By :*Arin Tanti
Di era digital sekarang ini, media sosial telah menjadi bagian penting dalam kehidupan sehari-hari, termasuk bagi remaja.
Berbagai platform media sosial memungkinkan mereka untuk terhubung dengan teman, mengeksplorasi minat, mengakses berbagai informasi dengan cepat, hingga menjadi sarana edukasi dan kreativitas.
Namun, di balik manfaat tersebut, penggunaan media sosial yang berlebihan atau tidak bijak juga membawa sejumlah risiko.
Sebut saja paparan terhadap standar kecantikan yang tidak realistis, cyberbullying, dan kecanduan digital yang bisa memengaruhi kesehatan mental remaja.
Hastuti Wulanningrum, Ketua Tim Informasi dan Komunikasi Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, menjelaskan bahwa risiko tersebut disebabkan oleh eksposur berlebihan terhadap standar sosial yang tidak realistis.
Remaja bisa ketergantungan dengan media sosial dan terpengaruh dengan konten-konten yang dilihat,” ujarnya dalam konferensi pers TikTok Teen Safety Campaign 2025 di Aroem Resto & Cafe, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2025). Remaja yang memiliki ketergantungan pada media sosial cenderung menutup diri dan terisolasi. Mereka sering merasa cemas dan kurang percaya diri, karena kepercayaan diri mereka ditentukan oleh standar media sosial.
Maka, tidak mengherankan jika banyak remaja yang memiliki masalah kesehatan mental karena kecanduan media sosial. “Bahkan, sekarang 88,99 persen anak usia lima tahun ke atas di Indonesia sudah mengakses internet untuk media sosial,” imbuh Hastuti. Sementara itu Anggini Setiawan, Communications Director, TikTok Indonesia, menerangkan bahwa beberapa platform media sosial telah berusaha sebaik mungkin untuk mencegah dampak negatif media sosial terhadap remaja.
Misalnya, TikTok yang menyediakan fitur-fitur seperti “Family Pairing” yang memungkinkan orangtua untuk menghubungkan akun mereka dengan akun anak remajanya. Dengan begitu, mereka dapat memantau aktivitas digital anak secara lebih bijak.
Jadi, orangtua bisa merangkul remaja dan mengawasi mana yang baik dan buruk,” jelasnya. Di sisi lain, dalam kesempatan yang sama Reda Gaudiamo, Kreator Parenting TikTok mengatakan, orangtua juga perlu diberikan pendidikan soal pembatasan media sosial. Mereka perlu memahami apa yang baik dan buruk buat anak-anaknya. “Sudah menjadi tugas orangtua untuk menjadi orangtua yang baik dalam membimbing anak,” ujar Reda.
Teknologi digital telah menjadi bagian kehidupan sebagian besar remaja di Indonesia. Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), 94,16% anak muda Indonesia yang berusia 16-30 tahun melaporkan telah menggunakan internet dalam tiga bulan terakhir pada Maret 2023.
Penggunaan teknologi digital memang memiliki banyak manfaat, tapi penggunaan yang berlebihan dapat membawa dampak buruk pada kesehatan remaja.
Selain emosinya yang belum stabil, remaja rentan terhadap efek negatif dari konten atau informasi yang mereka konsumsi di internet. (Kompas.com 13/02/2025).
Remaja Berperilaku Liberal
Banyaknya remaja yang terkena penyakit mental yang menunjukan gagalnya negara membina geberasi.
Generasi emas 2045 nyaris mustahil tarwujud jika kondisi ini terus di biarkan.
Digitalisasi memang menjadi sesuatu yang harus kita hadapi. Manusia harus beradaptasi dengan perkembangan teknologi yang makin canggih. Penggunaan internet sudah menjadi bagian penting dari kehidupan manusia.
Dalam arus kapitalisme, kemajuan teknologi dan media sosial seperti pisau bermata dua, bisa memberi manfaat maupun membawa bahaya bagi penggunanya. Pada dasarnya, media sosial bisa memberi dampak positif jika tujuan penggunaannya dalam rangka memudahkan manusia dalam berkomunikasi, menjalin pertemanan, berbagi informasi, bahkan bisa mendakwahkan Islam secara luas dan masif.
Sayang, penggunaan media sosial justru lebih banyak memiliki dampak negatif ketimbang positifnya, khususnya bagi anak-anak dan remaja. Terlebih dengan literasi rendah, anak-anak sangat rentan menghadapi risiko penggunaan media sosial karena mereka belum memiliki kematangan proses berpikir untuk menentukan baik buruknya suatu perbuatan.
Beberapa hal negatif seperti kecanduan media sosial, kemudahan mengakses konten pornografi, potensi penipuan dan serangan siber, serta berbagai risiko berbahaya lainnya mengancam kualitas hidup anak-anak dan remaja.
Menurut data National Center for Missing & Exploited Children, sepanjang 2020-2024, terdapat 5,6 juta konten pornografi yang terungkap di Indonesia. Google Transparency Report juga mencatat Indonesia sebagai negara yang paling banyak diblokir Google untuk konten pornografi anak pada kuartal II-2022 hingga kuartal I-2024.
Inilah akibat paradigma sekuler kapitalisme yang mendominasi tujuan hidup manusia. Paradigma sekuler kapitalisme menjadikan liberal kebebasan sebagai gaya hidup yang dijajakan secara masif. Segala sesuatu yang menghasilkan uang dan banyak diminati akan diproduksi secara terus menerus.
Kehadiran teknologi internet membuka peluang konten pornografi beredar luas. Arus digitalisasi menjadikan industri pornografi melonjak berkali lipat. Di dalam industri ini, perputaran uang tiap tahunnya mencapai miliaran dolar AS atau ratusan triliun rupiah.
Inilah pendidikan sekuler misalnya membentuk remaja berprlaku riberal yang gagal memahami jati dirinya.
Remaja pun gagal memahami penyelesaian shahih atas segala persoalan kehidupan yang menyebabkan penyakit mental yang takterhindarkan.
Mustahil kita mengharapkan internet positif dan media sosial ramah anak di sistem sekuler. Konten porno yang bertebaran, kejahatan seksual digital, prostitusi online, judi online hingga penyimpangan seksual sejatinya bersumber dari ideologi sekuler kapitalisme itu sendiri. Hal yang harus dirumuskan adalah solusi fundamental sehingga dapat menyelamatkan anak-anak kita dari dampak jangka panjang sistem sekuler kapitalisme, bukan sekadar solusi pragmatis yang tidak mampu menyentuh akar permasalahan.
Solusi Islam
Media sosial adalah produk teknologi digital. Sebagai sarana teknologi, Islam membolehkan memanfaatkan teknologi untuk kebaikan. Akan tetapi, jika media sosial digunakan untuk menyebarluaskan konten atau aktivitas kemaksiatan atau kejahatan, hal ini diharamkan dalam Islam.
Dalam Islam, media sosial dapat bermanfaat dalam banyak hal, selama dalam koridor yang dibenarkan syariat Islam. Apa pun teknologinya, jika menggunakan paradigma Islam, akan memberi dampak positif dan kemaslahatan bagi umat manusia. Negara akan memberikan dukungan, baik dalam bidang pendidikan dan finansial demi tercapainya kemaslahatan bagi umat manusia.
Dalam Islam kepemimpinan Islam memiliki tanggung jawab untuk melahirkan generasi cemerlang yang berkualitas,melalui berbagai penerapan berbagai sistem kehidupan sesuai dengan syariat Islam.
Negara Islam (Khilafah) akan menerapkan sistem pemerintahan dan politik ekonomi berdasarkan syariat Islam. Secara tidak langsung, kebijakan politik ekonomi terkait erat dengan pembentukan generasi berkualitas. Sebagai contohnya, kebijakan politik dengan menyaring dan memblokir konten-konten porno atau muatan yang mengandung gaya hidup bebas dilakukan melalui Departemen Penerangan. Lembaga ini bertugas melakukan pengawasan terhadap kerja media massa, baik media cetak, elektronik, maupun digital. Tujuannya, menjaga generasi dari pengaruh negatif media yang merusak.
Khilafah juga akan membangun sistem pendidikan yang berasas akidah Islam. Sistem pendidikan Islam berfokus pada pembentukan pola sikap dan pola pikir generasi agar sesuai dengan Islam. Dengan akidah yang kuat, tiap peserta didik akan memiliki visi misi hidup yang berorientasi akhirat. Akidah adalah standar bagi mereka dalam menilai dan menimbang aktivitas yang bermanfaat atau tidak.
Terhadap perkara wajib dan sunah, mereka akan lebih mengutamakannya ketimbang perkara mubah. Para peserta didik juga akan mampu meninggalkan segala bentuk keharaman. Dengan sistem ini pula akan terbentuk pendidikan keluarga yang menjadikan akidah Islam sebagai pedoman utama dalam mendidik anak.
Khilafah mendorong produksi tayangan dan media untuk menyiarkan nilai-nilai Islam. Infrastruktur dan sistem keamanan digital akan diberikan secara merata hingga pelosok desa. Khilafah juga berperan mengedukasi sekaligus memfasilitasi sarana yang dibutuhkan masyarakat dengan literasi digital yang dapat meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah Taala.
Khilafah memanfaatkan teknologi untuk kemaslahatan umat manusia. Bahkan, Khilafah akan mengembangkan teknologi ini dengan memberdayakan SDM yang mumpuni. Dengan visi misi yang tepat, teknologi akan menjadi salah satu mercusuar berkembangnya peradaban Islam yang mendunia.
Penerapan sistem sanksi Islam akan memberikan hukuman kepada siapa saja yang menyalahi serta bertentangan dengan visi misi pendidikan Islam. Pemberlakuan sistem sanksi Islam akan memberikan efek jera bagi pelaku/pelanggar syariat serta mencegah seseorang berbuat kriminal.
Hukum syarak telah menetapkan perbuatan tercela sebagai dosa yang harus dikenai sanksi. Demikianlah, dosa itu substansinya adalah kejahatan. Kejahatan (jarimah) adalah tindakan melanggar aturan yang mengatur perbuatan-perbuatan manusia dalam hubungannya dengan Rabbnya, dengan dirinya sendiri, dan hubungannya dengan manusia yang lain.
Aktivasi kontrol serta pengawasan masyarakat akan berjalan seiring dengan suasana akidah Islam dalam diri tiap individu. Masyarakat akan saling menasihati dalam kebaikan, serta mencegah anggota masyarakat lainnya berbuat maksiat.
Demikianlah, Islam memiliki cara pandang yang khas dalam melindungi dan menyelamatkan generasi dari kerusakan. Islam tidak menutup diri dalam memanfaatkan kecanggihan teknologi dan digitalisasi. Hanya saja, Islam memiliki mekanisme aturan yang komprehensif baik dari aspek penerapan hukum, pencegahan, penanganan, pengontrolan, dan pengawasan dalam arus digitalisasi agar tidak terbawa dampak negatif yang ditimbulkan dari teknologi tersebut.
Wallahualam bissawab yang ditimbulkan dari teknologi tersebut.
Wallahualam bissawab
Tags
Opini
