Oleh : Wahyuni M
(Aliansi Penulis Rindu Islam)
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023. Skandal ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp193,7 triliun, menjadikannya salah satu kasus korupsi terbesar di Indonesia.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, dalam konferensi pers pada Senin (24/2/2025) malam, mengumumkan penetapan tujuh tersangka. Mereka adalah:
• RS – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
• SDS – Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
• YF – Direktur PT Pertamina International Shipping
• AP – Wakil Presiden Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
• MKAN – Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa
• DW – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim
• YRJ – Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak
Kejagung mengungkap bahwa para tersangka diduga mengatur strategi untuk menurunkan produksi kilang dalam negeri, sehingga kebutuhan minyak mentah lebih banyak dipenuhi dari impor. Praktik ini tidak hanya membuat biaya pengadaan minyak membengkak, tetapi juga membuka celah bagi keuntungan pribadi.
Selain itu tersangka RS disebut menyetujui impor bensin beroktan 90 (Pertalite) dengan harga bensin beroktan 92 (Pertamax) yang lebih mahal. Ada pula dugaan bahwa bensin beroktan 88 (Premium) dicampur dengan Pertamax lalu dijual sebagai bahan bakar dengan oktan lebih tinggi. Manipulasi ini merugikan negara sekaligus berdampak pada harga dan kualitas bahan bakar yang dikonsumsi masyarakat.
Komitmen Transparansi Pertamina
Menanggapi skandal ini, PT Pertamina menyampaikan permintaan maaf kepada publik dan berjanji untuk memperbaiki tata kelola perusahaan guna mencegah kasus serupa terulang di masa depan. Kejagung menegaskan akan terus mengusut kasus ini hingga ke akar-akarnya dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka tambahan yang bakal ditetapkan.
Akibat kecurangan tersebut, harga dasar yang digunakan sebagai patokan dalam penentuan harga indeks pasar (HIP) BBM menjadi lebih tinggi. HIP inilah yang kemudian menjadi dasar dalam pemberian subsidi dan kompensasi BBM melalui APBN setiap tahunnya.
Negara mengalami kerugian finansial sebesar Rp193,7 triliun. Kejagung menambahkan bahwa perhitungan pasti terkait nilai kerugian dalam kasus dugaan korupsi tata niaga minyak mentah yang melibatkan anak usaha Pertamina masih dalam proses bersama para ahli.
Demokrasi Menyuburkan Korupsi
Sanksi bagi koruptor di Indonesia kerap dinilai terlalu lemah sehingga tidak menimbulkan efek jera. Salah satu penyebab utamanya adalah sistem demokrasi yang masih membuka celah bagi praktik korupsi tumbuh subur. Dalam politik yang sarat kepentingan, banyak pejabat dan elite yang justru memanfaatkan jabatannya untuk memperkaya diri, sementara hukum sering kali tumpul ke atas dan tajam ke bawah.
Saat ini korupsi sudah menjadi tabiat, bahkan jumah koruptor sudah sampai ribuan. Hukuman ringan, remisi berulang, serta fasilitas mewah di dalam penjara semakin memperlihatkan bahwa keadilan sering kali berpihak pada mereka yang memiliki kuasa dan jaringan kuat. Ketika hukum dikendalikan oleh kepentingan politik, upaya pemberantasan korupsi menjadi lemah, dan kejahatan luar biasa ini terus berulang tanpa penyelesaian yang tegas.
Solusi Memberantas Korupsi
Islam memiliki pendekatan yang tegas dalam memberantas korupsi dengan menanamkan nilai ketakwaan, menegakkan hukum yang adil, serta menciptakan sistem yang mencegah terjadinya penyimpangan. Berikut beberapa solusi Islam dalam memberantas korupsi:
1. Penanaman ketakwaan dan akhlak mulia
Islam menanamkan kesadaran bahwa setiap perbuatan manusia akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah. Keimanan yang kuat mencegah seseorang melakukan korupsi karena ia yakin bahwa harta yang diperoleh dengan cara haram hanya akan membawa keburukan di dunia dan akhirat. Rasulullah ﷺ bersabda:
"Laknat Allah terhadap penyuap dan yang menerima suap." (HR. Abu Dawud & Tirmidzi)
2. Hukuman yang tegas dan efektif
Dalam Islam korupsi termasuk bentuk pencurian besar yang merugikan masyarakat luas. Hukuman bagi pelaku korupsi bisa berupa pemiskinan (penyitaan seluruh harta haram), hukuman fisik sesuai kadar kejahatan, hingga hukuman yang lebih berat jika korupsi menyebabkan dampak besar terhadap rakyat.
3. Sistem pemerintahan yang bersih dan amanah
Islam menekankan kepemimpinan sebagai amanah, bukan sarana memperkaya diri. Para pemimpin dalam Islam wajib memiliki sifat jujur, adil, dan bertanggung jawab. Rasulullah ﷺ dan para sahabat menunjukkan teladan kepemimpinan yang sederhana dan bersih dari korupsi.
4. Transparansi dan pengawasan ketat
Dalam Islam pengelolaan keuangan negara harus transparan dan diawasi oleh lembaga yang amanah. Umar bin Khattab misalnya, selalu mengaudit harta para pejabatnya dan tidak segan-segan mencopot atau menghukum mereka jika ditemukan penyimpangan.
5. Larangan hidup mewah bagi pejabat
Sistem Islam melarang pejabat hidup bermewah-mewahan dari uang negara. Mereka harus hidup sederhana dan tidak memanfaatkan jabatan untuk kepentingan pribadi. Rasulullah ﷺ dan para sahabat adalah contoh nyata pemimpin yang bersih dari korupsi. Diriwayatkan oleh Ibnu Sa’ad dalam bukunya At Tabaqat al–Kubra dari Asy-Sya’bi, ia berkata, "Setiap kali Umar mengangkat seorang pejabat, beliau selalu mencatat jumlah kekayaan pejabat tersebut sebelum diangkat.”
Dengan menerapkan prinsip-prinsip Islam ini, korupsi dapat diberantas secara sistematis dari akar hingga ke cabangnya.
Tags
Opini
