PHK Sritex Korban Kebijakan Serampangan oleh Negara




Oleh: Dwi Maya Damayanti,S.Pd.
(Praktisi Pendidikan dan Pemerhati Remaja)



Salah satu perusahaan tekstil terbesar di Indonesia, PT Sri Rejeki Isman (Sritex), telah merumahkan 3.000 karyawannya setelah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Kota Semarang, Jawa Tengah, pada Oktober silam. Sritex beralasan kebijakan merumahkan pekerja yang dimulai pada November lalu bertujuan untuk mengelola sementara tenaga kerjanya yang berjumlah 50.000 karyawan yang tersebar di Semarang, Boyolali, dan Sukoharjo.

CNBC Indonesia (2/3/2025), Kurator dari Pengadilan Niaga memutuskan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex sebanyak 8.400 orang. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa ia dan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli akan bertanya langsung kepada tim kurator Sritex. Sementara itu, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan memastikan akan tunduk pada hukum untuk kasus ini. Ia mengklaim Kemnaker dan manajemen sesungguhnya sudah berupaya maksimal agar jangan terjadi PHK. Namun Kurator yang ditunjuk Pengadilan Niaga, memilih opsi PHK. Maka langkah Pemerintah selanjutnya, menjamin hak-hak buruh.

Presiden Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) yang merupakan badan otonom Nahdlatul Ulama (NU), Irham Saifuddin menilai kejadian yang terjadi pada Sritex merupakan tragedi ketenagakerjaan. Dirinya meminta pemerintah untuk memperbaiki komunikasi publik dan penjelasan yang komprehensif kepada masyarakat, khususnya kelas buruh. Apalagi, sebelumnya Pemerintah melalui Wamenaker Immanuel Ebenezer saat itu memberikan penjelasan ke publik bahwa buruh PT Sritex tidak akan di PHK dan pemerintah berkomitmen melakukan langkah-langkah penyelamatan (Okezone.com, 2 Maret2025).

Penyebab Sritex pailit dikemukakan oleh sekretaris perusahaan saat itu, Welly Salam, menyatakan jumlah utang kepada kreditur sekaligus penggugatnya, Indo Bharat Rayon, sebesar Rp100.308.838.984 berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasi per 30 Juni 2024.

Saat itu Welly berargumen bahwa kewajiban pembayaran dilakukan secara dicicil sebesar US$17.000 (sekitar Rp235 juta) dengan dicicil, bukan secara kumulatif. Menurut OJK, jumlah utang Sritex tembus Rp14,64 triliun per September 2024, seperti dikutip dari Tempo. Jumlah utang sebesar itu terdiri dari utang Sritex kepada 27 bank dan tiga perusahaan pembiayaan.

Dalam beberapa kesempatan, Welly sempat mengaku bahwa dampak pandemi Covid-19 berdampak pada keuangan perusahaan. Ia juga pernah menyebut persaingan usaha dan kondisi geopolitik turut mempengaruhi kinerja perusahaan.
PHK yang terjadi di PT Sritex akibat kebijakan yang dianggap "serampangan" oleh negara bisa merujuk pada sejumlah faktor yang disebabkan oleh keputusan pemerintah yang tidak dipersiapkan dengan matang atau kebijakan yang memengaruhi industri tekstil secara langsung. Beberapa alasan terkait kebijakan negara yang dapat berdampak pada perusahaan seperti Sritex, dan berujung pada PHK karyawan.

Kebijakan pemerintah yang mempermudah impor barang, terutama produk tekstil atau bahan baku tekstil dari luar negeri, dapat menyebabkan industri lokal tergerus karena sulit bersaing dengan harga impor yang lebih murah. Jika pemerintah tidak mengatur kebijakan perdagangan secara hati-hati, ini bisa berdampak pada penurunan permintaan terhadap produk dalam negeri, yang mengarah pada penurunan produksi dan akhirnya PHK.

Kebijakan pajak atau tarif ekspor yang tidak tepat bisa mempengaruhi daya saing produk Indonesia di pasar internasional. Jika pajak atau tarif ekspor ditingkatkan, maka produk lokal akan menjadi lebih mahal di pasar luar negeri, mengurangi daya tarik dan volume ekspor. Penurunan ekspor ini bisa mengurangi pendapatan perusahaan, yang memaksa mereka untuk melakukan efisiensi melalui PHK.

Kebijakan terkait pengelolaan sumber daya alam atau bahan baku yang dibutuhkan oleh industri tekstil (seperti kapas, pewarna, atau bahan kimia) dapat berdampak besar pada biaya produksi. Jika kebijakan pemerintah menghambat akses atau meningkatkan biaya bahan baku, perusahaan seperti Sritex mungkin kesulitan untuk tetap kompetitif dan terpaksa mengurangi jumlah karyawan.

PHK yang terjadi di PT Sritex akibat kebijakan negara yang dianggap "serampangan" bisa disebabkan oleh serangkaian keputusan kebijakan yang memengaruhi daya saing, efisiensi, dan stabilitas keuangan perusahaan. Untuk itu, kolaborasi antara sektor pemerintah dan swasta dalam merumuskan kebijakan yang mendukung pertumbuhan industri lokal sangat penting. Keputusan yang terburu-buru tanpa mempertimbangkan dampaknya terhadap sektor industri, termasuk sektor tekstil, bisa memperburuk situasi bagi banyak perusahaan dan karyawan yang terlibat. Sritex mungkin kesulitan untuk tetap kompetitif dan terpaksa mengurangi jumlah karyawan.

PT Sritex adalah perusahaan tekstil terbesar se-Asia Tenggara, yang dianggap paling kuat dari PHK. Namun nyatanya harus melakukan PHK massal.  PHK massal di Sritex ini bisa dianggap sebagai dampak sosial dari kebijakan pemerintah, yang membuat kemudahan produk Cina masuk ke Indonesia melalui  ACFTA maupun UU Cipta kerja.
Inilah akibat penerapan sistem Kapitalisme dengan prinsip liberalisasi ekonomi. Negara berwatak populis otoriter, yang menjalankan peran hanya sebagai regulator untuk memenuhi kepentingan oligarki.  Bahkan Sritex dijanjikan akan selamat jika saat pemilu memilih calon tertentu. Liberalisasi menyebabkan lapangan pekerjaan dikontrol oleh industri.

Sistem Islam menjamin suasana yang kondusif bagi para pengusaha dan perusahaan dengan penerapan sistem ekonomi Islam. Perbedaan Islam dengan kapitalisme dalam memandang buruh terletak pada hubungan antara buruh, pengusaha (pemberi kerja), dan negara (pemerintah). Di dalam kapitalisme, buruh hanyalah faktor produksi sehingga hubungan pengusaha dengan buruh bersifat eksploitatif, sedangkan negara juga abai dalam pengurusan rakyat. Di dalam Islam, buruh adalah mitra pengusaha. Keduanya saling tolong-menolong dalam mewujudkan kebaikan sebagaimana perintah Allah Swt., “Dan tolong-menolonglah kalian dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan.” (QS Al-Maidah [5]: 2).

Negara menjamin terbukanya lapangan pekerjaan yang luas dan memadai dengan berbagai mekanisme yang dijelaskan dalam kitab Nidzom Iqthisody karya Syeikh Taqiyuddin An Nabhani, termasuk memberikan modal bisnis, iqtha’, dan lain-lain. Mekanisme ini akan dijalankan oleh penguasa yang menjalankan sistem kepemimpinan Islam dan memiliki profil Islam.

Jika ada perusahaan yang bangkrut, Khilafah wajib menyediakan lapangan kerja bagi rakyat yang menjadi korban PHK. Ini berdasarkan sabda Rasulullah saw., “Siapa saja yang meninggalkan harta maka harta tersebut menjadi hak keluarganya. Siapa saja yang meninggalkan utang atau keluarga (yang wajib diberi nafkah) maka itu urusanku dan kewajibanku (penguasa).” (HR Muslim).

Sistem kapitalisme telah gagal memberikan jaminan dan perlindungan kesejahteraan bagi pekerja. Dengan penerapan sistem Islam kaffah, badai PHK dapat dicegah dan diatasi dengan baik dan tepat. Khilafah akan memastikan akad kerja antara pengusaha dengan pekerja mereka akad yang syar’i sehingga tidak menzalimi salah satu pihak. Hal ini sebagaimana perintah Allah melalui Rasul-Nya agar pengusaha memperlakukan pekerjanya dengan baik. Rasulullah saw. bersabda, “Saudara kalian adalah pekerja kalian. Allah jadikan mereka di bawah kekuasaan kalian.” (HR Al-Bukhari).

Demikianlah kebijakan Khilafah dalam mewujudkan kesejahteraan bagi pekerja dan rakyat secara keseluruhan. Pekerja akan bekerja dengan tenang tanpa aka kekhawatiran akan ancaman PHK. Wallahualam bissawab.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak