Tes Kehamilan di Sekolah, Bukan Solusi Tuntas Mencegah Seks Bebas



Oleh : Arsyila Putri 



Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VI Jawa Barat, Nonong Winarni, menanggapi soal polemik tes kehamilan bagi siswi di SMA Sulthan Baruna, Kecamatan Cikadu, Kabupaten Cianjur. Nonong menilai, program tersebut memiliki tujuan yang baik. Namun, ia sangat menyayangkan mengapa aktivitas tersebut harus diunggah ke media sosial sehingga menjadi konsumsi publik. Menurut dia, apa pun hasil dari tes tersebut hanya untuk kepentingan internal sekolah, bukan untuk konsumsi publik, termasuk proses pelaksanaannya. Nonong juga menegaskan setiap sekolah memiliki kebijakan internal masing-masing dengan cara, strategi, dan metode yang berbeda, yang disesuaikan dengan karakter lingkungan dan warga sekolah.  "Jika kebijakan itu merupakan bagian dari program sekolah, silakan. Namun, pelaksanaannya harus dilakukan secara tertutup, selektif, dan tidak mengganggu hak privasi siswa," ujar Nonong kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Rabu (22/1/2025). (Kompas.com).

Beredarnya vidio yang berkaitan dengan tes pencegahan kehamilan kepada para siswa perempuan karena lamanya libur nataru menunjukan bentuk kehawatiran terhadap remaja saat ini, terutama maraknya pergaulan bebas. Kenakalan pada remaja saat tak bisa dikendalikan ditambah dengan gaya pacaran remaja yang semakin melampaui batas, banyaknya kasus para anak sekolah yang hamil diluar nikah dan lebih dari  sudah pernh melakukan seks bebas. Tentu hal ini harus menjadi perhatian para orang tua, guru, masyarakat dan pemerintah karena status kenakalan remaja sudah mencapai level darurat. Jika tidak segera dicegah banyak keburukan yang akan terjadi.

Salah satu pencegahan yang dilakukan oleh sekolah di cianjur untuk mencegah terjadinya kehamilan merupakan pencegahan yang hanya bersifat parsial. Jika dilihat dari faktanya siswa hanya di tes melakukan tes pack untuk mengetahui hamil tidaknya namun lupa bahwa ketika mereka melakukan seks bebas belum tentu terjadi kehamilan, karena banyaknya cara untuk mencegah kehamilan seperti dibebaskannya penjualan alat kontrasepsi dan diberikannya penyuluhan tentang alat kontrasepsi kepada para pelajar seperti (PP) Nomor 28 tahun 2024 yang belum lama ini dikeluarkan yaitu tentang penyediaan alat kontrasepsi bagi remaja. Dengan kata lain PP tersebut seolah-olah memberikan fasilitasi kepada para remaja untuk bebas berhubungan asalkan tidak terjadi kehamilan. Pencegahan seharusnya tidak pada perempuan saja, para remaja laki-laki dan perempuan harus mendapatkan pencegahan seks bebas yang bisa membuat mereka takut dan jera untuk melakukan seks bebas. Tentu sangat sulit jika pencegahan dilakukan oleh segelintir atau sebagian sekolah saja tapi di lapangan masyarakat dan pemerintah tidak melakukan hal yang sama. Tidak heran apabila seks bebas dikalangan remaja mencapai 60% menurut data dari BKKBN untuk usia 16-17 tahun, dan 20% untuk anak 14-15 tahun. Karena sistem hari inilah yang menjadi sebab tumbuhnya kenakalan remaja terutama dalam hal seks bebas. 

Sistem kapitalisme sekuler yang menganut paham bahwa agama tidak boleh dicampur adukan dalam kehidupan sangat lah berpengaruh terhadap pergaulan remaja, ketika sistem kapitalisme sekuler liberal menguasai kehidupan maka kehidupan tak lagi mengenal halal haram termasuk dalam sistem pendidikan yang dijauhkan dari agama akan melahirkan generasi remaja rusak dan merusak. Agama ketika dijauhkan dari pendidikan membuat para remaja tidak punya kekuatan aqidah yang kokoh dan tidak memiliki jati diri sehingga mudah terbawa arus pergaulan bebas. Sebagian orang tua dan sekolah berupaya untuk melakukan pencegahan namun fakta menunjukan remaja hari ini sudah menjadi budaya dalam berpacaran dan dengan dimudahkan nya tekhnologi dalam mengakses vidio vulgar, berpakaian meniru gaya barat yang membiarkan remaja wanita berpakaian ketak bahakan minim sehingga mengundang syahwat laki-laki, maka tidak heran apabila banyak terjadi pelecehan, pemerkosaan dan pembunuhan. Adanya kasus kenakalan pada remaja yang menyebabkan kehamilan tentu tak lepas dari kurangnya proteksi negara dalam mencegah terjadinya hal tersebut.

Oleh karena itu pencegahan pergaulan bebas yang dilakukan remaja tidak cukup hanya dengan tes hamil dan tidak cukup pencegahan oleh sebagian kelompok saja melainkan butuh pencegahan dan perubahan mendasar dari akarnya, mulai dari sistem yang diterapkan, pemikiran, pendidikan, lingkungan serta negara yang harusnya bertanggung jawab dalam menangani masalah kenakan remaja.

 Hukum Islam sebagai Pencegah Kenakalan Remaja

Islam adalah agama yang sempurna dan paripurna dalam mengatur kehidupan manusia termasuk dalam sistem pergaulan yang mengatur hubungan antara laki-laki dan perempuan. Sistem pergaulan dalam Islam sangatlah efektif untuk mencegah terjadinya pergaulan bebas yang berakibat pada terjadinya seks bebas. Sistem Islam yang menerapkan aturan hukum yang bersumber dari Al-Qur'an dan hadist menjadikan setiap individu beraqidah dan berakhlak Islam, dengan sistem pendidikan yang menerapkan konsep wajib dalam menuntut ilmu agama setiap individu akan memiliki pondasi yang kokoh yaitu aqidah Islam atau rasa takut kepada Allah. Ketika setiap individu memiliki aqidah yang kuat maka dia akan samina wa a'thona, tunduk dan patuh kepada perintah Allah dan menjauhi segala larangan Allah. 

Konsep sistem pergaulan dalam Islam tak lepas hanya pada penguatan aqidah individu saja, melainkan harus adanya kebijakan atau aturan dari pemerintah yang menjaga agar tiap individu tidak terjerumus pada pergaulan bebas. Dengan menerapkan aturan Islam secara menyeluruh dalam setiap sendi kehidupan akan menutup setiap celah kemaksiatan. Sistem pergaulan islam yang bersifat preventif akan mencegah para generasi muda dari pacaran yang menjadi sumber awal perzinaan. Memisahkan kehidupan laki-laki dan perempuan terpisah agar tidak terjadi ikhtilat kecuali dalam perkara umum seperti pendidikan, kesehatan perdagangan atau peradilan. Mencegah dan menghilangkan sumber yang menyebabkan rusaknya pemikiran seperti media, vidio, tulisan ataupun konten-konten yang memicu pada dorongan seksual. Menerapkan hukum wajib menutup aurat bagi perempuan dan menundukkan pandangan bagi laki-laki.  Negara juga wajib menerapkan hukum rajam dan cambuk bagi pezina agar setiap pelaku merasa takut dan jera.
Konsep tersebut hanya bisa terwujud dalam sistem pemerintahan Islam yang menerapkan kembali sistem kehidupan Islam.

Wallahu alam bishawab

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak