Pemagaran Laut di Perairan Tangerang: Ancaman bagi Mata Pencaharian Nelayan



Oleh : Wahyuni M (Aliansi Penulis Rindu Islam)



Sejak Juli 2024 nelayan di perairan Tangerang, Banten, menghadapi kondisi yang mengancam kelangsungan hidup mereka yakni pemasangan pagar laut yang membatasi akses mereka untuk melaut. Kebijakan ini menimbulkan keresahan, sebab wilayah tangkap yang selama ini menjadi sumber mata pencaharian mereka kini tertutup.

Bagi para nelayan laut bukan sekadar bentangan air, tetapi ruang hidup yang menopang ekonomi keluarga mereka. Dengan adanya pemagaran ini, mereka tidak hanya kehilangan sumber penghasilan, tetapi juga menghadapi ketidakpastian masa depan. Persoalan ini mencerminkan bagaimana kebijakan yang kurang mempertimbangkan aspek sosial-ekonomi dapat berdampak besar bagi masyarakat pesisir.

Apakah pemagaran laut ini benar-benar untuk kepentingan lingkungan dan keamanan atau justru menguntungkan pihak tertentu dengan mengorbankan nelayan kecil?

Baru-baru ini terungkap bahwa fenomena serupa tidak hanya terjadi di Tangerang, tetapi juga ditemukan di daerah lain seperti Bekasi, Surabaya, Bali, dan Makassar, di mana pagar bambu dipasang di perairan. Berdasarkan hasil pertemuan kelompok nelayan Tangerang dengan pejabat terkait, kuat dugaan bahwa latar belakang pembangunan serta pihak yang berada di balik pemagaran laut ini memiliki kesamaan.

Kasus pagar laut di berbagai tempat ini sejatinya sudah jelas ada pelanggaran hukum, namun  tidak segera ditindaklanjuti dan dibawa dalam aspek pidana. Bahkan nampak adanya beberapa pihak yang dijadikan kambing hitam, namun otaknya tidak tersentuh oleh hukum. Para pejabat pun sibuk bersilat lidah dan berlepas tangan.  

Sebagaimana juga kasus penjualan area pesisir laut di berbagai pulau menunjukkan kuatnya korporasi dalam lingkaran kekuasaan atau yang disebut dengan istilah korporatokrasi. Negara kalah dengan para korporat yang memiliki banyak uang. Bahkan aparat/pegawai negara menjadi fasilitator kejahatan terhadap rakyat bekerja sama melanggar hukum negara membawa kemadaratan buat rakyat dan mengancam kedaulatan negara. Prinsip liberalisme dalam ekonomi kapitalisme membuka peluang terjadinya korporatokrasi, munculnya aturan yang berpihak pada oligarki.

Konsep korporatokrasi lahir sebagai akibat dari prinsip liberalisme dalam sistem ekonomi kapitalis, yang pada akhirnya melahirkan regulasi untuk menguntungkan kelompok oligarki. Salah satu ciri utama korporatokrasi adalah keterlibatan korporasi dalam mendukung terpilihnya presiden, yang berujung pada hubungan saling ketergantungan. Dengan kata lain, di balik dukungan tersebut, selalu ada kepentingan yang harus dibalas—tidak ada yang benar-benar gratis.

Saat ini sistem pemerintahan kita memang didominasi oleh oligarki dan korporatokrasi. Kapital atau modal telah menjadi faktor penentu dalam memperoleh jabatan politik di negara ini yang berarti bahwa kekuasaan sangat bergantung pada kekayaan dan sebagian besar berasal dari korporasi.

Situasi ini semakin parah dengan adanya omnibus law, yang justru menghapus banyak undang-undang penting. Faktanya, aturan ini lebih menguntungkan investor dan pengusaha sehingga menjadikan konstitusi sebagai alat untuk memperkuat posisi mereka. Selain itu, pemerintah yang seharusnya berperan aktif justru hanya bertindak sebagai pembuat aturan, sementara kendali utama negara berada di tangan para pengusaha besar.

Pada dasarnya kekuasaan adalah sebuah amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Amanah ini bukan hanya menjadi beban bagi pemegangnya di dunia, tetapi juga dapat berujung pada hukuman di akhirat. Rasulullah saw. telah memperingatkan umatnya tentang bahaya ambisi terhadap kekuasaan (hubb ar-ri’asah) dan pentingnya berhati-hati dalam mengejarnya. Beliau bersabda , “Kepemimpinan itu awalnya bisa mendatangkan cacian, kedua bisa berubah menjadi penyesalan, dan ketiga bisa mengundang azab dari Allah pada hari kiamat, kecuali orang yang memimpin dengan kasih sayang dan adil.” (HR Ath-Thabrani).

Negara seharusnya berfungsi sebagai raa'in dan junnah bagi rakyat. Semua ini akan terwujud ketika aturan bersumber pada  hukum syarak dan bukan akal manusia. Islam memiliki sistem ekonomi Islam dengan konsep kepemilikan lengkap dengan aturan pengelolaannya. Islam juga memiliki sistem sanksi yang tegas bagi pelanggar hukum.  Semua sama di hadapan hukum.

Sistem ekonomi Islam mengatur kepemilikan harta dalam tiga kategori; kepemilikan individu, kepemilikan umum, dan kepemilikan negara. Laut termasuk dalam kepemilikan umum sehingga tidak boleh dikuasai oleh individu karena dapat menghalangi orang lain untuk mengakses dan memanfaatkannya.

Jika ada pihak yang mencoba memprivatisasi laut, seperti dalam kasus pagar laut, Khilafah akan menindak tegas setiap pelanggaran tanpa pilih kasih. Rasulullah saw. bersabda “Wahai manusia, sesungguhnya yang membinasakan orang-orang sebelum kalian adalah jika ada orang yang mulia (memiliki kedudukan) di antara mereka yang mencuri, mereka biarkan (tidak dihukum). Namun, jika yang mencuri adalah orang yang lemah (rakyat biasa), mereka menegakkan hukum atas orang tersebut. Demi Allah, sungguh jika Fatimah binti Muhammad mencuri, aku sendiri yang akan memotong tangannya.” (HR Bukhari dan Muslim).

Untuk mengurus kepentingan rakyat, negara Islam (Khilafah) akan menerapkan aturan berdasarkan syariat Islam secara menyeluruh. Khilafah merupakan negara yang mandiri dan tidak terikat oleh kepentingan kelompok tertentu. Pemerintahannya tidak tunduk kepada manusia, apalagi para kapitalis, melainkan hanya berpegang pada hukum Allah dan Rasul-Nya, karena kedaulatan sepenuhnya berada dalam aturan syarak. Dengan sistem ini, dominasi kepentingan kelompok seperti taipan dan kapitalis dalam korporatokrasi dapat dicegah.

Dengan prinsip kedaulatan di tangan syarak, maka korporatokrasi dapat dicegah.  Apalagi Islam menetapkan penguasa wajib menjalankan aturan Islam saja dan haram menyentuh harta rakyat atau memfasiliasi pihak lain mengambil harta miliki rakyat.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak