Oleh: Windy Febrianti
PHK massal kembali terjadi di Indonesia. Salah satunya dari Pabrik tekstil Sritex di Sukoharjo, Jawa Tengah. Pada 1 Maret 2025, pabrik tekstil ini resmi berhenti beroperasi, setelah perusahaan dinyatakan pailit oleh pengadilan. Lebih dari 10.000 karyawannya diberhentikan (bbc.com, 28/2/25).
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo, Sumarno mengatakan, tim Kurator akan bertanggung jawab terkait pesangon para karyawan PHK. Sedangkan jaminan hari tua menjadi kewenangan BPJS Ketenagakerjaan. Dsiperinaker Sukoharjo sudah menyiapkan sekira delapan ribuan lowongan pekerjaan baru di perusahan lain yang ada di Kabupaten Sukoharjo (cnbcindonesia.com, 2/3/25).
Sritex merupakan salah satu perusahaan tekstil terbesar di Indonesia. Didirikan 58 tahun yang lalu, Sritex adalah pemain utama dalam industri tekstil di Indonesia, memasok seragam militer ke negara-negara NATO. Perusahaan besar ini mengalami masalaj keuangan pada tahun 2021 hingga September 2024 sritex tercatat memiliki outstanding kredit sebesar Rp.14,64 triliun menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Masalah keuangan diperparah oleh persaingan yang ketat di pasar global, dampak pandemi Covid-19 yang mengganggu rantai pasok dan menurunkan permintaan, serta kondisi geopolitik seperti perang Rusia-Ukraina yang menyebabkan turunnya ekspor produk tekstil ke AS dan Eropa. Priset ekonomi celios, Jaya Darmawan mengatakan bahwa Industri tekstil Indonesia memang tengah tertekan, lantaran terdampak penurunan ekspor untuk negara tujuan seperti Ameria Serikat. Karena anjloknya perekonomian Amerika Serikat dan transisi pamerintah. Jaya juga menyoroti kebijakan pemerintah yang membuka keran Impor melalui Peraturan Menteri Perdagangan nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan nomor 36 Tahun 2023 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Peraturan ini menghapus pertimbangan teknis Impor barang, termasuk komoditas tekstil. barang-barang impor yang terkendala izin impor mendapat izin masuk tanpa memerlukan pertimbangan teknis. Imbasnya, impor tekstil dan produk tekstil (TPT) meningkat usai pemerintah menerbitkan aturan tersebut.
Kebijakan tersebut membuat produksi tekstil juga mengalami penurunan rata-rata 70%. Hal tersebut karena kontrak pembelian dibatalkan oleh perusahaan yang menggunakan produk impor. Akibatnya, pasar industri kecil menengah dan konveksi hilang, serta pabrik tekstil ditutup. Pada saat itulah PHK massal terjadi. Munculnya regulasi tersebut tidak terlepas dari kemitraan yang terjalin antara negara-negara anggota ASEAN dengan Cina melalui ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) yang ditandatangani pada 12 November 2017.
Kesepakatan tersebut bertujuan untuk mewujudkan kawasan perdagangan bebas dengan menghilangkan atau mengurangi hambatan-hambatan perdagangan barang, baik tarif ataupun nontarif, peningkatan akses pasar jasa, peraturan dan ketentuan investasi, sekaligus peningkatan aspek kerja sama ekonomi untuk mendorong hubungan perekonomian para pihak ACFTA dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat ASEAN dan Cina. Kesepakatan baik regional maupun internasional menjadikan negara tunduk pada kepentingan asing.
Inilah akibat penerapan sistem Kapitalisme dengan prinsip liberalisasi ekonomi. Negara berwatak populis otoriter, yang menjalankan peran hanya sebagai regulator untuk memenuhi kepentingan oligarki. Bahkan Sritex dijanjikan akan selamat jika saat pemilu memilih calon tertentu.
Liberalisasi menyebabkan lapangan pekerjaan dikontrol oleh industri.
Sistem Islam menjamin suasana yang kondusif bagi para pengusaha dan perusahaan dengan penerapan sistem ekonomi Islam.
Negara menjamin terbukanya lapangan pekerjaan yang luas dan memadai dengan berbagai mekanisme yang dijelaskan dalam kitab Nidzom Iqthisody karya Syeikh Taqiyuddin An Nabhani, termasuk memberikan modal bisnis, iqtha’, dll. Mekanisme ini akan dijalankan oleh penguasa yang menjalankan sistem kepemimpinan Islam dan memiliki profil Islam.
Tags
Opini
