Pagar Laut dan Oligarki




Oleh : Yani Mulyani, S.P



Kasus pagar laut tengah menjadi topik yang ramai diperbincangkan selama beberapa hari terakhir. Pasalnya, pagar bambu yang ditemukan di perairan laut Tanggerang tersebut telah banyak menimbulkan masalah. Bagaimana tidak, pagar bambu yang berdiri sepanjang kurang lebih 30 km tersebut setidaknya telah menimbulkan kerugian bagi nelayan. Para nelayan sulit melaut, biaya operasional semakin tinggi, sedangkan tangkapan ikan berkurang, oleh karena itu penghasilan nelayan mengalami penurunan. Selain berdampak negatif bagi para nelayan, adanya pagar laut tersebut juga berpengaruh terhadap kerusakan lingkungan. Pagar laut menyebabkan kerusakan ekosistem, mengganggu habitat biota laut, serta menghalangi jalur migrasi ikan.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengakui pagar laut misterius sepanjang 30 km di Tangerang sudah bersertifikat hak guna bangunan (HGB).
Nusron mengatakan total ada 263 bidang tanah di atas pagar laut Tangerang yang memiliki sertifikat HGB. Sertifikat-sertifikat itu dimiliki oleh beberapa perusahaan. Mayoritas HGB itu dikantongi oleh PT Intan Agung Makmur, yakni 234 bidang, dan 20 sertifikat dimiliki PT Cahaya Inti Sentosa. Dua perusahaan itu—secara langsung dan tidak langsung—dimiliki PT Agung Sedayu dan sejumlah entitas lain yang dikendalikan Aguan. 

Tidak jauh dari pagar laut, Agung Sedayu Group bermaksud membangun PIK Tropical Coastland. Proyek ini telah masuk daftar proyek strategis nasional (PSN) sejak Maret 2024. Maka ,dari hal tersebut ada dugaan ternyata ada aroma oligarki yang bermain di balik pagar laut tersebut. Nampaknya, ada yang berkepentingan untuk memperoleh lahan demi memperluas bisnisnya. Ke depan, dengan melakukan reklamasi, laut yang sudah tersertifikasi bisa menjadi lahan yang siap untuk dibangun. Proyek properti di daratan tidak pernah dirasa cukup sehingga laut pun jadi sasaran.

Sangat disayangkan sekali, ketika negara membiarkan oligarki kapitalis menguasai wilayah yang seharusnya milik umum seluruh rakyat. Bahkan, sebagian “oknum” pejabat negara menjadi bagian dari oligarki penguasa yang memuluskan jalan para kapitalis untuk menguasai laut. Ini tampak dari keluarnya sertifikat HGB dan SHM untuk laut yang secara hukum merupakan milik umum. Sikap negara yang tidak tegas dan bahkan berpihak pada para kapitalis yang jelas-jelas menyengsarakan rakyat ini mewujud karena model negara yang ala kapitalisme, yaitu tidak memiliki kedaulatan dalam mengurus urusan rakyat. Kedaulatan tersebut tergadaikan akibat prinsip kebebasan kepemilikan yang merupakan keharusan dalam sistem kapitalisme.

Padahal, dalam Islam prinsip kepemilikan jelas pembagiannya. Mengutip penjelasan dari syekh Taqiyuddin an nabhani dalam kitab Nizham fi Iqtishodi, bahwa bendak-benda yang Allah ciptakan dimuka bumi ini ada yang menjadi milik individu, milik negara, dan milik umum. Seperti dalam sebuah hadist Rasulullah bahwa "Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara yaitu padang rumput, air, dan api". (HR. Abu Dawud dan Ahmad). Hadits tersebut menyatakan bahwa kaum Muslim (manusia) berserikat dalam air, padang rumput, dan api. Dan bahwa ketiganya tidak boleh dimiliki oleh individu.

Maka,berdasarkan hal ini, laut terkategori milik umum bagi seluruh rakyat. Tidak boleh ada individu (perorangan maupun korporasi) yang memiliki laut. Demikian pula, tidak boleh ada individu yang menguasai/memagari laut. Rasulullah saw. bersabda, “Tidak ada penguasaan (atas harta milik umum) kecuali bagi Allah dan Rasul-Nya.” (HR Bukhari). Artinya, tidak ada penguasaan/pemagaran atas harta milik umum, kecuali oleh negara. Pelanggaran terhadap hukum tersebut adalah kemaksiatan yang harus diberi sanksi tegas bagi pelakunya.
Wallāhu A'lam bi Aṣ-ṣawāb

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak