Oleh Fauziah Nabihah
Pemerintah akan kembali merombak sistem penerimaan siswa baru di tahun ajaran mendatang. PPDB dengan sistem zonasi akan diganti dengan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) mulai tahun ajaran 2025/2026. Dengan perombakan tersebut, diharapkan dapat menciptakan sistem penerimaan siswa yang lebih transparan, objektif, akuntabilitas tinggi, serta lebih inklusif bagi semua calon siswa (tirto.id, 01/02/2025).
Anggota DPD RI Fahira Idris berharap, transformasi PPDB menjadi SPMB menjadi langkah progresif dalam memperbaiki sistem pendidikan di Indonesia. Terutama memperbaiki dalam aspek pemerataan akses pendidikan dan transparansi proses seleksi (nasional.kompas.com, 30/01/2025).
Benarkah demikian? Karena perlu disadari bahwa pergantian istilah juga teknis pendaftaran, sejatinya belum bisa menuntaskan persoalan yang kerap terjadi selama penerapan PPDB sistem zonasi. Sekadar perubahan nama tidak akan ada artinya tanpa upaya nyata mewujudkan pemerataan sarana pendidikan. Apalagi dalam sistem kapitalisme hari ini, kecurangan dan akal-akalan serta kerja sama dalam keburukan sudah biasa dilakukan.
Solusi yang diberikan seringkali hanya menyentuh masalah teknis dan tanpa pernah menyinggung masalah utama pendidikan hari ini, yakni sistem kapitalisme sekuler. Pada PPDB jalur zonasi, kerap kali ditemui adanya kecurangan dengan memanipulasi kartu keluarga (KK) agar si anak bisa masuk sekolah yang diinginkan. Selain itu persoalan jual beli kursi, siswa titipan semisal anak pejabat, serta hasil PPDB yang tidak transparan masih saja ditemui hingga saat ini.
Stigma sekolah favorit dan buangan pun masih melekat erat meski sistem zonasi menerapkan aturan sesuai jarak antara rumah dengan sekolah. Persoalan favoritisme ini muncul dari paradigma sistem kapitalisme sekuler yang selalu mengukur mutu pendidikan dengan materi.
Kebanyakan masyarakat menilai mutu pendidikan yang baik dilihat dari banyaknya prestasi akademik yang diraih, profesionalitas guru, dan kelengkapan fasilitas pendidikan. Biasanya kriteria ini ada pada sekolah negeri favorit serta sekolah swasta yang berbiaya mahal.
Padahal kualitas generasi tidak dapat diukur dengan keberhasilan materi semata, tetapi standar kualitas kepribadian mulia yang terbentuk secara mendasar. Pada akhirnya, perombakan istilah tetap tidak bisa menghilangkan stigma yang sudah melekat ini. Hal ini juga yang menimbulkan adanya kecurangan data agar bisa masuk sekolah favorit.
Belum lagi permasalahan infrastruktur pendidikan yang tidak merata, sekalipun di sekolah negeri. Terdapat ketimpangan kualitas dan daya tampung sekolah negeri dan swasta.
Di sisi lain, masih banyak anak yang tidak dapat mengenyam pendidikan karena faktor ekonomi. Paradigma kapitalisme sekuler menjadikan pendidikan sebagai kebutuhan yang harus dipenuhi secara individu oleh masyarakat. Negara tidak dapat memberikan jaminan yang penuh atas tersedianya pendidikan bagi seluruh rakyat. Sehingga masih ada kesenjangan dalam mendapatkan layanan pendidikan.
Dengan demikian, jelas bahwa pergantian istilah saja tidak dapat menjadi solusi pemerataan pendidikan. Lain halnya dengan Islam yang memandang bahwa pendidikan adalah hak setiap warga negara, baik kaya maupun miskin, pintar atau tidak. Rakyat berhak mengakses pendidikan dengan mudah.
Namun, hanya negara dengan sistem pemerintahan Islam (Khilafah) yang mampu menyelesaikan problematik sistem layanan pendidikan. Dalam Islam, pendidikan termasuk kebutuhan dasar komunal yang menjadi tanggung jawab secara mutlak bagi negara. Negara wajib menyelenggarakan pendidikan untuk seluruh rakyat. Oleh karena itu, seharusnya pendidikan merupakan layanan publik yang gratis dan berkualitas terbaik.
Kesenjangan pendidikan akan terus ada selama negara tidak berperan sebagai penyelenggara utama sistem pendidikan. Negara haruslah memberi jaminan dan pelayanan pendidikan, sehingga setiap anak mendapatkan hak pendidikan yang terbaik. Negara Islam (Khilafah) mampu menyelesaikan problematik sistem layanan pendidikan
Negara memiliki kewajiban dalam menyediakan infrastruktur berupa sarana prasarana yang memadai di seluruh satuan pendidikan, baik negeri maupun swasta. Selain itu, negara juga harus menyediakan guru atau tenaga pendidik yang mumpuni, dan sistem pendidikan dengan kurikulum yang tetap. Jika semua terpenuhi, stigma sekolah favorit akan luntur dengan sendirinya, karena semua fasilitas dan layanan pendidikan setara di tiap wilayah
Dari sisi kurikulum tentu harus berasas akidah Islam, yang bertujuan membentuk kepribadian Islam. Kurikulum ini menjadi kerangka dasar arah dan tujuan pendidikan dalam Islam, yakni berkepribadian Islam, menguasai tsaqafah Islam dan ilmu terapan (ilmu pengetahuan, sains, dan teknologi), serta memiliki keterampilan yang tepat dan berdaya guna. (Usus at-Ta’lim fi Daulah al-Khilafah hlm. 8, Syekh Abu Yasin rahimahullah).
Sepanjang penerapannya, sistem Islam berhasil memberikan fasilitas terbaik bagi anak didik. Negara lah yang membiayai pendidikan secara menyeluruh, baik masyarakat yang kaya maupun miskin. Negara Khilafah memiliki sumber APBN yang besar dan beragam, sehingga mampu mewujudkan layanan pendidikan terbaik, gratis, dan dapat diakses oleh tiap individu rakyat.
Dalam sistem pemerintahan Islam, tidak ada dikotomi istilah “sekolah unggulan” atau “sekolah buangan” karena pemerataan pendidikan baik dari aspek , infrastruktur, kurikulum, pembiayaan, dan pelayanan benar-benar berjalan optimal dalam mewujudkan generasi mulia.
Tags
Opini
