Ada Oligarki di Balik Pagar Laut




Oleh : Hikmah



Ditemukan deretan pagar bambu yang berdiri di perairan Kabupaten Tangerang sepanjang 30,16 KM. Menurut kesaksian warga dan berdasarkan keterangan kelompok advokasi sipil yang di wawancarai oleh BBC News Indonesia, pagar bambu tersebut telah diketahui setidaknya sejak Juli 2024. Namun pagar itu baru dicabut oleh pemerintah setelah persoalan ini mulai viral di media sosial.

Ombudsman memperkirakan kerugian yang di alami mencapai 8 miliar karna keberadaan pagar laut, banyak warga sekitar yang notabane nya sebagai nelayan. Mereka mengantungkan hidup di lautan, keberadaan pagar laut sangat mengganggu aktivitas mereka, menyulitkan nelayan dan pembudi daya untuk mencari nafkah. Diketahui total warga yang berprofesi sebagai nelayan sebanyak 3.888 orang dan pembudi daya sebanyak 502 orang.

Proyek pagar laut ini tidak hanya merugikan nelayan, tetapi juga gagal memberikan manfaat yang dijanjikan. Fakta-fakta di lapangan menunjukkan bahwa pembangunan pagar ini lebih banyak memberikan dampak negatif daripada positif (Antara, 16/1/2025)

Pagar bambu itu kini sudah disegel oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada Kamis,9 Januari 2025. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono menyebut penyegelan ini atas perintah Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono.

Korporasi di Balik Pagar Laut

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) berasumsi bahwa Agung Sedayu Group bertanggung jawab membangun pagar laut dari bambu untuk membatasi area yang akan menjadi sasaran reklamasi alami untuk kepentingan proyek strategia nasional (PSN). Agung Sedayu Group milik Aguan dan Salim Group milik Anthoni Salim merupakan pemilik kawasan properti Pantai Indah Kapuk 2 (PIK2) yang bersebelahan dengan lokasi pagar laut.

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyebutkan bahwa ada 234 sertifikat HGB di wilayah pagar laut yang dimiliki PT Intan Agung Makmur dan 20 sertifikat dimiliki PT Cahaya Inti Sentosa. Dua perusahaan itu—secara langsung dan tidak langsung—dimiliki PT Agung Sedayu dan sejumlah entitas lain yang dikendalikan Aguan.

Dengan jarak yang cukup dekat dari pagar laut, Agung Sedayu Group bermaksud membangun PIK Tropical Coastland. Proyek ini telah masuk daftar proyek strategis nasional (PSN) sejak Maret 2024. Kini muncul desakan dari warga setempat dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) agar PSN PIK Tropical Coastland dihentikan. Meskipun sudah dilakukan pemanggil beberapa pihak terkait yang diduga terlibat, hingga kini pemerintah belum menyampaikan kejelasan siapa tersangka atas pembangunan pagar laut.

Minus aturan Buatan Manusia

Kasus pagar laut telah memunculkan berbagai perbedaan pendapat di kalangan pejabat pemerintah. Mengenai pembongkaran pagar laut, KKP berbeda pendapat dengan TNI Angkatan Laut. TNI AL membongkarnya, tetapi KKP tidak setuju dan meminta pembongkaran dihentikan karena pagar tersebut merupakan barang bukti yang dibutuhkan dalam penyelidikan.

Selain itu, ada perbedaan pernyataan antara Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dengan Direktur Penanganan Sengketa Pertanahan Kementerian ATR/BPN Eko Prianggodo. Nusron mengakui ada bidang lahan dari pagar laut yang telah tersertifikasi. Ia mengungkapkan bahwa penerbitan SHGB dan SHM pagar laut tersebut berstatus cacat prosedur dan material karena berada di luar garis pantai alias di atas laut sehingga bisa secara otomatis dicabut dan dibatalkan status hak atas tanahnya.

Namun, sebelumnya Direktur Penanganan Sengketa Pertanahan Kementerian ATR/BPN Eko Prianggodo menyatakan bahwa pagar itu masih berdiri di area laut yang tidak dalam penguasaan pihak mana pun. Menurut dia, sampai sekarang belum pernah diterbitkan hak kepemilikan di area pagar laut.

Begitu pula dalam hal keberadaan sertifikat hak atas tanah. Nusron mengatakan bahwa kawasan pagar laut telah memiliki SHGB dan SHM. Namun, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono sangat terkejut mengapa sertifikat dapat diterbitkan, padahal menurut undang-undang, seluruh wilayah laut adalah milik umum sehingga tidak boleh ada sertifikat. Ia menduga pembangunan pagar laut tersebut memiliki tujuan tertentu, yakni membuat lahan baru.

Perbedaan pendapat di antara para pejabat pemerintahan ini menunjukkan lemahnya aturan saat ini. Aturan yang notabene buatan manusia tersebut mudah untuk dimanipulasi sehingga tindakan yang merugikan rakyat dan negara bisa legal (sesuai aturan).karena proses pembuatan aturan berdasarkan sistem kapitalisme yang lebih banyak berisikan kepentingan pihak-pihak yang mencari keuntungan.

Dalam kasus pagar laut, ada oligarki besar yang berkepentingan untuk memperoleh lahan demi memperluas bisnisnya. Dengan memanfaatkan celah aturan yang ada, lahan pun bisa didapatkan meski saat ini masih berupa laut. Ke depan, dengan memasang pagar untuk melakukan reklamasi, laut yang sudah tersertifikasi bisa menjadi lahan yang siap untuk dibangun. Proyek properti di daratan tidak pernah dirasa cukup sehingga laut pun dikaveling untuk dijadikan daratan demi memperoleh keuntungan lebih banyak lagi.

Negara dengan sistem Kapitalis tidak berhasil Melindungi Rakyat

Dalam kondisi ini, seharusnya negara hadir dan terdepan dalam membela kedaulatan wilayah dan nasib rakyat. Sayang sekali, negara justru membiarkan oligarki kapitalis menguasai wilayah yang seharusnya milik umum seluruh rakyat. Bahkan, sebagian “oknum” pejabat negara menjadi bagian dari oligarki penguasa yang memuluskan jalan para kapitalis menguasai laut. Ini tampak dari keluarnya sertifikat HGB dan SHM untuk laut yang secara hukum merupakan milik umum.

Sikap negara yang tidak tegas dan bahkan berpihak pada para kapitalis yang jelas-jelas menyengsarakan rakyat ini mewujud karena model negara yang ala kapitalisme, yaitu tidak memiliki kedaulatan dalam mengurus negara.
Negara dalam kapitalisme tidak boleh melarang individu (korporasi) untuk menguasai laut. Dasarnya adalah kebebasan individu yang wajib dijamin oleh negara.

Selanjutnya, kebebasan individu dalam kepemilikan mendorong manusia untuk melakukan akumulasi modal (kapital) tanpa henti dan tanpa batas kepuasan. Keserakahan dalam mengakumulasi kapital berakibat pada eksploitasi yang melampaui batas terhadap alam dan sesama manusia sehingga menimbulkan ketakseimbangan ekologis (lingkungan) dan antropologis (antarmanusia) (Jurgen Habermas, Legitimation Crisis, 1988).

Meski lingkungan rusak dan rakyat sengsara akibat ulah para kapitalis yang mencaplok laut, negara tidak bisa menghukum mereka. Negara terbelenggu oleh doktrin kebebasan individu dan tidak bisa melindungi rakyat dari gurita kuasa para kapitalis.

Jadilah rakyat harus melawan korporasi sendirian, tanpa ada negara sebagai perisai (junnah). Akibatnya, rakyat mengalami intimidasi dan dalam posisi yang lemah karena negara tidak menjalankan perannya sebagai pengurus (raa’in) dan perisai (junnah). Negara hanya berperan menjadi regulator yang bergerak sesuai dengan arahan para oligarki kapitalis, bahkan menjadi penjaga kepentingan kapitalis. Ini sungguh berbeda dengan profil negara dalam Islam.

Khilafah Melindungi Kedaulatan Wilayah

Negara Islam dalam institusi Khilafah merupakan negara yang memiliki kedaulatan penuh untuk mengurus urusan umat dan menyejahterakan rakyatnya. Kedaulatan dalam pandangan Islam itu di tangan syariat, bukan di tangan manusia. Syariatlah yang seharusnya memimpin, bukan hawa nafsu apalagi kepentingan manusia. Semua perilaku, ucapan, dan kebijakan penguasa wajib tunduk pada syariat Islam. Kedaulatan penuh ini membuat Khilafah tidak akan tunduk pada korporasi. Khilafah hanya tunduk pada ketentuan syariat Islam.

Penguasa di dalam Islam dilarang menyentuh/mengambil harta milik umum dengan alasan apa pun (Syekh Taqiyuddin an-Nabhani rahimahullah, Asy-Syakhshiyah al-Islamiyah Jilid II hlm. 163). Islam mengakui adanya harta milik umum. Syekh Abdul Qadim Zallum rahimahullah dalam buku Al-Amwal fi Daulah al-Khilafah (Sistem Keuangan Negara Khilafah) hlm. 87 menjelaskan bahwa harta yang keadaan asalnya terlarang bagi individu tertentu untuk memilikinya, terkategori milik umum.

Berdasarkan hal ini, laut terkategori milik umum bagi seluruh rakyat. Tidak boleh ada individu (perorangan maupun korporasi) yang memiliki laut. Demikian pula, tidak boleh ada individu yang menguasai/memagari laut. Rasulullah saw. bersabda, “Tidak ada penguasaan (atas harta milik umum) kecuali bagi Allah dan Rasul-Nya.” (HR Bukhari). Artinya, tidak ada penguasaan/pemagaran atas harta milik umum, kecuali oleh negara. Pelanggaran terhadap hukum tersebut adalah kemaksiatan dan negara akan memberi sanksi tegas bagi pelakunya.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak