatnya negeri ini kembali kepada syariat Islam sebagai peraturan negara dibawah naungan Khilafah Islamiyyah. Wallahu 'alam
Tags
Opini
