Melihat Keseriusan Negara di 100 Hari Pertama Masa Pemerintahan



Oleh: Rahmawati, S. Pd 
(Tenaga Pendidik dan Pemerhati Generasi)



Tanggal 20 Oktober 2024 adalah hari bersejarah bagi bangsa Indonesia dalam moment pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih di Istana Negara. Rakyat menaruh harapan besar pada pemerintahan baru dalam realisasi janji-janji pada saat kampanye pasangan dan adanya harapan menuju Indonesia Baru. 100 hari pertama biasanya dianggap sebagai masa yang krusial sebagai acuan arah pemerintahan lima tahun yang akan datang.

Pasangan Pemimpin kali ini memiliki jargon ‘menutup kebocoran anggaran dengan harapan akan terciptanya pemerintah yang efektif dan efesien’. Namun pada faktanya, untuk mendukung beberapa programnya maka diambil langkah yang terkesan praktis saja. Segenap orang-orang yang akan membantu dalam pemerintahan diambil dari mana saja tanpa memandang latar belakang dan kompetensinya. Pada akhirnya, dengan bengkaknya sebuah kabinet, secara otomatis telah terjadi pembocoran anggaran secara disengaja. 
Kesimpulan yang dapat diambil adalah dimasa ini telah terjadi pergeseran oligarki, perbesaran peran tantara, pengingkaran janji kampanye, melakukan pemborosan anggaran, dan mengerahkan segenap keluarga untuk urusan kepentingan negara. (Tempo, 09 Februari 2025)

Sebagian besar rakyat Indonesia sangat berharap pada janji kampanye mereka. Mereka telah berjanji: 1. Meningkatkan produktivitas pertanian; 2. Kartu kesejahteraan; 3. Menaikkan Gaji ASN; 4. Pembangunan desa dan pemberian BLT; 5. Mendirikan Badan Penerimaan Negara; 6. Memberi makan gratis kepada 82,9 rakyat dengan kategori anak sekolah, santri dan ibu hamil. Gambaran khusus menyangkut anggaran yang ditergetkan untuk mendukung program makan gratis tersebut berasal dari penerimaan negara, mengambil alih dana dari kasus yang sudah berkekuatan hukum, pemasukan pajak dan digitalisasi sektor ekstraktif.

Menurut Direktur Eksekutif Center Of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira menilai efesiensi pemerintah cukup brutal dan berkontradiksi dengan bengkaknya jumlah kementrian. Efesiensi ini justru akan mengganggu pertumbuhan ekonomi 2025, mengancam serapan tenaga kerja dan mengganggu program daerah. Adapun 16 pos anggaran yang diminta diketatkan adalah pos ATK, kegiatan seremonial, rapat dan sejenisnya, kajian, bimbingan teknis dan pelatihan, honor profesi, percetakan dan souvenir, sewa Gedung dan fasilitas kantor, jasa konsultan, bantuan pemerintah, pemeliharaan dan perawatan, perjalanan dinas, peralatan dan mesin, infrastruktur, dan belanja lainnya. Seketika itu pula harapan besar masyarakat menjadi pupus ditempat.

Perjalanan 100 hari pertama masa pemerintahan, menghadapkan Masyarakat pada realita kenaikan tarif PPN, kelangkaan Gas LPG, tingginya angka PHK, susahnya mencari pekerjaan dan sederet drama kekuasaan pada kasus perampasan ruang hidup masyarakat adat dan lingkungan pesisir. Begitupun dengan terhentinya pergerakan pembangunan IKN yang tadinya sangat diprioritaskan dengan penuh ambisi. Rakyat hanya menjadi objek ketidakberdayaan dari buruknya pengelolaan tatanan kehidupan. 

Sistem Islam memandang bahwa tujuan dari sebuah sistem adalah tercapainya tujuan syariah, yaitu tegaknya agama, terjaganya jiwa, terjaganaya akal, terjaminnnya kehormatan, dan terlindunginya kepemilikan dari setiap manusia. Politik ekonomi Islam juga sangat berperan dalam pengaturan terpenuhinya semua kebutuhan manusia. Yaitu sebuah mekanisme yang mampu mensejaterakan manusia. Penguasa adalah pengurus dan penanggung jawab umatnya.

Kebutuhan pokok dalam Islam terbagi atas enam jaminan, yaitu jaminan atas sandang, pangan, papan, pendidikan, kesehatan dan keamanan. Kebutuhan pokok yang dijamin secara langsung pemenuhannya oleh negara meliputi pendidikan, kesehatan dan keamanan. Dalam arti negara menyediakan biaya, sarana prasarana, Sumber Daya Manusia dan semua yang terkait dengan pemenuhan kebutuhan tersebut.

Sedangkan kebutuhan akan sandang, pangan dan papan, pemenuhannya terjadi secara tidak langsung. Maka keluarga adalah unit yang paling bertanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan setiap individu, setelah negara menjamin ketersediaan lapangan pekerjaan kepada kepala keluarga sebagai orang yang mencari nafkah. Apabila kepala keluarga secara syar’i tidak mampu, maka tanggung jawab akan berpindah kepada kerabat yang memiliki hubungan waris.

Apabila kerabat juga tidak mampu memenuhinya secara syar’i, maka negara lah yang bertanggung jawab untuk menjaminnya dari pos zakat di Baitul Mal. Jika pun Baitul Mal kosong, maka baru diberlakukan pajak kepada warga negara, hingga jalan terakhir apabila pajak tidak mampu, maka akan dialihkan kepada seluruh kaum muslimin.

Baitu mal di dalam Islam disokong dari 12 pos penerimaan tetap, yaitu Anfal, Kharaj, Jizyah, Harta Kepemilikan Umum, Harta Milik Negara, ‘Usyur, Harta sitaan negara, Khumus, sisa waris yang tidak ada ahli warisnya, harta orang murtad, Pajak dan Harta zakat. Dengan demikian, jelaslah bahwa Islam memiliki konsep dan mekanisme pengelolaan SDM dan SDA yang utuh untuk kesejahteraan umat manusia. 
Sebuah fakta Sejarah, pada masa Kepemimpinan Khalifah Umar bin Abdul Aziz (Khalifah Bani Umayyah) yang mengutus seorang petugas pengumpul zakat untuk memberikannya kepada orang-orang  yang berhak untuk menerimanya, justru tidak menemukan orang yang dimaksud lantaran sudah terpenuhinya kebutuhan kehidupan masyarakat oleh pemerintah pada masa itu. Sehingga masa ini adalah masa dimana jaminan kehidupan oleh negara telah berjalan sesuai ketentuan syara. 
“Kamu adalah umat terbaik yang dikeluarkan untuk manusia, menyuruh kepada yang makruf dan mencegah dari yang munkar dan beriman kepada Allah.” (TQS. Ali Imran 110). 

Kehidupan bermasyarakat adalah kehidupan yang saling mengingatkan atas sebuah kebaikan dan adanya sebuah teladan Dimana pengetahuan mendorong untuk mengamalkan dan amal adalah pengalaman dalam kenyataan kehidupan. Wallaahu’aalambisshowwab.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak