Liga Korupsi Menandakan Kesuburan Korupsi di Negeri Kapitalis




Oleh Siti Aminah aktivis Muslimah Kota Malang 



Istilah "Klasemen Liga Korupsi Indonesia" tengah menjadi sorotan warganet setelah mencuatnya kasus dugaan korupsi minyak mentah dan produk kilang oleh pejabat PT Pertamina Patra Niaga. Sejak 27 Desember 2024, istilah ini pertama kali muncul di media sosial X (Twitter), salah satunya diunggah oleh akun @Kanlir. Kemudian, akun Instagram @halodes*ners ikut menggunakan istilah tersebut setelah terungkapnya skandal korupsi Pertamina pada Senin (24/2/2025). 

Dalam dunia sepak bola, klasemen digunakan untuk menyusun peringkat klub berdasarkan jumlah poin yang dikumpulkan. Dalam konteks "Liga Korupsi Indonesia," peringkat ini merujuk pada besarnya nilai kerugian negara akibat kasus-kasus korupsi terbesar di Tanah Air.  Setidaknya ada 10 kasus megakorupsi yang masuk dalam daftar "Liga Korupsi Indonesia," dengan urutan peringkat ditentukan dari besarnya nilai kerugian negara yang ditimbulkan.

1. Dugaan Korupsi Pertamina – Rp 968,5 Triliun Kejaksaan Agung (Kejagung) awalnya mengungkap bahwa dugaan korupsi di PT Pertamina merugikan negara sebesar Rp 193,7 triliun pada 2023. Namun, karena kasus ini berlangsung sejak 2018, jumlah total kerugian dalam lima tahun bisa mencapai Rp 968,5 triliun. Kerugian negara berasal dari beberapa faktor, seperti ekspor minyak mentah dalam negeri, impor minyak mentah dan BBM melalui perantara, pemberian kompensasi serta subsidi, hingga distribusi BBM yang tidak sesuai spesifikasi.

 2.Korupsi Tata Niaga PT Timah – Rp 300 Triliun Kasus ini terkait penyimpangan tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada periode 2015-2022. 

3. Skandal Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) – Rp 138,44 Triliun Baca juga: Ombudsman: Korupsi Pertamina Bukti Kegagalan Tata Kelola Pengadaan Barang/Jasa Pada 1997, pemerintah memberikan dana BLBI sebesar Rp 147,7 triliun kepada 48 bank untuk mengatasi krisis moneter. Namun, dana tersebut tidak dikembalikan dan merugikan negara Rp 138,44 triliun. Upaya penagihan oleh Satgas BLBI sejak 2021 belum menunjukkan hasil yang signifikan.

 4. Kasus Penyerobotan Lahan PT Duta Palma Group – Rp 78 Triliun Kasus ini melibatkan penguasaan lahan secara ilegal oleh PT Duta Palma Group, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 78 triliun. 5. Kasus PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) – Rp 37,8 Triliun Beberapa pihak yang terlibat dalam kasus ini telah divonis, sementara mantan Presiden Direktur PT TPPI, Honggo Wendratno, masih menjadi buronan.

 6. Korupsi PT Asabri – Rp 22,7 Triliun Manipulasi transaksi saham dan reksa dana oleh PT Asabri bekerja sama dengan pihak swasta menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 22,7 triliun. 7. Skandal PT Jiwasraya – Rp 16,8 Triliun Kasus gagal bayar polis oleh PT Jiwasraya membuat negara rugi Rp 16,8 triliun. Enam orang telah divonis bersalah dalam perkara ini. 

 8. Korupsi Izin Ekspor Minyak Sawit – Rp 12 Triliun Pada 2021-2022, terjadi praktik korupsi dalam pemberian izin ekspor minyak sawit mentah (CPO) yang melibatkan pejabat Kementerian Perdagangan dan sejumlah pengusaha besar.

 9. Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda Indonesia – Rp 9,37 Triliun Kasus ini berkaitan dengan pengadaan pesawat yang diduga mengalami mark-up harga serta tidak sesuai dengan kebutuhan operasional maskapai. Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, menjadi terdakwa dalam kasus ini. 10. Skandal Proyek BTS 4G – Rp 8 Triliun Kasus korupsi dalam proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G di bawah Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika terjadi pada 2020-2022, dengan dugaan mark-up harga dan pengadaan tidak sesuai spesifikasi. 

 Indonesia Gelap Tidak Bisa Tunjukkan Kartu Identitas Dengan nilai kerugian yang sangat besar, kasus dugaan korupsi di Pertamina kini menduduki puncak "Klasemen Liga Korupsi Indonesia," mengungguli kasus-kasus megakorupsi lainnya yang telah lebih dulu terungkap. Kompas.com (28/02/2025)

"Budaya kita bukan valentine tapi budaya kita adalah korupsi" , selogan yang cocok untuk negeri ini, korupsi bukan hal yang buruk di sistem demokrasi kapitalis tapi korupsi adalah budaya, semua lini tidak bisa lepas dari yang namanya korupsi bahkan dana bansos pun tak luput dari korupsi, budaya korupsi ada sejak negeri ini ada tidak pernah akan musnah karena di dukung oleh sistem kapitalis.

Kasus korupsi pertamina ini mengakali pengadaan barang, dengan mengambil keuntungan dari transaksi ini. Ini terjadi karena pejabat tidak amanah. 
Dalam kondisi sistem hari ini, sangat terbuka peluang melakukan kecurangan. Sistem sekuler membuat orang bebas melakukan apa saja demi mendapatkan keuntungan pribadi/kelompok dengan menghalalkan segala cara.
Hal ini juga erat dengan sistem pendidikan sekuler yang tidak menghasilkan generasi bertakwa. 

Dalam Islam sistem pendidikan menghasilkan generasi yang beriman dan bertakwa, dan ketika menjadi pejabat akan amanah dalam menjalankan tugas karena ada kesadaran akan pertanggungjawaban di hadapan Allah.
Adanya prinsip 3 pilar menjadikan setiap individu taat pada syariat jauh dari maksiat, masyarakat juga akan melakukan amar makruf nahi mungkar. Dengan penerapan sistem sanksi yang tegas dan menjerakan oleh negara, korupsi dapat diberantas dengan tuntas.

Nabi Muhammad SAW memberikan teladan ketegasan penegakan hukum atas korupsi.
Esensi korupsi adalah pencurian melalui penipuan dalam situasi yang mengkhianati kepercayaan. Demikian definisi yang diberikan Syed Hussein Alatas dalam bukunya, Korupsi: Sifat, Sebab dan Fungsi. Dengan tegas, ajaran Islam melarang perbuatan tersebut.

Ada banyak firman Allah SWT yang menegaskan terlarangnya korupsi. Misalnya, Alquran surah al-Baqarah ayat 188.

وَلَا تَاۡكُلُوۡٓا اَمۡوَالَـكُمۡ بَيۡنَكُمۡ بِالۡبَاطِلِ وَتُدۡلُوۡا بِهَآ اِلَى الۡحُـکَّامِ لِتَاۡکُلُوۡا فَرِيۡقًا مِّنۡ اَمۡوَالِ النَّاسِ بِالۡاِثۡمِ وَاَنۡـتُمۡ تَعۡلَمُوۡنَ

“Dan janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil, dan (janganlah) kamu menyuap dengan harta itu kepada para hakim, dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui.”

Dalam khazanah Islam, istilah lain untuk korupsi adalah risywah. Bahasa Indonesia menyerapnya menjadi kata rasuah. Itu maknanya disepadankan dengan, antara lain, tindakan suap-menyuap dengan niat mencuri hak orang lain, individual maupun kolektif.

Allah melaknat orang yang memberi suap, menerima suap, sekaligus perantara suap.
Rasulullah SAW. 
Nabi Muhammad SAW bersabda, “Allah melaknat orang yang memberi suap, menerima suap, sekaligus perantara suap yang menjadi penghubung antara keduanya.”

Penegakan hukum atas para koruptor sudah tampak jelas bahkan sejak zaman Nabi SAW. Dikisahkan, tatkala beliau masih hidup, pernah ada kasus. Itu bermula ketika Rasulullah SAW mengangkat seorang laki-laki untuk menjadi amil zakat bagi kabilah Bani Sulaim. Namanya pria itu adalah Abdullah bin al-Latbiyah.

Setelah melaksanakan tugasnya, maka pria itu menghadap Nabi SAW. Dia berkata, “Ini harta zakat untukmu (wahai Rasulullah SAW—untuk baitul maal) dan yang ini adalah hadiah (untukku).”

Rasulullah SAW pun menanggapinya, “Jika engkau benar (dalam menunaikan tugas), maka apakah engkau (mau) duduk di rumah ayah atau ibumu, maka hadiah itu datang kepadamu?”

Usai kejadian ini, beliau SAW berpidato di hadapan orang-orang. “Demi Allah,” seru beliau, “begitu seorang mengambil sesuatu dari hadiah itu tanpa hak, maka nanti pada Hari Kiamat, ia akan menemui Allah dengan membawa hadiah (yang diambilnya itu). Lalu, saya akan mengenalinya, dia memikul di atas pundaknya (bagaikan) unta melekik atau sapi melenguh atau kambing mengembek.”

Hadis cukup panjang yang disahihkan Imam Bukhari itu jelas mewanti-wanti kaum Muslimin agar berhati-hati dalam menjalankan amanat publik, apalagi yang berkaitan dengan ibadah syariat.
 
Barangsiapa yang telah aku angkat sebagai pekerja dalam satu jabatan kemudian aku beri gaji, maka sesuatu yang diterima di luar gajinya adalah ghulul (korupsi).
Rasulullah SAW. 

“Barangsiapa yang telah aku angkat sebagai pekerja dalam satu jabatan kemudian aku beri gaji, maka sesuatu yang diterima di luar gajinya adalah ghulul (korupsi),” demikian hadis lainnya dari Nabi SAW, sebagaimana diriwayatkan Abu Dawud.

Betapa tegasnya Rasulullah SAW dalam persoalan harta halal dan haram. Hadis lainnya yang diriwayatkan Imam Bukhari mencerminkan hal itu.

Dikisahkan bahwa suatu hari setelah Penaklukan Khaibar, Abu Hurairah keluar bersama Nabi SAW. Keduanya tidak mendapatkan rampasan perang emas dan perak, melainkan benda tak bergerak, pakaian, sejumlah barang, dan seorang budak bernama Mid’am—yang dihadiahkan kepada Rasulullah SAW oleh Rafi’ah bin Zaid asal Bani ad-Dubaib.

Nabi SAW dan Abu Hurairah kemudian melanjutkan perjalanan ke Wadi al-Qura. Sesampainya di sana, Mid’am yang mengikuti mereka kemudian menurunkan barang-barang. Tiba-tiba, sebuah panah yang entah dari mana asalnya mengenai tubuh Mid’am, sehingga budak itu meninggal dunia.

“Maka orang-orang (yang melihat Mid’am) mengatakan, ‘Semoga dia masuk surga. Rasulullah SAW bersabda, ‘Tidak! Demi Tuhan yang diriku di tangan-Nya, sesungguhnya mantel yang diambilnya pada waktu Penaklukan Khaibar dari rampasan perang yang belum dibagi, akan menyulut api neraka yang akan membakarnya.’

Begitu orang-orang mendengar pernyataan Rasulullah SAW itu, ada seorang laki-laki menghampiri Nabi SAW dengan membawa beberapa utas tali. Al-Musthafa lalu bersabda, ‘Seutas tali sepatu sekalipun akan menjadi api neraka; dua utas tali sepatu akan menjadi api neraka (seandainya tidak dikembalikan kepada yang berhak)’”

Hadiah, mantel, atau tali sepatu barangkali dapat digolongkan sebagai hadiah kecil. Nilainya dapat dipastikan tidak sampai puluhan dirham atau jutaan rupiah. Bagaimanapun, Nabi Muhammad SAW tidak membeda-bedakan besar kecilnya harta haram. Siapapun yang dengan sengaja masih menyimpannya akan diancam dengan siksaan keras.

Contoh lainnya tentang betapa berat dosa korupsi, Rasulullah SAW juga mengenakan sanksi moral, yakni enggan menshalatkan jasad pelakunya. Beliau hanya menyuruh sahabat-sahabatnya agar melakukan hal tersebut.

Untuk memutuskan rantai korupsi dengan mengganti sistem demokrasi kapitalis dengan sistem Islam.
Dalam Islam ada hukum yang sangat jelas untuk para koruptor, pengadilan dalam Islam tidak akan bisa dibeli dengan uang karena ketakwaan para qodhi dalam sistem Islam.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak