Oleh: Hasna Hanan
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengganti sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada 2025.
"Alasannya diganti kenapa? Karena memang kita ingin memberikan layanan pendidikan yang terbaik bagi semua," kata Mendikdasmen Abdul Mu'ti dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (30/01), seperti dilaporkan kantor berita Antara.
Abdul Mu'ti mengakui perubahan sistem ini dilakukan untuk memperbaiki kelemahan-kelemahan pada sistem pendidikan sebelumnya.
Sementara itu pengamat pendidikan dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Rakhmat Hidayat mengevaluasi sistem PPDB selama ini "pengawasannya sangat lemah". Oleh karena itu, percuma mengubah nama kebijakan tanpa diikuti penguatan pengawasan.
"Selama itu akar masalahnya di situ... banyak yang dr rder kecolongan," kata Rakhmat, sambil menambahkan, "Saya melihatnya ini gembar-gembornya hanya ganti nama dari zonasi ke domisili, kemudian fokus ke jarak".
Selain itu, anggota Dewan Pakar Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) juga mendorong pemerintah melakukan "bersih-bersih" di institusinya sampai ke tingkat sekolah. Musababnya, ratusan kasus yang dilaporkan terkait sekolah memanipulasi penerimaan siswa baru tidak ada tindak lanjutnya.
"Jadi mau sistem kebijakan mau direvisi secanggih ya apapun, tapi kalau itu tidak bisa dievaluasi secara total, secara menyeluruh, menurut saya ini akan di lingkaran setan, terus berulang," tambahnya.
Perubahan Tidak Akan Terealisasi dalam Sistem
Kapitalisme
Pengamat pendidikan dan isu generasi Yusriana menilai, sistem PPDB dari tahun ke tahun selalu menimbulkan masalah.
“Sistem yang ada belum bisa memberikan kepastian bagi anak usia sekolah untuk mendapatkan sekolah secara adil. Yang muncul justru rebutan kursi dan praktik gratifikasi,” tuturnya kepada MNews, Sabtu (15-6-2024).
Dalam analisisnya, hal ini terjadi karena keberadaan jumlah kursi sekolah yang sangat terbatas, sedangkan kebutuhan akan kursi sekolah bagi calon siswa melimpah, akhirnya terjadilah berbagai penyimpangan, di antaranya transaksi jual beli kursi, manipulasi Kartu Keluarga (KK), hingga pemalsuan surat keterangan tidak mampu.
Hal ini menunjukkan sistem PPDB tidak mampu memberikan keadilan bagi para siswa yang akan masuk ke jenjang sekolah berikutnya.
“Siswa yang berprestasi pun berpeluang tidak mendapatkan kursi sekolah karena kuota jalur prestasi yang terbatas. Apalagi jalur zonasi yang sangat memberatkan karena jumlah sekolah pada zona tempat tinggal siswa yang sangat minim,” ujarnya.
Ia menduga, fakta inilah yang akhirnya menjadi pemicu bagi orang tua untuk berbuat curang demi memuluskan niatnya menyekolahkan anak di sekolah yang diharapkan.
Kesenjangan layanan pendidikan akan selalu ada selama negara belum sepenuhnya melaksanakan tugasnya sebagai penyelenggara utama sistem pendidikan. Negara seharusnya fokus pada aspek strategis akar masalah buruknya layanan pendidikan di negeri ini, termasuk pemerataan pendidikan. Negara juga harus hadir memberi jaminan dan pelayanan pendidikan sehingga tiap anak bisa mendapatkan hak pendidikan yang memadai.
Di antara kewajiban negara ialah menyediakan infrastruktur dan instrumen pendidikan secara merata berupa sarana dan prasarana yang memadai di semua satuan pendidikan negeri maupun swasta, guru atau tenaga pendidik yang mumpuni, dan sistem pendidikan dengan kurikulum yang tetap.
Jika tiga aspek ini terpenuhi, stigma sekolah favorit akan luntur dengan sendirinya. Orang tua tidak akan pusing memikirkan di sekolah mana anaknya sebaiknya menuntut ilmu karena semua fasilitas dan layanan pendidikan setara di tiap wilayah. Sistem zonasi atau domisili juga tidak akan menjadi persoalan berarti. Hal itu hanyalah bagian teknis pengaturan penerimaan siswa baru. Sayang, tiga aspek penting ini luput dari perhatian negara.
Selain itu, sistem pendidikan sekuler telah menjadikan pendidikan sebagai komoditas yang dikomersialisasi. Pendidikan yang seharusnya menjadi hak dasar rakyat justru kian sulit dijangkau. Banyak anak putus sekolah lantaran pendidikan saat ini seperti barang mewah yang hanya dapat diakses oleh segelintir orang. Fenomena ini juga terjadi di level pendidikan tinggi, baik di perguruan tinggi negeri maupun swasta.
Islam Solusi Pendidikan
Dalam Islam, negara wajib menyelenggarakan pendidikan untuk seluruh rakyat. Politik pendidikan Islam tecermin dalam visi pendidikan, yaitu membentuk generasi bersyakhsiah Islam serta memberi kemaslahatan bagi umat manusia.
Problematik yang paling tampak seputar kesenjangan layanan pendidikan di sistem kapitalisme bisa terlihat dari beberapa hal, seperti: (1) kurikulum sekuler yang gagal membentuk insan bertakwa; (2) ketimpangan akses dan layanan pendidikan bagi siswa; (3) infrastruktur pendidikan tidak merata; (4) anggaran minim.
Negara Islam (Khilafah) mampu menyelesaikan problematik sistem layanan pendidikan tersebut dengan mekanisme sebagai berikut.
Pertama, menerapkan kurikulum berbasis akidah Islam. Kurikulum ini menjadi kerangka dasar arah dan tujuan pendidikan dalam Islam, yakni berkepribadian Islam, menguasai tsaqafah Islam dan ilmu terapan (ilmu pengetahuan, sains, dan teknologi), serta memiliki keterampilan yang tepat dan berdaya guna. (Usus at-Ta’lim fi Daulah al-Khilafah hlm. 8, Syekh Abu Yasin rahimahullah).
Kedua, akses mudah dan layanan pendidikan gratis bagi semua anak. Negara berkewajiban memenuhi hak pendidikan tiap warga negara. Sepanjang penerapannya, sistem Islam berhasil memberikan fasilitas terbaik bagi anak didik. Terdapat banyak lembaga pendidikan yang berkembang di masa peradaban Islam yang melahirkan para pemikir, ilmuwan, dan cendekiawan muslim.
Ketiga, negara Khilafah akan membangun infrastruktur pendidikan yang memadai dan merata di seluruh wilayah. Pemerataan ini memiliki banyak kelebihan. Selain akses mudah, guru dengan sukarela mau ditempatkan di berbagai lokasi meski di pelosok negeri. Sebabnya, negara akan memberikan fasilitas pendidikan yang menunjang proses belajar mengajar berjalan dengan baik di semua wilayah negara.
Keempat, negara membiaya pendidikan secara menyeluruh. Negara Khilafah memiliki mekanisme pembiayaan pendidikan. Ada dua sumber pendapatan Baitulmal yang dapat digunakan membiayai pendidikan, yaitu: (1) pos fai dan kharaj –yang merupakan kepemilikan negara– seperti ganimah, khumus (seperlima harta rampasan perang), jizyah, dan dharibah (pajak); (2) pos kepemilikan umum, seperti tambang minyak dan gas, hutan, laut, dan hima (milik umum yang penggunaannya telah dikhususkan).
Jika dua sumber pendapatan itu ternyata tidak mencukupi dan dikhawatirkan akan timbul efek negatif (dharar) saat ditunda pembiayaannya, negara akan meminta sumbangan sukarela dari kaum muslim. (An-Nizhamu al-Iqtishodiyi fii al-Islam hlm 537 Bab Baitulmal, Syekh Taqiyuddin an-Nabhani rahimahullah).
Biaya pendidikan dari baitulmal itu secara garis besar dibelanjakan untuk dua kepentingan. Pertama, membayar gaji segala pihak yang terkait pelayanan pendidikan, seperti guru, dosen, karyawan, dan lain-lain. Kedua, membiayai segala macam sarana dan prasana pendidikan, seperti bangunan sekolah, asrama, perpustakaan, buku-buku pegangan, dan sebagainya.
Negara Khilafah memiliki sumber dana yang besar dan beragam, sehingga mampu mewujudkan layanan pendidikan terbaik, gratis, dan dapat diakses oleh tiap individu rakyat. Tidak ada lagi dikotomi istilah “sekolah unggulan” atau “sekolah buangan” karena pemerataan pendidikan baik dari aspek kurikulum, infrastruktur, pembiayaan, dan pelayanan benar-benar berjalan optimal dalam mewujudkan generasi mulia. Sungguh, sistem pendidikan dalam Islam bukan hanya memberi solusi dalam persoalan teknis, tetapi juga menyelesaikan problematik hingga tataran paradigmatis. Wallahualam bissawab
