Gas Melon Panik Rakyat Tercekik



Oleh Pina Purnama S., Km 



Sejumlah wilayah di Indonesia mulai merasakan gas elpiji 3 kilogram langka di pasaran. Diketahui, per 1 Februari 2025, pengecer tidak lagi diperbolehkan menjual gas elpiji 3 kg. 

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung mengatakan, pengecer yang ingin tetap menjual elpiji bersubsidi harus terdaftar sebagai pangkalan atau sub penyalur resmi Pertamina. Diberitakan sebelumnya, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung menjelaskan, pengecer yang ingin melakukan penjualan elpiji bersubsidi harus terdaftar sebagai pangkalan atau sub penyalur resmi dari Pertamina. Dengan begitu, penjualan elpiji 3 kilogram melalui pengecer tidak akan diizinkan lagi. "Jadi, pengecer kita jadikan pangkalan. Mereka harus mendaftar nomor induk perusahaan terlebih dulu," Pengecer yang berminat untuk beralih menjadi pangkalan dapat mendaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB). Sistem OSS telah terintegrasi dengan data kependudukan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sehingga pendaftaran dapat dilakukan dengan lebih mudah. terang Yuliot di Jakarta, Jumat (Kompas.com/31/1/2025). 

Kelangkaan gas membuat resah masyarakat pasalnya kebutuhan pokok yang mestinya bisa di nikmati dan di akses dengan mudah, harga bersahabat itu hanya akan menjadi harapan pasalnya permintaan banyak sedangkan ketersediaan gas LPG di pasaran tidak memadai, seiring dengan kebijakan baru membuat masyarakat hawatir gas bersubsidi di hilangkan, bahkan pengecer pun kesulitan mengembangkan usaha bahan pokok ini. 

Dari segi administrasi ada ketentuan tertentu, untuk mendaftar agen resmi pun persyaratan nya harus merogok kocek yang mahal, serta luas lahan pun harus sesuai ketentuan agar terdaftar ini di pastikan hanya kalangan pemilik modal besar yang bisa sukses mengembangkan usaha nya di penjualan LPG beda hal nya dengan pengecer kecil serta warung yang kena imbas nya akan kah dengan kebijakan baru bisa mensejahterakan pedagang gas LPG atau bisa kah memajukan sektor ekonomi mikro? 

Tata Kelola Sistem
Ekonomi Kapitalisme

Kelangkaan gas yang sempat menimbulkan ricuh nya warga diakibatkan oleh tata kelola yang tidak merata pasokan ketersediaan gas minim dengan permintaan masyarakat banyak menimbulkan perpecahan akibat dari negara tak mengelola sumber daya alam mandiri hal ini terkait dalam pengelolaan LPG. 

Menurut Direktur Eksekutif Reforminer Institute Komaidi Notonegoro bahwa hanya 20% dari produksi migas nasional dikuasai Pertamina sisa nya (80%) di kuasai migas asing seperti : Chevron, British Petroleum (BP), Exxon mobil, ketika bahan mentah dibeli dengan harga murah di jual ke asing sudah berupa barang jadi di jual ke indonesia dengan  harga tinggi 

Menurut Ahmad Nur Hidayat ekonom dari Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta bahwa kelangkaan gas akan mengakibatkan meningkatnya biaya operasional bagi pelaku usaha kecil dan menengah, memperlambat pertumbuhan ekonomi sektor mikro serta potensi monopoli harga di tingkat pangkalan

Dampak dari kelangkaan gas tercermin dari tata kelola ekonomi kapitalisme dari proses produksi gas bersubsidi kebijakan  akan di hilangkan bahkan untuk meraup keuntungan dari usaha gas LPG masyarakat kecil menjadi harapan dengan dipersulitnya administrasi, proses distribusi dari agen sampai ke pengecer ada syarat tertentu hal ini menjadi wacana yang membuat protes nya warga. 

Subsidi dalam sistem ekonomi menurut Friedrich von hayek dan Milton friedman (tokoh ekonomi kapitalisme ekonomi neoliberalisme) intervensi pemerintah termasuk subsidi adalah ancaman serius bagi mekanisme pasar, pasalnya dalam praktiknya subsidi akan di minimalkan sampai pada titik di hilangkan fakta dari ditetapkan nya ekonomi neoliberalisme 

Dalam praktik nya justru subsidi LPG yang nilai nya Rp. 203 triliun itu akan menggairahkan perekonomian riil bukan menjadi beban seperti dalam pandangan kapitalis. Serta yang membebani APBN hutang negara pembayaran pokok bahkan bunganya sudah mencapai 1000 triliun hal ini yang melahirkan keresahan tata kelola sistem ekonomi kapitalisme yang manis di teori akan tetapi fakta nya menyengsarakan rakyat. 


Tata kelola Gas LPG
dalam Sistem Islam 

Tata kelola kebutuhan pokok dalam islam seperti Gas termasuk dalam kategori kepemilikan umum seperti hal nya menurut syekh Abdul Qadim Zallum bahwa segala sarana umum untuk seluruh kaum muslim yang diperlukan dalam kehidupan sehari - hari yang jika tidak ada menyebabkan perpecahan dalam sistem keuangan negara khilafah (Al- Amwal Fi' Daulah Al- Khilafah; 83) 

Seperti halnya kelangkaan gas yang hari ini terjadi salah satu nya jika tak dapat terpenuhi akan menyebabkan masalah keterbatasan pasokan gas sehingga menimbulkan perpecahan di tengah masyarakat serupa dengan dalil dari sabda Rasul "kaum muslim berserikat dalam tiga hal yaitu : air, padang rumput, dan api. " (HR.Abu dawud) 

Pertama; khalifah atau pemimpin akan memastikan ketersediaan gas dikelola mandiri oleh negara tak akan di berikan pengurusan kepemilikan umum seperti tambang emas, gas, tembaga, kepada pihak swasta maupun asing karena manfaat nya agar dapat terdistribusi secara merata untuk masyarakat agar tak terjadi kesulitas pasokan kelangkaan gas

Kedua; Tata kelola gas LPG akan dipastikan oleh petugas pasar akan di awasi dengan ketat agar tidak terjadi permainan harga di pasaran, maupun di hindari praktik penimbunan gas karena akan melahirkan masalah ketidakseimbangan permintaan dan ketersediaan gas LPG. 

Ketiga; proses produksi, pendistribusian gas dari Agen, sub agen, pengecer, sampai ke warung akan dipermudah dengan administrasi yang sederhana agar memudahkan masyarakat di perkotaan maupun pedesaan agar kebutuhan pokok dapat di akses dengan mudah 

Wallahualam bisshawab.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak