Oleh : Eti Fairuzita
Sejumlah elemen masyarakat mulai turun ke jalan menolak kenaikan tarif Pajak pertambahan Nilai (PPN) 12% yang berlaku pada 1 Januari 2025.
Penolakan PPN 12% antara lain dilakukan oleh mahasiswa. Diberitakan Kompas.com, aliansi mahasiswa yang tergabung dalam BEM Seluruh Indonesia (SI) menggelar aksi unjuk rasa menolak kebijakan PPN 12% di samping Patung Arjuna Wijaya, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (27/12/2024).
Mereka di antaranya berasal dari BEM Universitas Negeri Jakarta (UNJ), KBM STEI SEBI, HMI se-Jakarta dan Politeknik Negeri Media Kreatif. Selama aksi, massa menyanyikan lagu “Buruh Tani” serta lagu perjuangan mahasiswa lainnya.
Demonstran tolak PPN 12% juga membawa sejumlah poster yang berisi aspirasi dan tuntutan. “Utangmu urusanmu. Utang negara ya urusanmu,” bunyi salah satu poster yang bergambarkan siluet menyerupai Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Diberitakan sebelumnya, pemerintah memastikan PPN 12% berlaku sejak awal tahun 2025. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, terdapat kebijakan PPN 12% yang akan dikenakan khusus untuk barang mewah yang sebelumnya dibebaskan PPN.
Penyesuaian tarif PPN akan dikenakan bagi barang dan jasa yang dikategorikan mewah dan dikonsumsi masyarakat mampu. Barang-barang tersebut di antaranya, kelompok makanan berharga premium, layanan rumah sakit kelas VIP, dan pendidikan yang berstandar internasional yang berbayar mahal.
"Kita juga perlu untuk sedikit memperbaiki agar dalam hal ini azas gotong royong dan keadilan tetap terjaga, yaitu kelompok yang masuk dalam golongan yang dikonsumsi oleh desil 10 yaitu desil paling kaya desil 9-10 kita akan berlakukan pengenaan PPN-nya," tutur Sri Mulyani dalam konferensi pers, Senin (16/12).
Tampaknya masyarakat sudah mulai menyadari beban hidup yang pasti bertambah akibat kebijakan ini. Oleh karena itu penolakan atas kebijakan kenaikan PPN ini berdatangan dari berbagai elemen masyarakat. Baik dalam bentuk aksi di jalan, penandatanganan petisi, maupun gerakan sosial media. Namun lagi-lagi suara rakyat tidak didengarkan. Rakyat dipaksa legowo menerima kebijakan ini dengan alasan mendukung pembangunan infrastruktur, termasuk fasilitas umum. Padahal penolakan masyarakat terhadap kenaikan pajak sudah disertai pengkajian fakta dan data bahwa setiap ada kenaikan pajak, maka pengeluaran mereka pasti akan meningkat. Sementara hal itu tidak disertai dengan kenaikan gaji.
Inilah watak penguasa dalam sistem politik demokrasi dimana penguasa pada hakikatnya tidak menjadi wakil rakyat yang memperjuangkan suara rakyat dan menjalankan amanah pemerintahan untuk mengurus rakyat. Siapa pun penguasa terpilih dan bagaimana pun figurnya, maka ketika berkuasa mereka tetap dan harus menerapkan sistem ekonomi kapitalisme. Disinilah persoalan sesungguhnya. Sistem ekonomi kapitalisme telah menjadikan pajak sebagai sumber pemasukan utama negara. Pajak adalah satu keniscayaan. Demikian pula kenaikan besaran pajak dan beragam jenis pungutan pajak. Padahal ketika pajak menjadi sumber pemasukan negara, maka hakikatnya rakyat membiayai sendiri kebutuhannya akan berbagai layanan yang dibutuhkan.
Artinya, negara tidak berperan sebagai pengurus rakyat. Bahkan negara pun abai dalam menjamin kesejahteraan rakyatnya karena keberadaannya tidak lebih dari sekedar fasilitator dan regulator belaka. Mirisnya, regulasi yang dikeluarkan oleh penguasa pun justru tampak melayani kepentingan para pemilik modal. Sebagaimana dalam persoalan pajak. Meski ada kenaikan pajak pada barang mewah, namun negara masih terus memberikan amnesti (pengampunan) pajak pada pengusaha.
Alasannya agar investasi pengusaha bermodal besar tetap terjaga bahkan meningkat. Asumsinya, investasi akan membuka lapangan kerja dan bermanfaat untuk rakyat, padahal faktanya tidak-lah demikian. Alhasil, kebijakan pajak dalam sistem kapitalisme hanya mengabaikan rakyat biasa. Rakyat hanya dipandang sebagai sasaran berbagai pungutan negara yang bersifat wajib sebagai konsekuensi posisinya sebagai warga negara.
Pungutan pajak ini jelas menyengsarakan karena pungutan itu tidak memandang kondisi rakyat.
Berbeda dengan kepemimpinan Islam. Dalam kitab Asy-Syaksiyah Al-Islamiyah juz 2 hal 161, karya ulama terkemuka abad ini, Syeikh Taqiyuddin an-Nabhani dituliskan bahwa Islam telah memerintahkan agar penguasa atau pemimpin memperhatikan rakyatnya, memberikan nasihat, memperingatkan agar tidak menyentuh sedikitpun harta kekayaan milik umum, dan mewajibkan agar hanya memerintah rakyat dengan Islam, tanpa yang lain. Konteks tidak menyentuh harta milik umum, memiliki makna bahwa negara wajib mengelola harta milik umum yaitu sumber daya alam (SDA) dan tidak boleh menyerahkan pengelolaannya kepada pihak swasta apapun alasannya. Hasil pengelolaan harta milik umum ini wajib dikembalikan negara kepada rakyat untuk mewujudkan kesejahteraan, jihad fi sabilillah, seperti membangun berbagai fasilitas umum dan pelayanan yang akan memudahkan hidup rakyatnya.
Selain itu, tidak menyentuh harta milik umum juga dimaknai bahwa pemasukan dan pengeluaran negara yang ditetapkan syara tidak berbasis pajak dan utang. Dimana ketentuan ini tertuang dalam kitab al-Amwal fi Daulah al-Khilafah karya Syeikh Abdul Qadim Zallum. Yang artinya dalam penerapan sistem ekonomi Islam oleh negara Khilafah, pajak tidak menjadi sumber pemasukan utama negara. Tidak ada beban wajib pajak bagi kaum muslimin. Islam telah menetapkan bahwa sumber utama pemasukan negara ada 3 jenis, yakni harta milik umum, harta milik negara, dan harta zakat. Sumber pendapatan yang banyak dan beragam ini juga telah ditetapkan pos pengeluarannya oleh syariat. Dan semuanya bermuara pada kesejahteraan dan dakwah Islam.
Sistem ekonomi Islam menempatkan dharibah (pajak) sebagai alternatif terakhir sumber pendapatan negara itupun hanya dikenakan dalam kondisi tertentu saja yaitu ketika Baitul Maal atau kas negara dalam keadaan kosong. Pungutan tersebut pun hanya dikenakan pada individu tertentu sesuai dengan dana yang dibutuhkan. Khilafah akan menerapkan aturan syariat tentang pajak dan seluruh aturan Islam dengan dorongan takwa. Kebijakan Khalifah juga jauh dari kedzaliman apalagi manipulasi untuk memenuhi kepentingan segelintir orang. Sebab sumber lahirnya kebijakan hanya syariat Islam, bukan suara terbanyak. Ditambah lagi ada pengawasan dari majelis umat, partai politik atau jamaah dakwah, serta individu berdasarkan syariat Islam. Sungguh, dengan pengaturan sistem politik dan ekonomi Islam, maka Khilafah akan mampu menjamin kesejahteraan rakyat individu per individu tanpa terkecuali.
Wallahu alam bish-sawab
Tags
Opini
