Ummu Faizah
Deretan pagar bambu yang berdiri di perairan kabupaten Tangerang telah diketahui setidaknya sejak Juli 2024. Ini menurut kesaksian warga dan kelompok advokasi sipil. Namun, pagar itu baru dicabut oleh pemeritah setelah persoalan ini viral di media sosial. Ketua front kebangkitan petani dan nelayan heri Amrin fasa mengatakan, pada september 2024, kelompok nelayan tradisional telah mengadu ke dinas kelautan dan perikanan provinsi banten. Saat itu mereka menemukan deretan pagar bambu diperairan kabupaten tangerang. Selain telah menyulitkan mereka melaut, kelompok nelayan juga cemas pagar dan petak-petak itu didirikan untuk proyek reklamasi. Pejabat dinas waktu itu menyebut pagar bambu itu didirikan tanpa izin. Namun mereka membuat klaim tak berwenang mencabutnya. (BBC News Indonesia 30/01/2025)
Langkah KKP yang melakukan respons terhadap pagar laut karena tidak memiliki izin kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (KKPRL) belum memuaskan publik. Apalagi pihak KKP mengakui pihaknya masih punya kelemahan dalam pengawasan ruang laut. Begitu pun sanksi yang akan diberikan kepada pihak yang mengkapling wilayah laut hanya berupa sanksi administrasi berupa denda yang murah. Mafia pagar laut yang marak di berbagai daerah kini mencuat paradoks. Sumber daya kelautan, pesisir, dan pulau kecil kini bisa dikelola seenaknya tanpa campur tangan pemerintah daerah bahkan tanpa pemerintah parsitipasi penduduk lokal. (AYO BANDUNG.COM 02/02/2025)
---Konflik Pagar Laut--
Kasus pagar laut merupakan kasus yang rumit. Belakangan diketahui bahwa kasus pagar laut bukan hanya terjadi di Tangerang. Kasus serupa juga terjadi di daerah lain, seperti Bekasi, Surabaya, Bali dan Makassar. Mengamati hasil pertemuan kelompok nelayan Tangerang dengan pejabat terkait diduga kuat latar belakang pembangunan maupun pelaku di balik keberadaan pagar laut itu juga sama.
Terkait kasus pagar laut ini, Direktur Jendral Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) Pung Nugroho Saksono mengatakan, pemagaran laut tersebut ilegal apabila merujuk izin dasar kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (KKPRL). Karena, pagar tersebut berada di zona pengelolaan energi yang diatur peraturan daerah rencana tata ruang DKP Provinsi Banten 2/2023. Selain itu, menurutnya, pemagaran juga tidak sesuai dengan praktik internasional di United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982. Alasannya, keberadaan pagar laut itu berpotensi menimbulkan kerugian bagi nelayan dan merusak ekosistem pesisir.
Terlihat jelas kasus pagar laut yang terjadi di berbagai tempat ini merupakan pelanggaran hukum, tetapi tidak segera ditindak lanjuti dan dibawa pada aspek pidana. Seandainya kasus ini tidak viral, pemerintah diam dan seolah-olah berlepas tangan.
Praktisi hukum yang juga pengamat kebijakan publik, Yus Dharman mengatakan pemagaran atau pun pematokan laut merupakan kejahatan korporasi. Dia meminta, pelaku jangan berdalih pemagaran laut yang merugikan nelayan itu bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN). Ia juga berharap bahwa negara tidak boleh kalah oleh korporasi nakal yang kongkalingkong dengan oknum aparatur negara. Menurutnya boleh saja mereklamasi laut, akan tetapi harus diikuti dengan feasibility study terlebih dahulu berkaitan dengan lingkungan hidup, kalkulasi dampak negatif yang mungkin timbul akibat reklamasi terhadap kehidupan sosial ekonomi rakyat. Ia menekankan hanya pejabat yang tidak memiliki akal waras dan hati nurani saja, yang berani menerbitkan HGB di atas laut dengan melanggar banyak aturan. Ia berharap pemerintah memastikan setiap proyek pembangunan di zona pesisir memenuhi persyaratan hukum dan tidak merugikan ekosistem maupun masyarakat lokal.
Walaupun pelanggaran hukum sudah jelas, namun hingga kini otak pemagaran laut masih belum tersentuh hukum. Para pejabat dari pusat, daerah, hingga kelurahan hanya sibuk saling melempar tanggung jawab, bersilat lidah, dan berlepas tangan, bukannya menjalankan tanggung jawab dengan amanah, mereka malah menjadi budak para kapitalis untuk menyangsarakan rakyat.
Jika kita cermati lebih dalam kasus pagar laut ini, tidak lain adalah penjualan pulau-pulau kecil atau area pesisir laut diberbagai daerah Indonesia. Semuannya menunjukkan kuatnya korporasi dalam lingkaran kekuasaan, atau yang disebut dengan istilah korporatokrasi. Kasus pagar laut di Tangerang yang diduga menjadi bagian dari proyek Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2) menjadi salah satu contoh praktik korporatokrasi. Pembangunan Pantai Indak Kapuk PIK 2 ditetapkan oleh Jokowi menjad PSN, bersamaan dengan Kawasan Terpadu Bumi Serponng Damai. PSN di PIK 2 tentu saja hanya memihak kaum berduit.
--Pemerintahan Korporatokrasi--
Korporatokrasi adalah istilah untuk menggambarkan sebuah kondisi ketika kebijakan-kebijakan politik negara yang diarahkan untuk melayani kepentingan korporasi besar. Negara kalah dengan para korporat yang memiliki banyak uang. Bahkan aparat/pegawai negara menjadi fasilitator kejahatan terhadap rakyat dan mengancam kedaulatan negara. Mereka para aparat negara bisa mendapatkan keuntungan dari hasil kerjasamanya dengan penguasa/konglomerat dalam suatu usaha ekonomi yang tidak sehat. Mereka semua saling bekerja sama melanggar hukum negara, membawa kemudharatan bagi rakyat, dan mengancam negara. Prinsip liberalisme dalam sistem ekonomi kapitalisme melahirkan konsep korporatokrasi sehingga berimplikasi pada munculnya aturan yang berpihak pada oligarki. Adanya dukungan korporasi pada keterpilihan presiden menjadi karakteristik korporatokrasi.
Penyalahgunaan kekuasaan melalui korporatokrasi yang berkembang pesat dalam sistem saat ini menunjukkan bahwa kekuasaan telah berubah menjadi alat penindasan bagi rakyat. Dalam sistem kapitalisme, penguasa lebih berpihak kepada para pengusaha, bahkan banyak dari mereka yang memiliki posisi ganda sebagai pengusaha itu sendiri. Hal ini sangat terlihat pada struktur kabinet sekarang, dan bukan hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga di banyak negara dengan sistem kapitalisme sekuler.
--Kekuasaan dalam islam--
Fenomena ini bertentangan dengan konsep as-sulthan an-nashira (kekuasaan yang menolong) yang diajarkan dalam Islam, di mana kekuasaan dan jabatan seharusnya digunakan untuk melayani rakyat. Dalam Al-Qur’an, Allah mengajarkan doa kepada Nabi Muhammad saw., “Katakanlah, ‘Tuhanku, masukkanlah aku dengan cara masuk yang benar dan keluarkanlah (pula) aku dengan cara keluar yang benar dan berikanlah kepadaku dari sisi Engkau kekuasaan yang menolong.'” (QS Al-Isra’ [17]: 80).
Menurut Ibn ‘Asyur dalam tafsirnya, doa tersebut berkaitan dengan ayat sebelumnya yang mengajarkan untuk bersyukur kepada Allah, baik secara lisan maupun tindakan, sebagai bentuk penghargaan atas kedudukan yang diberikan-Nya. Ayat tersebut mengandung harapan agar Nabi Muhammad saw. diberikan tempat yang terpuji di akhirat, seperti yang tercantum dalam ayat, “Mudah-mudahan Tuhanmu mengangkat kamu ke tempat yang terpuji.” (QS Al-Isra’ [17]: 79).
Negara seharusnya berfungsi sebagai pengurus dan pelindung bagi rakyatnya, sebagaimana yang diajarkan Rasulullah saw. dalam hadis, "Imam (khalifah) adalah pengurus rakyat dan bertanggung jawab atas mereka" (HR Bukhari), serta "Imam (khalifah) adalah perisai, tempat orang-orang berlindung dan berperang di belakangnya" (HR Bukhari dan Muslim).
Untuk itu, negara Islam (Khilafah) akan menjalankan hukum syariat Islam secara menyeluruh. Khilafah adalah negara yang mandiri, bebas dari kepentingan tertentu, dan hanya tunduk pada aturan Allah dan Rasul-Nya. Dengan demikian, pengaruh kepentingan kapitalis dan korporatokrasi dapat dihindari. Khilafag juga memiliki konsep kepemilikan lengkap dengan aturan pengelolaannya, dalam sistem ekonominya kepemilikan terbagi menjadi tiga, kepemilikan individu, kepemilikan umum, dan kepemilikan negara.
Perihal laut keberadaannya adalah kepemilikan umum maknanya individu dilarang untuk memilikinya. Melalui sistem ekonomi yang diterapkan oleh khilafah akan terjaga harta individu ummat dan terjamin distribusi harta kepada individu per individu. Khilafah juga mampu memberikan sanksi yang tegas bagi pelaku kriminal dan pelanggar hukum islam. Sistem sanksi dalam islam memiliki fungsi sebagai pencegah (zawajir) dan penebus (jawabir).
Islam menetapkan bahwa penguasa hanya boleh menjalankan hukum Islam dan dilarang mengambil harta rakyat atau memungkinkan orang lain untuk melakukannya. Penguasa juga haram menerima suap yang berkaitan dengan jabatan yang dipegang. Sebagaimana yang diriwayatkan dari Buraidah ra., Nabi saw. bersabda, "Barang siapa yang kami angkat untuk tugas tertentu dan kami beri gaji, maka apa pun yang diambil selain gaji adalah harta khianat (ghulûl)." (HR Abu Dawud).
