Oleh: Auliyaur Rosyidah
Gebrakan awal tahun 2025 di Indonesia dengan kepemimpinan Presiden yang baru membuat masyarakat was-was dan kalang kabut. Bagaimana tidak, salah satu usulan kebijakan undang-undang terbaru yang baru-baru ini viral dikabarkan di berita nasional dan media sosial menyebutkan bahwa pemerintah sedang berimbuk untuk menyusun kebijakan baru bahwa perguruan tinggi akan diberikan Wilayah Izin Usaha Tambang (WIUP).
Rencana tersebut telah tertuang dalam revisi undang-undang Minerba yang sudah ditetapkan sebagai usul inisiatif dari DPR RI melalui rapat paripurna pada bulan Januari lalu. Rencana ini diusulkan oleh Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI) agar universitas diberikan hak untuk mengelola tambang. Ketua Umum APTISI Budi Djatmiko menyebutkan bahwa usulan tersebut sudah pernah disampaikan kepada pemerintah sejak tahun 2016 silam.
Usulan universitas mengelola konsesi pertambangan di rumuskan dalam dokumen berjudul “Usulan APTISI: Peta Jalan Pendidikan Bahagia Menuju Indonesia Emas 2045” dan saat ini RUU tersebut sudah diketok menjadi inisiatif DPR dengan alasan untuk memperkuat keberpihakan negara terhadap masyarakat dalam pengelolaan sumber daya alam (SDA). Forum Rektor Indonesia mendukung wacana ini dan menganggapnya positif, sebagaimana pendapat yang diungkapkan oleh Wakil Ketua Forum Rektor Indonesia Didin Muhafidin bahwa wacana ini akan meningkatkan pendapatan lembaga kemudian diharapkan dapat mengurangi beban mahasiswa dengan pendapatan tambahan tersebut, seperti menekan kenaikan SPP atau biaya operasional lainnya.
Wacana ini memicu pro dan kontra. Menanggapi respon masyarakat, pemerintah menyatakan bahwa realisasi wacana ini perlu pertimbangan dan teknis yang matang. Seperti melakukan seleksi ketat terhadap universitas yang akan diberikan izin ini hanya universitas yang terakreditasi unggul oleh BAN-PT dan memiliki badan usaha yang telah berkembang maju sebelumnya.
Usulan ini sejatinya akan membelokkan orientasi kampus sebagai lembaga yang seharusnya berjalan dengan prinsip nirlaba dan berfokus kepada pendidikan, penelitian dan pengabdian sebagaimana tri darma perguruan tinggi menjadi selayaknya lembaga industri dan bisnis yang mengejar kekayaan. Jika disebutkan bahwa pendapatan bisnis yang diperoleh kampus akan meringankan beban biaya mahasiswa, siapa yang menjamin? Bukankah mudah sekali segala keuntungan yang diperoleh itu masuk kepada kantong-kantong saku para elit dan pejabat kampus saja?
Bila pemerintah berharap dan berupaya agar beban biaya mahasiswa menjadi ringan, mengapa tidak diberikan saja secara langsung anggaran dana untuk itu? Pengelolaan tambang tentu merupakan cara yang baik untuk meraih keuntungan besar yang dapat mensejahterakan rakyat. Tetapi pengelolaan tambang seharusnya dilakukan dan diamanahkan kepada perusahaan tambang milik negara yang keuntungannya masuk kas negara dan didistribusikan langsung kepada sektor-sektor pendidikan dan kesejahteraan rakyat serta lain sebagainya. Mengapa malah justru amanah ini dilimpahkan kepada kampus atau rakyat itu sendiri? Hal ini jelas menunjukkan sedang terjadinya disfungsi negara yang seharusnya berperan dan bertanggung jawab dalam hal tersebut. Yakni bertanggung jawab atas pemenuhan kebutuhan publik terhadap akses perguruan tinggi dan pengelolaan tambang sebagai harta milik umum.
Inilah dampak dari kapitalisasi pendidikan. Kampus berorientasi mengejar materi, sehingga pendidikan terkesampingkan dan akan menjadi tidak tajam terhadap politik sebab jajaran elitnya diberikan wewenang yang menguntungkan ini oleh pemerintah sehingga akan terus menjilat dan buta terhadap segala kedzaliman yang dilakukan penguasa. Kampus yang seharusnya menjadi salah satu tombak intelektual yang menjaga negeri ini dari kerusakan moral, sosial dan politik menjadi lemah tak berdaya karena “gemuk” atas keuntungan materi dari aktivitas bisnis yang bukan merupakan orientasi utama yang seharusnya. Hal ini tentu tidak akan terjadi, bila negara berperan sebagaimana mestinya. Yakni sebagai raa’in dan junnah yang bertanggung jawab penuh atas kebutuhan pendidikan rakyatnya. Terlebih, islam telah mengharamkan pengelolan pertambangan oleh individu dan swasta, sebab tambang adalah milik umum, wajib dikelola oleh negara dan hasilnya dikembalikan kepada rakyat dalam bentuk berbagai pelayanan negara untuk rakyat. Wallahu a’lam.
Tags
Opini
