Kebijakan Pajak Kebijakan Zalim Sistem Kapitalisme



Oleh: Febrinda Setyo 
Aktivis Mahasiswa 



Pajak menjadi sebuah mimpi buruk tersendiri bagi rakyat, terutama rakyat menengah ke bawah. Pasalnya, terdapat banyak sekali jenis pajak yang harus dibayar, seperti Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan lain sebagainya. Negara berdalih bahwa pajak yang diambil digunakan untuk pembangunan negara. Tetapi faktanya, jumlah pajak yang dipungut tidak selaras dengan kesejahteraan dan fasilitas yang didapatkan oleh rakyat. Justru sebaliknya, saat ini banyak rakyat yang semakin menderita dan kesulitan dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Di Indonesia sendiri, pemungutan pajak sudah berlangsung sejak lama. Dilansir dari Tirto.id, pemungutan pajak di Indonesia dimulai sejak era klasik, yakni pada masa Kerajaan Hindu-Budha. Selanjutnya, pada masa kolonial Belanda pajak menjadi salah satu pemasukan bagi negara. Saat itu VOC memberlakukan wajib pajak kepada para pribumi dan sistem pajak masih berlangsung hingga sekarang (tirto.id, 21/12/24).

Sejak dulu, penerapan pajak sangatlah menyengsarakan rakyat. Hal ini karena pajak yang diambil tidak sepadan dengan layanan yang diterima oleh masyarakat. Kenyataan ini menimbulkan banyak sekali perlawanan dan ketidakpercayaan pada negara. Jika kita rujuk pada sejarah, akan banyak kita temui contoh perlawanan rakyat mengenai penolakan pungutan pajak. Bahkan sampai sekarang pun pajak masih saja menimbulkan perlawanan rakyat terhadap negara. Contohnya terkait kenaikan PPN menjadi 12% yang akan diberlakukan mulai 1 Januari 2025. Banyak sekali masyarakat yang tidak setuju dengan rencana kenaikan ini dan meminta pemerintah untuk mengkaji ulang. Sayangnya pemerintah seolah tutup telinga dan justru berdalih bahwa PPN harus dinaikkan demi menjaga kesehatan keuangan negara. Hal ini menimbulkan beberapa perlawanan seperti petisi penolakan kenaikan PPN, perang media sosial, hingga aksi demo di jalan. Meskipun begitu, hingga saat ini tidak ada penyikapan khusus dari pemerintah. Alhasil, rakyat hanya bisa pasrah dan berharap kenaikan PPN ini dibatalkan.

Tak dapat dipungkiri, kebijakan pajak atas rakyat dalam segala hal merupakan sebuah kebijakan yang lahir dari sistem kapitalisme, di mana di sistem ini keuntungan materi adalah segalanya. Dalam sistem ini, pajak dijadikan sebagai sumber pendapatan negara yang digunakan untuk pembangunan, sehingga penarikan pajak dan segala konsekuensi yang dibawanya merupakan sesuatu yang pasti dalam sistem kapitalisme. Penarikan pajak ini diperuntukkan bagi seluruh lapisan masyarakat baik itu tingkat atas, menengah, maupun bawah. Tetapi dalam pemanfaatannya, hanya orang-orang tertentu yang dapat merasakan manfaatnya dan tidak semua masyarakat mendapatkan fasilitas yang sama.

Hal ini akibat dari peran negara dalam kacamata kapitalisme. Dalam sistem kapitalisme, negara yang seharusnya menjadi pengurus rakyat hanya berstatus sebagai regulator dan fasilitator saja. Akibatnya, banyak sekali kebijakan yang diambil oleh negara yang hanya berpihak pada para pengusaha dan siapa saja yang mendatangkan keuntungan. Banyak kita temui kasus dimana para pengusaha atau masyarakat tingkat atas justru mendapatkan keringanan pajak. Di sisi lain, negara abai dengan kondisi rakyat kecil. Rakyat banyak sekali dibebani wajib pajak yang semakin menyulitkan hidupnya dan membuat mereka sengsara. Begini lah fakta dari diberlakukannya sistem kapitalisme di negeri ini. Bukannya meringankan beban rakyat, justru pajak membuat rakyat kecil semakin menderita.

Dalam sistem ekonomi Islam, negara berstatus sebagai raa’in yang mengurus masyarakat dari segala lini. Negara wajib memenuhi kebutuhan rakyat dan mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang mampu mensejahterakan rakyat individu per individu hingga mencapai kehidupan yang tenteram. Sistem ekonomi Islam menetapkan aturan tentang kepemilikan dan segala bentuk mekanismenya yang bersumber dari hukum Allah. Negara wajib mengelola kekayaan alam sebagai milik umum dan menjadikannya sebagai salah satu sumber pemasukan negara terbesar, bukan pajak. Pajak justru menjadi alternatif terakhir apabila kondisi kas negara kosong namun ada kewajiban negara yang harus ditunaikan. Pajak pun hanya dipungut pada rakyat yang mampu/kaya saja. Seluruh ketentuan mengenai pajak sudah dijelaskan dengan rinci oleh syara’ dan sama sekali tidak memberatkan rakyat. Selama sistem kapitalisme ini masih diberlakukan di dunia, permasalahan mengenai pajak ini tak akan pernah usai karena pajak sendiri merupakan sesuatu yang lahir dari sistem ini. Hanya dengan Islam lah permasalahan ini akan teratasi dan rakyat dapat hidup sejahtera, Wallahu’alam.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak