Oleh : Nita Karlina
Media sosial sedang di gemparkan dengan berita tentang adanya pagar laut di daerah Tanggerang. Berita ini sontak mengundang banyak pertanyaan dari berbagai kalangan, mulai dari masyarakat kecil hingga para advokat.
Sebagimana yang di lansir oleh Tirto.id, 23/01/2025, temuan pagar laut misterius di Tangerang, Banten, lama-lama seperti opera sabun. Hingga kini tak jelas betul siapa yang bertanggung jawab atas pembangunan liar yang mengganggu mata pencaharian nelayan. Pemangku kebijakan sibuk lempar pernyataan dan berbantah apabila ditunjuk hidungnya. Penegak hukum setali tiga uang, tampak lesu dalam menindak perkara ini.
Dari hasil investigasi, pagar laut tersebut terbukti mendatangkan kerugian yang signifikan bagi nelayan. Terhitung ada 3.888 nelayan yang biasa mencari ikan di kawasan tempat pagar laut itu berdiri. Mereka terpaksa mengeluarkan biaya bahan bakar lebih besar karena harus memutar saat mencari ikan. Hasil tangkapan menurun karena waktu perjalanan lebih panjang dan daerah tangkap terusik pagar laut. Kerugian nelayan sekitar Rp 100.000 per hari. Jika hari kerja rata-rata 20 hari per bulan, kerugian 3.888 nelayan mencapai Rp 7,7 miliar per bulan.
Masyarakat pun mempermasalahkan hal tersebut kepada pihak yang berwajib. Mulai dari masyarakat kecil seperti para nelayan, hingga para advokat dengan mengemukakan pendapatnya tentang pagar laut tersebut.
Sebagaimana pendapat seorang nelayan yang berasal dari daerah tersebut, dan sempat viral karena kecerdasannya saat berkomentar di acara ILC. Kholid mempertanyakan tindakan pihak berwenang dalam mengusut pemilik pagar laut di Tangerang. Sebab menurutnya, pelakunya sudah bukan menjadi rahasia umum. "Ini nunggu apa? biar pelakunya ngaku? Pelakunya bukan rahasia umum lagi, lurah-lurah tahu, yakin siapa pelakunya. Orang Serang tahu, tahu semua, gak mungkin gak tahu. Kalau saya sebutin takut dituntut," ungkapnya. Ia pun menyebut beberapa nama yang diduga terlibat. "Kalau negara gak bisa, saya akan lawan," tukasnya. (Suara.com, 21/01/2025)
Tak hanya itu, secara terpisah, Koordinator Tim Advokasi Melawan Oligarki Rakus Perampas Tanah Rakyat (TA-MOR PTR) Ahmad Khozinudin membeberkan, pemasangan pagar ini melibatkan warga sekitar. Dia menyatakan, dalam proses pengembangan PSN PIK 2, Aguan memiliki orang kepercayaan bernama Ali Hanafiah Lijaya. Lalu, Ali mempunyai orang kepercayaan lagi bernama Gojali alias Engcun, yang kemudian memberi perintah ke Memet warga Desa Lemo, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang untuk mengeksekusi proyek pemagaran laut. Khozinudin menyebutkan sosok Gojali alias Engcun ini terkenal di kalangan korban perampasan tanah. "Gojali bersama Ali Hanafiah Lijaya, saat ini menghilang dari peredaran. Engcun kabarnya ngumpet di Subang, sedangkan Ali Hanafiah Lijaya tak diketahui ada di mana," ujarnya kepada Inilah.com di Jakarta, Jumat (10/1/2025).
Simpang siur polemik pagar laut disebabkan oleh hukum buatan manusia. Kapitalisme adalah biang dari semua kerusuhan ini, dimana para pemilik modal yang menjadi pemangku kebijakan. Asas kepentingan membuat aturan bisa dipermainkan. Dimana dalam sistem kapitalis terdapat asas manfaat, yang hanya mementingkan para tuannya. Alhasil, masalah seperti ini pemerintah sangat lamban dan tidak serius bahkan terlihat pro terhadap oligarki.
Jika kita analisis, tidak mungkin pagar sepanjang itu di buat oleh para nelayan atau masyarakat kecil. Sebab itu membutuhkan anggaran yang cukup besar. Maka, sudah di pastikan ini adalah ulah korporasi atau konglomerat yang ingin menguasai area tersebut. Dan di sinyalir juga bahwa ini adalah salah satu proyek reklamasi.
Sebagaimana yang di lansir oleh Kompas.com, 25/01/2025. Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono sempat menduga, ada pihak yang sengaja membangun pagar laut untuk kepentingan reklamasi lahan secara alami. Reklamasi dilakukan dengan memasang pagar di perairan supaya terbentuk daratan dari hasil sedimentasi atau pengendapan.
Rakyat mengkhawatirkan ada permufakatan jahat pejabat dengan para pengusaha. Akibatnya, terjadi pembiaran proses pemagaran, bahkan sampai terbitnya HGB dan SHM atas kawasan laut tersebut. Anehnya, sampai hari ini tak ada instansi atau pejabat terkait yang menyatakan bertanggung jawab atas kejadian tersebut.
Inilah sistem Kapitalisme, semua kepentingan berada di tangan pemilik modal. Selama kebijakan itu berpeluang mendapat keuntungan untuk mereka, cara apapun akan di lakukannya, rakyat tidak lagi di pedulikan. Bahkan Kapitalisme menjadikan negara tidak memiliki kedaulatan mengurus urusan umat.
Kedaulatan itu tergadaikan akibat prinsip kebebasan kepemilikan dari sistem Kapitalisme. Dimana kapitalisme melahirkan demokrasi yang terdapat 4 kebebasan di dalamnya. Yaitu kebebasan berpendapat, kebebasan berperilaku, kebebasan beragama dan kebebasan kepemilikan.
Atas dasar kebebasan kepemilikan inilah siapa pun bebas memiliki apa pun yang ingin dimilikinya, tak terkecuali wilayah laut. Yang seharusnya laut adalah kekayaan kita bersama dan menjadi tempat kita bersama untuk di jaga kelestariannya. Negara hanya menjadi regulator yang bergerak sesuai dengan arahan para kapital, bahkan menjadi penjaga kepentingan kapital. Akibatnya negara tidak memiliki kuasa untuk menindak para kapital yang perbuatannya menyengsarakan rakyat.
Dalam Islam, kepemilikan umum tidak boleh dimiliki oleh individu/swasta. Hukum Islam sedari awal telah mengklasifikan kepemilikan lahan dengan jelas, yakni: milik pribadi, milik umum dan milik negara. Islam pun memberikan perlindungan atas kepemilikan lahan ini. Perlindungan atas hak milik ini pernah disampaikan oleh Nabi saw. saat Khutbah Wada di Padang Arafah. Sabda beliau:
فَإِنَّ دِمَاءَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ وَأَعْرَاضَكُمْ بَيْنَكُمْ حَرَامٌ عَلَيْكُمْ كَحُرْمَةِ يَوْمِكُمْ هَذَا، فِيْ شَهْرِكُمْ هَذَا، فِيْ بَلَدِكُمْ هَذَا
Sungguh darah kalian, harta kalian dan kehormatan kalian itu haram atas kalian seperti haramnya hari ini, bulan ini dan negeri ini (HR al-Bukhari dan Muslim).
Pesan Rasulullah saw. di atas berlaku untuk semua macam kepemilikan; milik pribadi, milik umum maupun milik negara. Siapapun diharamkan merampas hak milik pihak lain.
Negara pun haram merampas lahan milik rakyat/perorangan walaupun dengan dalih untuk pembangunan. Negara wajib memberikan kompensasi atau membeli lahan warga dengan cara yang diridhai oleh pemilik lahan. Allah SWT berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian saling memakan harta sesama kalian secara batil, kecuali dengan jalan perniagaan atas dasar keridhaan di antara kalian (TQS an-Nisa’ [4]: 29).
Syaikh As-Sa’di dalam tafsirnya menjelaskan bahwa yang termasuk dalam cakupan ayat ini adalah tindakan mengambil harta dengan cara perampasan (ghasab), pencurian, perjudian dan penghasilan yang buruk (As-Sa’di, Taysîr al-Karîm ar-Rahmân fî Tafsîr al-Kalâm al-Mannân, 1/175).
Syariah Islam menetapkan kawasan laut sebagai milik umum sehingga tidak boleh dikuasai oleh perorangan atau perusahaan swasta. Laut adalah area yang dibutuhkan oleh banyak orang seperti untuk mencari hasil laut, pelayaran untuk kapal penumpang dan kapal perdagangan, dsb. Dengan demikian laut termasuk ke dalam hadis yang disampaikan oleh Nabi saw.:
الْمُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِي ثَلَاثٍ فِي الْمَاءِ وَالْكَلَإِ وَالنَّارِ وَثَمَنُهُ حَرَامٌ قَالَ أَبُو سَعِيدٍ يَعْنِي الْمَاءَ الْجَارِيَ
Kaum Muslim berserikat (memiliki hak yang sama) dalam tiga hal: air, rumput dan api. Dan harganya adalah haram." Abu Sa'id berkata: "Yang dimaksud adalah air yang mengalir." (HR Ibnu Majah).
Membatasi hak masyarakat untuk memanfaatkan kawasan laut, seperti dengan pemagaran, adalah kezaliman. Negara jelas tidak boleh mengeluarkan izin eksklusif bagi segelintir orang atau perusahaan swasta untuk menguasai sebagian kawasan laut. Sebabnya, hal itu akan menyebabkan akses masyarakat untuk memanfaatkan laut menjadi terhalang.
Kawasan yang merupakan milik umum, termasuk kawasan laut, terbuka untuk dimanfaatkan oleh siapa saja. Ini persis sebagaimana Mina yang diizinkan oleh Nabi saw. bagi siapa saja yang datang ke sana untuk menunaikan ibadah haji. Sabda Rasulullah saw.:
مِنَى مُنَاخُ مَنْ سَبَقَ
Mina adalah tempat singgah bagi siapa saja yang datang lebih dulu (HR at-Tirmidzi).
Karena itu pembatasan akses masyarakat terhadap kawasan milik umum, seperti laut, adalah haram. Apalagi jika hal tersebut mengakibatkan kemadaratan atau kerugian bagi masyarakat. Kaum Muslim, apalagi penguasa, berkewajiban untuk mencegah kemadaratan atau kerugian apapun yang menimpa rakyat.
Wahai kaum Muslim, karut-marutnya persoalan lahan dan penguasaan laut hanyalah gambaran kecil dari rusaknya sistem kapitalisme. Dalam sistem kapitalisme, segelintir orang bisa mendapatkan keistimewaan, sementara rakyat kebanyakan malah dirugikan. Rakyat bahkan tak jarang dirampas kepemilikan lahannya. Begitulah ideologi Kapitalisme memperlakukan manusia.
Sementara itu, Islam membangun sistem ekonomi berasaskan iman dan takwa yang bertujuan menciptakan keberkahan bagi kaum Muslim. Syariah Islam yang agung ini tidak mungkin terwujud dalam sistem kapitalisme yang busuk dan menyengsarakan. Syariah Islam hanya bisa terlaksana dengan sempurna dalam institusi pemerintahan Islam, yakni Khilafah Islamiyah. Inilah amal besar yang harus segera ditunaikan oleh kaum Muslim sebagai kewajiban dari Allah SWT. (Wallahualambishowab)
