Oleh Ai Hamzah
Belum lama ini masyarakat disibukan dengan menghilangnya gas melon dipasaran. Tampak antrian panjang sudah berjejer rapi menunggu datangnya mobil yang mengirim gas melon. Berjam jam rela dilakukan oleh mereka demi memperoleh gas LPG 3 kg itu. Atau berkeliling mencari tempat warung ataupun pangkalan gas demi memperoleh si melon. Hilir mudik pontang panting mencari keberadaan gas melon demi memenuhi kebutuhan hidup. Bahkan sampai kehilangan nyawa akibat kelelahan untuk memperoleh si melon.
Telah diberitakan di suatu media bahwa seorang warga meninggal dunia setelah membeli gas elpiji 3 kg dari pangkalan di Pamulang, Tangerang Selatan. Warga tersebut sebelumnya dilaporkan meninggal karena mengantri untuk membeli gas elpiji 3 kg. Korban disinyalir kelelahan setelah menenteng tabung gas. Sehingga setelah dibawa ke rumah sakit dinyatakan meninggal. RADAR BOGOR, 4 februari 2025
Secara mendadak dan dipaksakan penguasa mengeluarkan peraturan bahwa gas melon hanya bisa dibeli di pangkalan/ agen gas saja, tidak ada lagi tingkat pengecer. Dengan dalih agar harga gas bisa lebih murah lagi sampai ke konsumen dan gas bersubsidi ini jadi tepat sasaran. Sebelumnya, Wakil Menteri ESDM mengumumkan bahwa mulai 1 Februari 2025, LPG 3 Kg tidak lagi dapat diperjualbelikan secara eceran. Masyarakat yang ingin membeli gas bersubsidi bisa mendapatkannya di pangkalan resmi yang telah terdaftar di Pertamina. Langkah ini bertujuan untuk memastikan pasokan gas melon tetap terjamin serta menjaga agar harga jualnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Antara, Jumat, 31 Januari 2025
Setelah kekisruhan tersebut, pemerintah kembali membolehkan semua pengecer untuk menjual gas LPG 3 kg. RI 1 pada 4 Februari 2025 menginstruksikan kepada Menteri ESDM untuk mengaktifkan kembali pengecer berjualan gas LPG 3 kg sambil menertibkan pengecer jadi agen subpangkalan secara parsial. Meski demikian, kondisi tidak langsung normal, hingga sampai saat ini gas melon masih saja langka di beberapa daerah. Kekisruhan LPG ini pun sangat berdampak pada berkurangnya penghasilan pedagang LPG eceran. Antara, Jum'at 31 Januari 2025
Perubahan regulasi ini merupakan sebuah keniscayaan dalam sistem kapitalisme, karena salah satu sifat sistem ini adalah memudahkan bagi para pemilik modal besar untuk menguasai pasar, mulai dari bahan baku hingga bahan jadi. Semata mata hanya untuk kepentingan kapitalis. Selain itu sistem ini juga mengabdi pada kepentingan pemilik modal dan meminimalkan subsidi untuk rakyat, kapitalisme juga melegalkan liberalisasi migas sehingga dikuasai korporasi milik para kapitalis. Telah dituturkan oleh Direktur Eksekutif ReforMiner Institute bahwa hanya sekitar 20% dari produksi migas nasional yang dikuasai Pertamina. Sisanya (80%) dikuasai kontraktor-kontraktor migas asing seperti Chevron, British Petroleum (BP), ExxonMobil, dan lain-lain. Dan akibatnya, rakyat tidak bisa menikmati kekayaan alam berupa migas dan harus membeli dengan harga mahal. Muslimah news, 8 Februari 2025
Rasulullah saw bersabda;
اَلْمُسْلِمُوْنَ شُرَكَاءُ في ثلَاَثٍ فِي الْكَلَإِ وَالْماَءِ وَالنَّارِ
“Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara yaitu padang rumput, air, dan api.” (HR Abu Dawud dan Ahmad)
Rosulullah Saw pun bersabda;
أَنَّه وَفَدَ إِلَى رَسُولِ الله صلى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَاسْتَقْطَعَه الْمِلْحَ قَالَ ابْنُ الْمُتَوَكِّلِ الَّذِي بِمَأْرِبَ فَقَطَعَه لَه فَلَمَّا أَنْ وَلَّى قَالَ رَجُلٌ مِنْ الْمَجْلِسِ أَتَدْرِي مَا قَطَعْتَ لَهُ إِنَّمَا قَطَعْتَ لَه الْمَاء الْعِدَّ قَالَ فَانْتَزَعَ مِنْه
Sesungguhnya Abyad bin Hammal mendatangi Rasulullah saw., dan meminta beliau agar memberikan tambang garam kepada dirinya. Ibnu al-Mutawakkil berkata, “Yakni tambang garam yang ada di daerah Ma’rib.” Nabi saw. pun memberikan tambang itu kepada dia. Ketika Abyad bin Hamal ra. telah pergi, ada seorang laki-laki yang ada di majelis itu berkata, “Tahukan Anda, apa yang telah Anda berikan kepada dia? Sesungguhnya Anda telah memberikan kepadanya sesuatu yang seperti air mengalir (al-ma’ al-‘idd)”. Ibnu al-Mutawakkil berkata, “Lalu Rasulullah saw. mencabut kembali pemberian tambang garam itu dari dia (Abyad bin Hammal).” (HR Abu Dawud).
Maka sistem Islam telah mengatur, bahwa tambang yang depositnya besar (seperti air yang mengalir) termasuk milik umum, tambang migas terkategori milik umum. Air, padang rumput, dan api merupakan hal-hal yang dibutuhkan manusia dalam kehidupan sehari-hari dan jika hilang, manusia akan terpecah untuk mencarinya. Dan apabila migas tidak ada, manusia akan merasakan kesulitan dan terpecah untuk mencarinya. Maka negara tidak boleh memberikan izin kepada perorangan atau perusahaan untuk memilikinya dan mengeksploitasinya. Disini negara wajib melakukan eksploitasi barang tambang tersebut mewakili kaum muslim. Kemudian hasilnya digunakan untuk memelihara urusan-urusan kaum muslim.
Dalam hal ini negara Islam (Khilafah) akan memudahkan rakyat untuk mengakses berbagai kebutuhannya terhadap layanan publik, fasilitas umum, dan SDA yang merupakan hajat publik, termasuk migas dan LPG. Syekh Abdul Qadim Zallum rahimahullah dalam Sistem Keuangan Negara Khilafah menjelaskan bahwa hasil pengelolaan harta milik umum (termasuk tambang migas) dibagikan kepada rakyat yang memang merupakan pemilik harta milik umum beserta pendapatannya. Khalifah pun tidak terikat oleh aturan tertentu dalam pendistribusian ini. Disini Khalifah berhak membagikan harta milik umum seperti air, listrik, minyak bumi, gas, dan segala sesuatu yang diperlukan kepada rakyat yang memerlukannya untuk digunakan secara khusus di rumah-rumah mereka dan pasar-pasar mereka secara gratis.
Namun demikian Khalifah boleh menjual harta milik umum ini kepada rakyat dengan harga yang semurah-murahnya atau dengan harga pasar. Khalifah juga boleh membagikan uang hasil keuntungan harta milik umum kepada rakyat. Semua tindakan tadi khalifah pilih dalam rangka mewujudkan kebaikan dan kemaslahatan bagi seluruh rakyat. Dalam konteks LPG, Khilafah akan memastikan produksi dan jalur distribusinya sehingga kebutuhan rakyat terpenuhi secara cukup dan tidak ada kesulitan. Khilafah akan mengelola tambang migas untuk memenuhi kebutuhan rakyat. Dengan menyediakan fasilitas bahan bakar selain LPG untuk memasak ketika dirasa hal itu lebih efektif dan efisien. Misalnya menggunakan LNG (gas alam) yang dialirkan melalui pipa ke rumah-rumah warga. Semua bahan bakar tersebut dipastikan terjangkau oleh rakyat, atau bahkan gratis sehingga tidak ada rakyat yang merasakan kesulitan untuk mendapatkan bahan bakar bagi rumah tangga maupun usahanya.
Sehingga rakyat akan hidup dengan tenang dan nyaman, tanpa harus memikirkan kelangkaan atau sulitnya kebutuhan pokok. Karena LPG ini adalah produk penunjang kebutuhan pokok yang sangat vital. Itulah sistem Islam yang penuh dengan Rahmat Allah SWT.
Wallahu alam
Tags
Opini
