Mitigasi Bencana kok Sering Gagal?



By. Mirna



Wilayah Indonesia merupakan gugusan kepulauan terbesar di dunia. Wilayah yang juga terletak di antara benua Asia dan Australia dan Lautan Hindia dan Pasifik ini memiliki 17.508 pulau. Meskipun tersimpan kekayaan alam dan keindahan pulau-pulau yang luar biasa, perlu juga menyadari bahwa wilayah nusantara ini memiliki 129 gunung api aktif, atau dikenal dengan ring of fire, serta terletak berada pada pertemuan tiga lempeng tektonik aktif dunia: Lempeng Indo-Australia, Eurasia, dan Pasifik. Ring of fire dan berada di pertemuan tiga lempeng tektonik menempatkan negeri kepulauan ini berpotensi terhadap ancaman bencana alam. Di sisi lain, posisinya yang berada di wilayah tropis serta kondisi hidrologis memicu terjadinya bencana alam lainnya, seperti angin puting beliung, hujan ekstrim, banjir, tanah longsor, dan kekeringan. Di awal tahun 2025 bencana hidrologi bahkan menghatam sebagain besar wilayah di Indonesia, bencana alam Banjir memang menjadi salah satu bencanan langganan yang menimpa Indonesia saat musim penghujan tiba.

Salah satu pemicunya adalah, karena aktivitas alih lahan illegal dan tidak sesuai AMDAL masih masiv dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Selain itu izin pembukaan lahan oleh para pejabat korup, kelalaian dalam menyikapi perubahan alam, seperti pendangkalan sungai karena erosi ataupun abrasi, dan regulasi mitigasi yang masih carut marut di Negeri membuat bencana alam semakin lambat diatasi. Mitigasi bencana gempa bumi juga mulai menjadi perhatian di Kalimantan Selatan dan terus disosialisasikan setelah beberapa kejadian gempa tektonik sepanjang Februari 2024. Kalimantan Selatan yang sebelumnya dianggap daerah yang aman dari gempa kini mulai meningkatkan kewaspadaan. 

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Geofisika Balikpapan mencatat lima gempa bumi dangkal akibat adanya aktivitas patahan atau Sesar Meratus mengguncang wilayah Kalimantan Selatan pada 13-26 Februari 2024. Kelima gempa tersebut berlokasi di darat Kalsel pada kedalaman 10 kilometer (km). Pun menjelang musim penghujan di awal tahun 2025 upaya mitigasi terus dilakukan walaupun sayangnya pada pelaksanaanya masih sering tidak berjalan sesuai target. Faktanya saat dilapangan masyarakat belum teredukasi dengan sempurna masalah mitigasi Bencana, sosialisasi belum merata, keterlambatan logistic karena medan yang sulit saat bencana, lambatnya respon terhadap laporan masyarakat berdasarkan data walhi menjadi penyebab Bencana alam hidrologis di Kalimantan Selatan tidak pernah bissa diselesaikan dengan maskimal. 

Padahal Bencana alam menyebabkan banyak sekali kerugian terutama dari sisi financial. Kerugian ekonomi yang besar disebabkan antara lain oleh kualitas infrastruktur yang belum ramah bencana dan kebijakan pembiayaan bencana yang hanya terfokus pada pembiayaan pasca bencana. Sementara itu, kebijakan instrumen mitigasi dan transfer risiko masih sangat terbatas (pilot project: asuransi pertanian dan asuransi barang milik negara yang dilakukan beberapa pemerintah daerah).

 Menghadapi tantangan ini, arah kebijakan Pemerintah pada RPJMN 2015-2019 untuk strategi penanggulangan bencana dipusatkan pada tiga pilar, yaitu: (i) internalisasi pengurangan risiko bencana dalam kerangka pembangunan berkelanjutan di pusat dan daerah, (ii) penurunan tingkat kerentanan terhadap bencana, dan (iii) peningkatan kapasitas dalam penanggulangan bencana. Berdasarkan data Evaluasi Paruh Waktu RPJMN 2015-2019 (Kementerian PPN Bappenas, 2017), perkiraan capaian prioritas nasional penanggulangan bencana juga masih memerlukan kerja keras untuk 136 kabupaten/kota yang menjadi sasaran penurunan indeks rawan bencana Indonesia (IRBI) dari berbagai pihak baik Pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat. Proses penanggulangan bencana yang diatur dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (UndangUndang Penanggulangan Bencana) masih memiliki kelemahan-kelemahan, diantaranya: belum terwujudnya regulasi turunan undang-undang penanggulangan bencana, belum optimalnya dukungan anggaran bencana, lambatnya mekanisme proses dana penanggulangan bencana, lambatnya upaya mitigasi dan tanggap darurat bencana, dan lemahnya koordinasi antar instansi terkait.

Pada akhirnya perkara Bencana sejatinya ia memang adalah ketetapan dari Sang Maha Pencipta. Namun sebagaimana Allah ciptakan segala hal secara berpasangan, maka bisa dikatakan akibat selalu punya sebab. Al-Quran telah memberikan banyak ayat tentang musibah yang dapat dijadikan panduan bagaimana melakukan mitigasi bencana. Ayat-ayat tersebut perlu dikaji lagi dan dikontekstualisasikan menjadi pedoman mengidentfikasi terjadinya bencana, mengurangi resiko korban dan kerugian, hingga menentukan langkah pencegahannya agar tidak terulang lagi di kemudian hari. Di dalam QS Ar Ruum 41, Allah menjelaskan tentang sebab mengapa terjadi bencana:

ظَهَر الْفَسَادُ فِي ا لْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِي النَّاسِ لِيُذِيقَهُمْ بَعْضَ الَّذِي عَمِلُوا لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُونَ

Telah timbul kerusakan di daratan dan lautan akibat perbuatan tangan manusia. Allah menimpakan pada mereka sebagian akibat perbuatan (dosa) mereka, mudah-mudahan mereka akan kembali (ke jalan yang diridhai Allah swt).

Ayat di atas memberikan panduan tiga hal: pertama, bahwa sumber bencana adalah aydin naas, yang dapat diartikan ulah manusia, baik melalui perbuatan warga Negara maupun kebijakan Negara. Bencana adalah kerusakan terhadap sunnatullah, keseimbangan alam maupun social. Jika terjadi bencana maka langkah pertama adalah menemukan faktor yang menyebabkan terjadinya kerusakan alam maupun sosial yang terjadi dan membenahinya. Hal ini seharusnya melahirkan kajian ilmiah terhadap hokum alam dan hukum social, yang menuntut umat Islam untuk belajar dan menjadi ahli yang menguasai bidang tersebut. Di dalam QS Al Hadid 22-23 Allah menjelaskan tentang sumber bencana:

مَا أَصَابَ مِنْ مُصِيبَةٍ فِي الْأَرْضِ وَلَا فِي أَنْفُسِكُمْ إِلَّا فِي كِتَابٍ مِنْ قَبْلِ أَنْ نَبْرَأَهَا إِنَّ ذَلِكَ عَلَى اللَّهِ يَسِيرٌ* لِكَيْلَا تَأْسَوْا عَلَى مَا فَاتَكُمْ وَلَا تَفْرَحُوا بِمَا آَتَاكُمْ وَاللَّهُ لَا يُحِبُّ كُلَّ مُخْتَالٍ فَخُورٍ

“Tiada suatu bencanapun yang menimpa di bumi dan (tidak pula) pada dirimu sendiri melainkan telah tertulis dalam kitab (Lauh Mahfuzh) sebelum Kami menciptakannya. Sesungguhnya yang demikian itu adalah mudah bagi Allah.(22) (Kami jelaskan yang demikian itu) supaya kamu jangan berduka cita terhadap apa yang luput dari kamu, dan supaya kamu jangan terlalu gembira terhadap apa yang diberikan-Nya kepadamu. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang sombong lagi membanggakan diri.(23).

Ayat ini memberikan panduan cara menyikapi bencana agar tidak menjadi bencana lanjutan. Pertama, hadirnya bencana, baik yang menimpa alam, social, maupun pribadi manusia adalah kehendak Allah, atas ijin Allah, takdir Allah. Oleh karena itu kita tidak boleh meyalahkan pihak lain atas apa yang menimpa diri kita, karena meskipun ada pihak yang dianggap sumber bencana, tetapi terjadinya bencana tetaplah dalam kuasa Allah, bukan kuasa manusia. Pemahaman ini sangat penting, agar bencana menjadi alat muhasabah diri, mengevaluasi diri, bukan malah menimpakan kesalahan kepada pihak lain. Jika setiap anggota masyarakat melakukan muhasabah terhadap dirinya, maka mereka akan bergegas melakukan perbaikan diri bersama sama, memperbaiki perilaku pribadi dan sosialnya, sehingga lingkungan kehidupan di sekitarnya akan kembali damai. Kedua, hadirnya bencana adalah cara Allah memperbaiki lahir dan batin kita, agar kita menjadi manusia yang seimbang jiwa raganya, tidak mudah terpengaruh oleh kondisi sekitar, tetap focus pada tujuan hidup, sehingga terhindar dari sikap sombong dan arogan, sebagaimana disebut di akhir ayat yang ke 23.

Berkaca dari beberapa ayat di atas seharusnya kita mengubah cara pandang kita terhadap datangnya bencana, karena itu sangat menentukan strategi kita dalam melakukan mitigasi bencana, baik secara pribadi maupun bersama sama. Bencana atau musibah bukanlah azab Allah, tetapi bagian dari kasih sayang Allah kepada hambaNya agar manusia terhindar dari kerusakan yang lebih parah lagi. 

Bencana harus dipandang sebagai kondisi positif yang mampu menggerakkan manusia membangun peradabannya menjadi lebih baik. Saat terjadi bencana, itu adalah perintah untuk melakukan penelitian dan pengembangan keilmuan agar kita mampu hidup damai dengan alam semesta. Dari sinilah akan muncul ilmu-ilmu baru yang bermanfaat bagi kemudahan hidup manusia. Saat terjadi bencana, itu adalah perintah untuk melakukan perbaikan individu dan social, perintah merekatkan soliditas social, antara mereka yang terdampak bencana dengan mereka yang tidak terdampak, dengan satu alasan bahwa kita adalah manusia yang tercipta dari Tuhan yang sama, yaitu Allah swt. 

Secara teknis, upaya manajemen bencana alam dalam Islam tidaklah banyak berbeda dengan banyak metode yang telah diterapkan saat ini di seluruh dunia. Namun perbedaan dalam memandang sumber pencipta bencana alam, yaitu dengan adanya ketetapan Allah azza wa jalla, mengakibatkan ada sedikit perbedaan dalam langkah awal ketika terjadi suatu kejadian bencana alam, sebagaimana yang dicontohkan oleh Rasulullah SAW dan khalifah setelahnya, Umar bin Khattab RA.

Suatu kali di Madinah terjadi gempa bumi. Rasulullah SAW lalu meletakkan kedua tangannya di atas tanah dan berkata, "Tenanglah … belum datang saatnya bagimu.'' Lalu, Nabi SAW menoleh ke arah para sahabat dan berkata, "Sesungguhnya Rabb kalian menegur kalian … maka jawablah (buatlah Allah ridha kepada kalian)!"

Sepertinya, Umar bin Khattab RA mengingat kejadian itu. Ketika terjadi gempa pada masa kekhalifahannya, ia berkata kepada penduduk Madinah, "Wahai Manusia, apa ini? Alangkah cepatnya apa yang kalian kerjakan (dari maksiat kepada Allah)? Andai kata gempa ini kembali terjadi, aku tak akan bersama kalian lagi!"

Khalifah Umar bin Abdul Aziz juga tak tinggal diam saat terjadi gempa bumi pada masa kepemimpinannya. Ia segera mengirim surat kepada seluruh wali negeri, Amma ba'du, sesungguhnya gempa ini adalah teguran Allah kepada hamba-hamba-Nya, dan saya telah memerintahkan kepada seluruh negeri untuk keluar pada hari tertentu, maka barangsiapa yang memiliki harta hendaklah bersedekah dengannya."

Langkah awal yang dilakukan ketika terjadi bencana alam ialah bertaubat sambil mengingat kemaksiatan apa yang dilakukan sehingga Allah menurunkan bencana alam tersebut kepada suatu kaum. Hal ini juga menjadi penjaga kesadaran dan kondisi ruhiyah masyarakat, khususnya yang berada pada daerah rawan bencana alam untuk senantiasa menjaga ketaatan pada syariah dalam lingkup individu dan masyarakat, karena bencana alam dapat datang sewaktu-waktu dan memusnahkan setiap orang yang berada di daerah tersebut baik yang taat pada syariah maupun ahli maksiat. Wallahu a’lam bish shawab.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak