Oleh : Bunda Twins
Meresahkan masyarakat publik akan adanya beberapa berita unggahan di media sosial tiktok dan twitter, adanya konten yang menyebutkan jika minyak goreng merek MinyaKita ada yang palsu. Belum juga lama kasus adanya pertamax oplosan kini masyarakat dicurangi lagi dengan kasus minyak goreng oplosan.
Sabtu (8/3), Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman melakukan inspeksi mendadak ke Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan,
tirto.id - Satgas Pangan Polri menyatakan sedang menyelidiki temuan adanya minyak goreng kemasan bermerek MinyaKita, yang dijual di pasaran, yang isinya tidak sesuai dengan takaran pada label kemasan.
Dilakukan pengukuran terhadap tiga merek MinyaKita yang diproduksi oleh tiga produsen yang berbeda, dan ditemukan ukurannya tidak sesuai dengan yang tercantum di dalam label kemasan. Hasil pengukuran sementara, dalam label tercantum 1 liter, tetapi ternyata hanya berisikan 700—900 mililiter," katanya ketika dihubungi wartawan di Jakarta, Minggu (9/3/2025), seperti dilansir dari Antara.
Selain volume yang tidak sesuai, harga jualnya juga melebihi harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. Meskipun di kemasan tertulis harga Rp15.700 per liter, minyak ini dijual dengan harga Rp18.000 per liter.
MinyaKita yang tidak sesuai dengan aturan dan di atas harga eceran tertinggi (HET). Minyak tersebut diproduksi oleh PT Artha Eka Global Asia, Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara, dan PT Tunas Agro Indolestari.
_ _
Kecurangan Yang Merugikan Rakyat.
_ _
MinyaKita merupakan bagian dari kebijakan subsidi pemerintah untuk menyediakan minyak goreng dengan harga terjangkau bagi masyarakat khususnya kalangan menengah kebawah. Namun adanya kecurangan yang terjadi di pasaran menjadikan masyarakat dirugikan belakangan ini. Terungkap kasus terkait kecurangan produk minyak goreng MiyaKita oplosan yang ditemukan di beberapa wilayah dan kecurangan dalam takaran yang tidak sesuai sehingga membuat harga minyak tersebut naik cukup signifikan.
Ini adalah merupakan bentuk kecurangan yang merugikan rakyat terutama di bulan Ramadhan saat kebutuhan bahan pokok meningkat. Kasus kasus semacam ini sejatinya menunjukan gagalnya negara mengatasi kecurangan para korporat yang berorientasi keuntungan.
_ _
Penanganan Setengah Hati dari Pemerintah.
_ _
Miris negara berkesan lambat menangani kecurangan minyak goreng ini, setelah viral di media dan banyak warga yang geram, baru aparat melakukan inspeksi ke pasaran. Hal ini menunjukan negara tidak melakukan pengawasan yang cukup sehingga tidak bisa mendeteksi kecurangan sejak dini. Negara juga tidak melakukan inspeksi secara nasional ketika ada temuan kecurangan di satu lokasi pada Januari 2025. Negara hanya mencukupkan diri dengan memproses kasus yang sudah terbukti di pengadilan saja.
Ibarat patah tumbuh hilang berganti, meski ada produsen yang dihukum karena berbuat curang, produsen lain tetap melanjutkan kecurangan. Ini karena iklim bisnis di bawah sistem sekuler sangat kapitalistik. Korporasi produsen mengejar untung sebesar-besarnya dari bisnis Minyakita tanpa peduli kerugian yang masyarakat derita.
Negara serigkali hanya memberikan gertakan berupa penutupan perusahaan terkait, namu gagal menindas tegas hingga kasus selalu berulang.
Negara tampak lemah dihadapan korporat yang mempoduksi kebutuhan pokok rakyat. Sejatinya tidak hanya minyak goreng saja yang dicurangi,
dominasi swasta dalam produksi dan distribusi pada sektor beras, gula, kedelai, dan lainnya seringkali ditemukan kecurangan.Yang jelas sektor pangan telah menjadi ajang bisnis para kapitalis. Sedangkan rakyat selalu menjadi korban.
Adapun negara hanya menjadi regulator dan fasilitator, tidak benar-benar mengurusi ketersediaan pangan untuk rakyat. Negara merasa sudah aman ketika stok pangan cukup, tanpa mendetaili kualitas pangan tersebut berdasarkan standar, distribusinya merata sesuai kebutuhan, dan harganya terjangkau oleh masyarakat. Misalnya seperti sekarang, stok MinyaKita diklaim cukup, tetapi ternyata banyak yang palsu. Begitu juga dengan beras, pemerintah mengeklaim stok melimpah, tetapi ternyata kondisinya berkutu di gudang Bulog dan tidak layak dikonsumsi oleh masyarakat.
Kebijakan negara justru berpihak pada korporasi kapitalis dengan membuka lebar-lebar kesempatan bagi swasta untuk menguasai rantai distribusi pangan sejak hulu dan jalan para kapitalis.Inilah akibat penerapan sistem kapitalisme sekuler yang memosisikan penguasa sebagai regulator, bukan sebagai raa’in (pengurus rakyat). Negara tidak benar-benar mengurusi rakyatnya karena negara tidak memosisikan dirinya sebagai pelayan rakyat. Negara justru menjadi pelayan korporasi kapitalis. Ini sungguh bertolak belakang dengan profil penguasa dalam sistem Islam.
--
Khilafah Mengurusi Kebutuhan Rakyat
--
Penguasa dalam sistem Islam adalah pelayan rakyat. Ini berdasarkan sabda Rasulullah saw., “Pemimpin suatu kaum adalah pelayan mereka.” (HR Abu Nu‘aim). Penguasa melayani rakyat dalam kaitannya dengan kebutuhan pokok (pangan) adalah dengan menyediakan bahan pangan dalam jumlah yang cukup dan kualitas yang baik.
Dalam Kitab Muqaddimah ad-Dustûr Pasal 125, Syekh Taqiyuddin an-Nabhani rahimahullah menjelaskan, “Khilafah wajib menjamin pemenuhan semua kebutuhan pokok seluruh warga negara, orang-perorang dengan pemenuhan yang sempurna dan menjamin adanya peluang setiap individu dari rakyat untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan pelengkap pada tingkat tertinggi yang mampu dicapai.”
Minyak goreng merupakan bahan pangan pokok sehingga terkategori kebutuhan pokok. Ini sebagaimana hadis, “Segala sesuatu selain naungan rumah, potongan roti, pakaian yang menutup aurat dan air tidak ada hak bagi anak Adam di dalamnya.” (HR Ahmad). Frasa “potongan roti” dalam hadis ini mencakup semua pangan, termasuk minyak goreng.
Negara wajib memenuhi kebutuhan minyak goreng berkualitas bagi rakyat. Negara bisa melakukannya dengan menguasai produksi dan distribusi sejak hulu hingga hilir. Negara akan menanam sawit dengan jumlah mencukupi, tetapi tetap dengan menjaga kelestarian lingkungan. Petani (swasta) boleh menanam sawit, tetapi tetap dalam pengawasan negara sehingga tidak sampai mendominasi.
Negara akan melakukan produksi minyak goreng dari kelapa sawit. Negara akan mengawasi pihak swasta yang memproduksi minyak goreng, yaitu dari sisi kualitas, takaran/volume, kemasan, dan lainnya. Negara melarang praktik penimbunan dan kecurangan, seperti mengurangi takaran dan lainnya yang akan merugikan masyarakat. Rasulullah saw. bersabda, “Siapa saja yang melakukan penimbunan, dia telah berbuat salah.” (HR Muslim). Rasulullah saw. juga bersabda, “Bukanlah termasuk umatku orang yang melakukan penipuan.” (HR Ibnu Majah dan Abu Dawud).
Negara akan menugaskan kadi hisbah untuk melakukan pengawasan ke pasar-pasar, pertokoan, pusat grosir, pabrik, gudang, dll. sehingga dipastikan tidak ada penimbunan dan kecurangan. Dengan demikian, rakyat dipastikan akan memperoleh haknya.
Terkait dengan harga, jika harga pangan melambung, Khilafah akan membenahi aspek produksi dan distribusi sehingga berjalan dengan optimal dan harga bisa dikendalikan. Jika diperlukan, Khilafah akan melakukan operasi pasar, yaitu menjual komoditas pangan dengan harga murah dan dalam jumlah yang mencukupi sehingga bisa membuat harga turun. Negara tidak melakukan pematokan harga seperti konsep HET karena pematokan harga diharamkan dalam syariat Islam. Rasulullah saw. bersabda, “Sesungguhnya jual beli itu sama-sama suka.” (HR Ibnu Majah).
Anas ra. berkata, “Harga pada masa Rasulullah saw. membumbung. Lalu mereka melapor, ‘Ya Rasulullah, seandainya saja harga ini engkau patok (tentu tidak membumbung seperti ini).’ Beliau menjawab, ‘Sesungguhnya Allah Maha Pencipta, Maha Penggenggam, Maha Melapangkan, Maha Pemberi rezeki, dan Maha Menentukan harga. Sesungguhnya aku sangat ingin menghadap ke hadirat Allah, sedangkan tidak ada seorang pun yang menuntutku karena suatu kezaliman yang aku lakukan kepadanya, dalam masalah harta dan darah.'” (HR Ahmad).
Khilafah akan memberi sanksi tegas bagi pelaku kecurangan, seperti dalam kasus MinyaKita. Salah satu sanksinya adalah penutupan pabrik dan black list bagi pemilik pabrik, yakni tidak akan diberi izin membuat pabrik lagi. Dengan serangkaian mekanisme ini, Khilafah akan mampu menyediakan pangan sehat berkualitas bagi rakyat.
Wallahu 'alam bishshawab.
Tags
Opini
