Oleh: Kiasatina Izzati Pertiwi
(Pengajar di Karawang)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) sedang mengkaji rencana pembentukan peraturan daerah (perda) untuk memberantas penyakit masyarakat terutama lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) di Ranah Minang. ( REPUBLIKA.CO.ID, 04/01/2025 )
Rencana pembentukan peraturan daerah (perda) di Sumatra barat (Sumbar) memilki tujuan untuk memberantas penyakit LGBT yang kini semakin marak di kalangan masyarakat. Adanya peraturan daerah ini juga memiliki tujuan untuk mengatasi penyakit masyarakat daerah yang dikenal dengan filosofi “Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah". Dengan adanya rencana pembentukan peraturan daerah ini, diharapakan bisa lebih menjaga masyarakat dari penyakit menular yang diakibatkan dari LGBT tersebut yakni HIV/AIDS.
Adanya Kasus kasus LGBT memang sudah banyak terjadi dikalangan masyarakat pada hari ini. Bukan hanya di Sumbar, di bebagai kota lainnya juga sudah semakin marak. Lebih parahnya, karena semakin luas penyebaran kasus LGBT juga membuat penyakit menular yakni HIV/AIDS juga meningkat.
Negara Tidak Bertanggung Jawab
Rusaknya pergaulan pada saat ini adalah buah dari abainya tanggungjawab negara kepada rakyat. Seharusnya, pemberantasan kasus melenceng seperti LGBT dilakukan sedari awal, dan diberikan sanksi yang berat agar para pelaku jera atas apa yg mereka lakukan. Memang peraturan daerah yang dirancang oleh berbagai provinsi adalah program yang bagus, namun peraturan biasa dari daerah setempat tidak akan menjamin kasus kasus LGBT tidak akan muncul lagi. Sebab, negara lah yang harus menjadikan larangan dalam pelencengan orientasi seksual sebagai peraturan negara.
Bukti Rusaknya Sekularisme
Inilah hasil dari penerapan sistem sekularisme ala barat. Pada sistem ini, negara akan dibuat abai pada persoalan rakyat yang melanggar norma-norma agama, karena tujuannya memang memisahkan agama dari kehidupan. Adanya HAM (hak asasi manusia) juga disebabkan oleh sistem sekulerisme. Kebebasan untuk berbuat apa saja tentu sangat dibolehkan didalam sistem ini, tanpa melihat apakah perbuatan itu halal atau haram, selagi tidak merugikan negara, maka tidak apa-apa.
Apa Solusi Atas Masalah Ini?
Maka solusi dari pemberantasan kasus LGBT ini bukanlah pembentukan peraturan daerah semata, tetapi negaralah yang harus menghentikan penyebaran kasus LGBT ini secara keseluruhan, yaitu dengan cara memberikan hukuman yang seberat-beratnya bagi para pelaku tersebut, dan menghilangkan segala tontonan atau pun media media yang dapat mengedukasi para penonton untuk melakukan pelencengan orientasi seksual itu. Sebab, sudah menjadi kewajiban negara untuk melindungi hal hal yang merusak akidah dan akhlak, negara bukan hanya mengatur perkara seperti ekonomi dan politik saja, tetapi juga mengatur dalam ranah akidah, ibadah, dan akhlak.
Solusi dari Segala Permasalahan
Namun, untuk mendapatkan negara yang begitu tanggungjawab atas rakyat tidak bisa kita dapatkan dalam negara yang memakai sistem sekulerisme, alasannya karena tolak ukur mereka hanyalah "Materi", jadi selagi perbuatan yang dilakukan membawa manfaat tapi merugikan rakyat dan melanggar aturan Allah maka tidak akan ditindak lanjuti. Negara hanya akan membiarkan pelencengan orientasi seksual terus menerus tersebar.
Inilah yang harus kita sadari, bahwa solusi untuk menghapus dan melindungi rakyat dari perbuatan yang melenceng (LGBT) ini hanyalah dengan adanya negara yang memakai sistem atau peraturan sempurna. Peraturan yang dapat mengatur manusia secara keseluruhan dari bangun tidur hingga bangun negara. Inilah peraturan Islam. Sebagai peraturan yang langsung turun dari Sang Pencipta manusia yakni Allah SWT. Islam akan mengatur seluruh kehidupan, dari mulai perkara akidah, ibadah, akhlak, berdagang, bahkan berpolitik. Islam pun akan memberantas kasus LGBT dengan menghukum pelakunya dengan hukuman yang berat. Disinilah adilnya Islam, Islam memberikan hukuman yang berat agar menciptakan 2 efek menguntungkan yaitu:
1. Jawabir yakni efek hukuman yang akan menghapus dosa zina para pelaku
2. Jawazir yakni efek hukuman yang akan membuat para pelaku tidak mau melakukannya lagi dan bagi yang melihatnya akan takut untuk melakukan nya.
Menghadirkan Kembali Islam
Bukti nyata bahwasannya hanya Islamlah yang bisa menjadi solusi bagi berbagai problem saat ini. Namun sayangnya Islam kini belum kembali sebagai satu Daulah yakni Khilafah, maka sudah menjadi kewajiban kita untuk menghadirkannya kembali ditengan-tengah kehidupan kita. Yaitu dengan mempelajari Islam secara menyeluruh, agar kita semakin terbuka dan semakin tahu akan indahnya Islam, dan juga mendakwahkannya kepada yang lain. Wallahu'alam
Tags
Opini