Ramadan di Depan Mata, Harga Kenaikan Pokok Merajalela




Oleh: Twinsrose



Sudah menjadi nasib kita warga Indonesia jelang Ramadhan selalu dibuat sengsara oleh penguasa terkait peningkatan harga bahan kebutuhan pokok. Hal tersebut menjadi hal yang lumrah  dilakukan oleh pemerintah kepada masyarakat. Untuk  kenaikan harga pokok menjelang Ramadhan,  Badan Pusat Statistik (BPS) telah memberikan peringatan dini terkait potensi kenaikan harga pokok tersebut menjelang Ramadhan 2025.

Kenaikan harga ini diprediksi akan selalu terjadi karena lonjakan permintaan kebutuhan pokok di masyarakat selama bulan puasa dan menjelang Hari Raya Idul Fitri. (Rubicnews.com. 7/2/2025).

BPS mengungkapkan bahwa rata-rata harga telur ayam ras di seluruh Indonesia pada minggu kelima Januari 2025 telah melebihi HAP, yaitu sebesar Rp31.322 per kg. Lonjakan harga ini terjadi di sebagian besar wilayah Indonesia, dengan rekor harga tertinggi di Kabupaten Kepulauan Anambas, Sumatera, mencapai Rp42.000 per kg. Terkait harga daging ayam ras, meskipun secara nasional masih di bawah HAP (Rp40.000 per kg), BPS juga menemukan adanya sinyal kenaikan harga.
(Rubicnews.com. 7/2/2025).

Ramadan adalah bulan suci bagi umat Islam. Pada bulan ini kaum muslimin diberikan kesempatan emas untuk berlomba-lomba mendulang pahala sehingga diperlukan kekhususan dalam beribadah. Namun faktanya, kondisi tersebut malah terganggu dengan adanya fakta di masyarakat mengenai  kenaikan harga bahan pokok. Hal tersebut tentu dianggap sebagai sesuatu yang tidak wajar jika di nilai dari kacamata agama, karena  dapat menimbulkan sentimen negatif di kalangan masyarakat. Sebab  kenaikan harga bahan pokok dapat memberatkan masyarakat, terutama mereka yang berpenghasilan rendah. Hal ini dapat mengurangi daya beli masyarakat dan mempengaruhi stabilitas ekonomi keluarga.

Adanya kondisi tersebut adalah buah diterapkannya sistem kapitalis sekuler. Dimana pasar berperan penting dalam penentuan harga. Belum lagi adanya 
kepemimpinan yang dzalim dari penguasanya yang menerapkan regulasi dan aturan yang pro terhadap penguasa, Sehingga proses distribusi pun carut marut terjadi. Terbukti saat petani yang menanam bahan pokok  dirawat dengan sebaik-baiknya,  ketika berpindah ke tengkulak di monopoli sehingga harganya melonjak. Disini terjadi kurang berperannga  pemerintah dalam mengatur proses produksi dan distribusi. Sehingga kondisi tersebut, sangat  menyusahkan rakyatnya. 

Belum lagi kekayaan alam yang seharusnya bisa dirasakn oleh seluruh masyarakat Indonesia tanpa harus bayar malah dikelola buruk oleh pihak-pihak yang rakus seperti swasta dan asing. Sehingga ongkos untuk mendistribusikan bahan pokok tersebut menjadi besar dengan besarnya tarif tol. Padahal seharusnya tol itu bagian dari jalan umum yang tidak seharusnya dikapitalisasi. 

Sayangnya, sistem pemerintahan yang digunakan bukan sistem islam, melainkan  sistem kapitalisme tadi, dimana pasar bebas memiliki peran yang sangat besar dalam menentukan harga. 

Beda halnya kalau kita kita menggunakan sistem islam maka tidak akan adanya lonjakan harga pokok ketika bulan Ramadhan. Hal tersebut terbukti saat  sistem Islam yang diterapkan pada masa khilafah. Pada masa khilafah menjelang Ramadhan justru Khalifah yang menjabat saat itu akan menjaga stabilisasi harga dan ketersediaan barang pokok agar terpenuhi saat Ramadhan.  

Dalam sistem Islam ada petugas khusus yakni para pengawas pasar (orang yang ditunjuk khalifah) untuk sidak langsung ke pasar-pasar.  dan mereka secara rutin melakukan inspeksi untuk memastikan tidak ada praktik penimbunan, monopoli,  spekulasi, atau manipulasi harga. Mereka memastikan ketersediaan barang kebutuhan pokok dengan harga yang wajar.

Dapat kita jadikan suri tauladan mengenai  kebijakan jual beli bahan pokok pada masa Khalifah Umar bin Khattab yaitu sebagai berikut : 

 1) Umar bin Khattab dikenal karena ketegasannya dalam menjaga stabilitas harga. Beliau pernah mengeluarkan kebijakan untuk melarang penimbunan kurma dan anggur.

 2) Beliau juga membentuk tim pengawas pasar yang bertugas untuk memastikan tidak ada praktik kecurangan dalam perdagangan.

 3) Umar bin Khattab juga memberikan bantuan kepada masyarakat yang kurang mampu, terutama saat terjadi krisis ekonomi.

Karena dalam Islam sendiri menimbun bahan pokok sangat dilarang. Adapun dalilnya bagi orang yang menimbun bahan pokok yaitu : 

 "Barangsiapa yang menimbun barang dagangan, maka ia adalah orang yang berdosa." (HR. Muslim)

Ada juga Anjuran untuk  berdagang secara jujur seperti sabda  Rasulullah SAW. "Seorang pedagang muslim yang jujur dan amanah (dapat dipercaya) akan (dikumpulkan) bersama para nabi, shiddiqin, dan syuhada' di hari kiamat." (HR. Tirmidzi)

Serta disebutkan juga dalam Surah Al-Muthaffifin ayat 1-3 tentang larangan penimbunan : 

"Celakalah bagi orang-orang yang curang (dalam menimbang), (yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi, dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi."

Solusi dalam islam sendiri yang seharusnya dilakukan adalah memastikan Ketersediaan Pasokan/produksi yang Cukup. Sehingga Pemerintah dan masyarakat harus bekerja sama untuk memastikan produksi bahan pokok mencukupi kebutuhan. Hal ini dapat dilakukan dengan memberikan dukungan kepada petani dan produsen, seperti subsidi pupuk, pelatihan, dan teknologi pertanian.

Idealnya proses produksi, distribusi konsumsi itu akan baik, jika sistem Islam tegak di muka bumi ini. Olehkarenanya marilah kita sama-sama untuk mewujudkan agar impinan kita semua itu terwujud. Agar bumi Alloh SWT betul barokah di bawah aturan Islam. Wallohualam bissowab.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak