Oleh: Eka Ummu Hamzah
(Aktifis Dakwah dan Pemerhati Kebijakan Publik)
Investigasi kasus pagar laut Tangerang, Banten, akhirnya dihentikan dengan ditetapkannya 4 orang tersangka. Ke empat tersangka tersebut adalah Kades Kohod (Arsin), Sekretaris Desa Kohod (Ujang Karta), dan dua penerima kuasa Septian Prasetiyo, Candra eka.
Penahanan Kades Kohod dan tiga orang lainnya oleh Bareskrim Polri ini terkait kasus pemalsuan dokumen SHGB-SHM dan bukti kepemilikan lainnya yang juga palsu. (Tempo.co. 4 Maret 2025).
Sebagaimana yang kita ketahui, kasus pemagaran laut wilayah Tangerang ini ramai diperbincangkan setelah diviralkan oleh masyarakat setempat pada 7 Januari 2025. Sebenarnya, pagar laut ini mulai ada sejak Juli 2024 yang panjangnya 7 km. Pelan tapi pasti, pagar laut ini semakin panjang hingga mencapai 30,16 km, meliputi 4 kecamatan yakni Pakuhaji, Sukadiri, Mauk, Teluk Naga, dan Keronjo.
Keberadaan pagar laut ini ternyata mengganggu aktivitas melaut bagi para nelayan. Karena mengganggu aktivitas, para nelayan yang dibantu oleh TNI Angkatan Laut mencabut pagar bambu tersebut serta mencari tahu siapa yang memasang pagar bambu dikawasan tersebut.
Menurut data dari Mentri Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN),Nusron Wahid, pihaknya mencatat:
1. 234 bidang adalah milik PT Intan Agung Makmur, milik Aguan/Agung Sedayu
2. 20 bidang adalah milik Cahaya Inti Sentosa.
3. 9 bidang lainnya adalah milik perorangan.
Para perusahaan mengaku bahwa pemagaran ini mereka lakukan karena telah mengantongi Hak Guna Bangunan(HGB).
Sedangkan Nusron Wahid sendiri mengatakan bahwa pemagaran laut ini telah melanggar UU.
Keterlibatan kepala desa Kohod sebagai aparatur pemerintah menunjukkan bahwa penguasa baik tingkat daerah maupun pusat atau negara, telah memberikan ruang bagi para kapitalis atau pemilik modal untuk menguasai wilayah umum yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat luas.
Tidak hanya laut, negara telah memberikan ruang bagi para oligarki untuk menguasai harta milik umum lainnya untuk dieksploitasi, seperti hutan, sawah, gunung, pertambangan dan lainnya.
Semua ini menimbulkan kerugian dan juga kerusakan bagi masyarakat.
Kerusakan ini tidak terlepas dari buruk sistem yang diterapkan saat yakni demokrasi-kapitalis, sistem yang berasaskan sekuler ini mengusung ide kebebasan, bebas berekspresi, bebas bergaul, beberapa berbicara bahkan bebas memiliki. Siapapun bebas memiliki segala sesuatu selama dia mampu secara materi seperti kasus pemagaran laut oleh para kapitalis. Hadirnya negara dalam sistem demokrasi-kapitalis ini yakni untuk menjamin adanya kebebasan. Maka tidak heran kita mendapati para kapitalis atau korporat bebas mengeruk harta-harta masyarakat karena didukung oleh negara.
Berbeda jika dipimpin oleh sistem Islam. Dalam Islam tidak semua orang berhak untuk memiliki semua jenis harta. Kepemilikan dalam Islam secara syar'i ada tiga yaitu kepemilikan individu, kepemilikan umum dan kepemilikan negara. Setiap kepemilikan ini harus memenuhi syariat Islam cara mendapatkan serta penyalurannya, jika tidak sesuai dengan syariat Islam maka akan di kenakan sanksi tegas bagi pelakunya. Kepemilikan umum misalnya, kepemilikan umum ini adalah setiap harta yang menjadi milik umum yang memenuhi kebutuhan serta menjadi hajat hidup orang banyak. Jika harta milik umum ini dikuasai oleh satu atau sekelompok manusia maka akan menimbulkan kemudharatan bagi masyarakat banyak.
Harta milik umum ini meliputi hutan, laut, danau, sungai, gunung dan lain-lain. Pertambangan yang depositnya melimpah seperti tambang emas, tembaga, batu bara, minyak bumi, gas alam, nikel dan lain-lain. Begitupula fasilitas umum seperti jalan raya/tol, rumah sakit, sekolah, bandara, stasiun, kendaraan umum, terminal dan lain-lain. Kesemuanya ini syariat Islam mengamanahkan hanya negara yang boleh mengelolanya untuk kepentingan rakyat bukan untuk kapitalis atau oligarki. Sebagaimana yang disabdakan Rasulullah saw: " Tidak ada Hima ( proteksi atas harta kepemilikan umum) kecuali bagi Allah dan Rasul-Nya ( HR. Abu Dawud).
Inilah kesempurnaan sistem islam atau Khilafah bukan hanya sekedar teori, tapi sistem ini pernah di jalankan oleh Rasulullah serta para penggantinya yakni khalifah selama kurun waktu 1400 tahun lamanya. Mestinya umat Islam di negeri ini kembali kepada syariat Islam, agar kekayaan alam yang menjadi hak milik umum dikelola dengan sempurna dan disalurkan kepada rakyat dengan baik, bukan untuk kepentingan oligarki.
Wallahu 'alam
Tags
Opini
