Bulan Ramadan, Maksiat Tetap Jalan: Potret Gagalnya Sistem Kapitalis Sekuler



Oleh: Saffana Afra (Aktivis Mahasiswa)



Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan pengumuman Nomor e-0001 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025 M. Dalam pengumuman itu, terdapat pengaturan mengenai operasional usaha pariwisata di Jakarta selama Ramadhan.

Salah satu ketentuan yang diatur pengumuman itu adalah, terdapat beberapa jenis usaha pariwisata yang diwajibkan tutup selama H-1 Ramadhan hingga H+1 hari kedua Idul Fitri. Jenis usaha pariwisata yang dimaksud adalah kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, dan arena permainan ketangkasan manual. Meski demikian, terdapat pengecualian untuk jenis usaha pariwisata itu apabila diselenggarakan di hotel bintang empat dan bintang lima (news.republika.co.id)

Sementara itu, Pemerintah Kota Banda Aceh merevisi aturan dan imbauan bagi warga saat puasa ramadan. Dimana tahun sebelumnya, tempat hiburan seperti biliard, play station, karaoke dilarang buka saat siang hari. Untuk tahun ini, Pemkot Banda Aceh tak lagi melarang tempat hiburan tersebut beroperasi saat siang hari selama ramadan. Revisi aturan ini dilakukan karena peraturan sebelumnya dianggap terlalu kaku dan diperbarui agar lebih praktis dalam pelaksanaanya (viva.co.id).

Pengaturan jam operasi tempat hiburan selama ramadan, menunjukkan kebijakan penguasa hari ini tidak benar-benar memberantas kemaksiatan. Bahkan beberapa daerah di Indonesia bahkan tidak lagi melarang operasional tempat hiburan pada bulan suci ini. Sebuah fenomena yang sangat ironis, mengingat Ramadan adalah waktu untuk mendekatkan diri kepada Allah, memperbanyak ibadah, serta berusaha menahan diri dari segala bentuk perbuatan yang dilarang oleh agama. Namun, kebijakan yang ada justru memberikan kebebasan bagi tempat kemaksiatan untuk tetap beroperasi di tengah suasana yang seharusnya mengutamakan ketaatan ini.

Fenomena ini tidak hanya menunjukkan bahwa penguasa tidak sepenuhnya serius dalam memberantas kemaksiatan, tetapi juga mengungkapkan sebuah kenyataan pahit bahwa kebijakan yang diterapkan saat ini lebih didorong oleh prinsip-prinsip kapitalisme sekuler, yang memisahkan agama dari kehidupan. Kebijakan ini berfokus keuntungan materi tanpa mempertimbangkan dampaknya terhadap moralitas dan spiritualitas masyarakat. Pada dasarnya, ini adalah potret penerapan sistem kapitalisme yang tidak mengindahkan nilai-nilai agama dalam pembentukan kebijakan publik. Sistem ini lebih mendahulukan “kemanfaatan”, tanpa memperhatikan apakah kebijakan tersebut bertentangan dengan syariat agama atau tidak.
Sekularisme, sebagai ideologi yang memisahkan agama dari kehidupan, telah mengakar dalam sistem pemerintahan banyak negara, termasuk Indonesia. Dalam paradigma sekuler, kebijakan yang diambil cenderung hanya didasarkan pada asas pragmatisme, yakni apa yang menguntungkan secara ekonomis tanpa mempertimbangkan apakah itu sesuai dengan syariat agama atau tidak. Oleh karena itu, kebijakan yang membiarkan tempat hiburan tetap beroperasi selama Ramadan adalah bukti nyata dari sekularisasi.

Bulan Ramadan, yang seharusnya menjadi waktu untuk memperbanyak ibadah, berpuasa, dan berbuat baik, malah menjadi bulan yang tidak mampu mencegah berkembangnya praktik kemaksiatan di tengah masyarakat. Padahal, jika kita menengok lebih dalam, kemaksiatan ini tidak hanya merusak individu secara pribadi, tetapi juga dapat merusak tatanan sosial secara keseluruhan. Adanya kebebasan ini menunjukkan bahwa sistem yang ada, yang berlandaskan pada prinsip sekuler dan kapitalis, gagal untuk menciptakan masyarakat yang sejahtera dan bermoral. Sebaliknya, sistem ini justru membiarkan kemaksiatan berkembang pesat, dan bahkan mendorongnya untuk terus eksis, karena ada kepentingan yang lebih diutamakan.

Dalam konteks ini, kita juga melihat kegagalan sistem pendidikan sekuler yang telah diterapkan selama ini. Sistem pendidikan yang tidak menanamkan nilai-nilai agama dan akhlak yang kuat pada generasi muda berkontribusi besar pada perkembangan kemaksiatan. Pendidikan yang hanya fokus pada pencapaian akademik dan keterampilan teknis tanpa memperhatikan pembentukan karakter akan melahirkan individu yang jauh dari ajaran agama. Ketika sistem pendidikan gagal menanamkan prinsip moral dan etika yang sejalan dengan syariat Islam, maka praktik kemaksiatan akan terus berkembang, termasuk dalam memilih pekerjaan, hiburan, atau gaya hidup yang tidak sesuai dengan ajaran Islam.

Untuk memberantas kemaksiatan secara tuntas dan efektif, satu-satunya solusi yang dapat diharapkan adalah penerapan syariat Islam secara kaffah (menyeluruh) dalam seluruh aspek kehidupan masyarakat, termasuk dalam sektor hiburan dan pariwisata. Penerapan syariat Islam dalam negara Khilafah akan memastikan bahwa setiap kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah senantiasa berlandaskan pada ajaran Islam.

Dalam pandangan Islam, negara memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga agar akidah setiap muslim selamat, selalu taat, dan terhindar dari kesia-siaan. Khilafah akan menyebarkan ajaran Islam ke seluruh penjuru negeri, sehingga setiap warga negara memiliki iman yang kokoh dan siap untuk mematuhi seluruh hukum Allah, dan dengan demikian, mereka hanya akan memilih hiburan yang sejalan dengan ajaran Islam.

Khilafah adalah junnah (perisai) yang akan melindungi kaum muslim dari berbagai bahaya yang mengancamnya, sebagaimana sabda Rasulullah saw., “Sesungguhnya al-imam (khalifah) itu (laksana) perisai, (orang-orang) akan berperang di belakangnya (mendukung) dan berlindung (dari musuh) dengan (kekuasaan)nya.” (HR Bukhari, Muslim, An-Nasa’i, Abu Dawud, Ahmad).
Kata “imam” dalam hadis ini bermakna ‘al-khalifah’. Imam Mawardi dalam Al-Ahkam as-Sulthaniyyah berkata, “Al-imamah adalah pembahasan tentang Khilafah Nubuat untuk menjaga agama dan mengatur dunia dengannya.”

Islam tidak melarang adanya tempat hiburan, tetapi akan mengaturnya agar tidak menjadi tempat kemaksiatan. Rasulullah saw. pun dahulu sering menghibur diri dengan mendengarkan puisi, musik, atau bermain, yang semuanya merupakan bagian dari kehidupan masyarakat Islam pada masa itu. Untuk itu, negara juga berperan dalam mengatur industri hiburan dan menjamin tidak ada satupun pemikiran atau ide rusak dan berbahaya dalam semua konten hiburan yang ada sehingga tidak terjadi kemaksiatan. Seperti perjudian, prostitusi, dan pergaulan bebas, akan dilarang dan diatur dengan sanksi yang tegas.

Selain itu, salah satu aspek penting dalam memberantas kemaksiatan adalah melalui sistem pendidikan Islam yang mampu membentuk individu yang bertakwa. Pendidikan Islam tidak hanya fokus pada pengajaran ilmu pengetahuan semata, tetapi juga menanamkan nilai-nilai agama dan akhlak yang kuat. Dengan adanya pendidikan Islam yang berlandaskan syariat, generasi muda akan dibekali dengan pemahaman yang benar tentang halal dan haram, serta nilai-nilai yang berkaitan dengan moralitas dan etika. Individu yang memiliki pemahaman agama yang kuat akan lebih cenderung menjauhi perbuatan maksiat dan memilih hiburan atau pekerjaan yang sesuai dengan ajaran Islam.
Pemberantasan kemaksiatan tidak akan terwujud bila dengan mengandalkan kebijakan sekuler. Untuk mencapai masyarakat yang bebas dari kemaksiatan, penerapan syariat Islam secara kaffah dalam naungan Khilafah adalah solusi yang paling tepat. Dalam sistem Khilafah, kebijakan yang mengatur semua aspek kehidupan akan berlandaskan pada akidah Islam, dengan mengedepankan kemaslahatan umat dan menjauhkan masyarakat dari perilaku yang merusak.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak