Pajak Gagal Mensejahterakan Rakyat

 
Oleh : Dian Yanuar
( Forum Literasi Muslimah Bogor )


Sejumlah elemen masyarakat mulai turun ke jalan menolak kenaikan tarif Pajak pertambahan Nilai (PPN) 12% yang berlaku pada 1 Januari 2025. Penolakan PPN 12% antara lain dilakukan oleh mahasiswa yang tergabung dalam BEM Seluruh Indonesia (SI) menggelar aksi unjuk rasa menolak kebijakan PPN 12% di samping Patung Arjuna Wijaya, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat 27 Desember 2024 (Kontan.co.id 30/12/2024). 

Pemerintah telah resmi mengumumkan kenaikan PPN 12% pada 1Januari 2025, tujuan pemerintah menaikan PPN adalah untuk meningkatkan pendapatan negara dan mengurangi hutang luar negeri, masalah kenaikan pajak sudah bukan merupakan hal yang aneh dalam sistem saat ini karena sumber pendapatan utama dalam sistem kapitalis adalah dari hutang dan pajak. Pajak sejatinya adalah pemalakan terhadap rakyat dengan dalih membangun negara secara gotong royong, namun pada faktanya kebijakan tersebut tidak berpihak kepada rakyat. Ketika pajak dijadikan sumber pendapatan negara maka orang yang paling terbebani dan terkena dampaknya adalah rakyat. Sungguh kebijakan ekonomi yang dibuat perintah ini tidak efektif bahkan akan memungkinkan menambah kesengsaraan bagi masyarakat ditengah pasang surutnya ekonomi pada saat ini. 

Dalam Islam pajak dijadikan alternatif terakhir sumber pendapatan negara, dan itu pun dilakukan dalam kondisi tertentu dan hanya pada kalangan tertentu, tidak semua masyarakat wajib membayar pajak. Karena Islam memiliki sumber pendapatan lain seperti salah satu contohnya adalah sumber daya alam yang dimiliki oleh negara. Kekayaan alam akan di kelola oleh negara dan hasilnya digunakan untuk seluruh masyarakat dalam bentuk berbagai fasilitas umum dan layanan yang akan memudahkan kehidupan rakyat. Kebijakan yang diterapkan pun harus sesuai hukum syara agar masyarakat mendapatkan keberkahan dan kebermanfaatannya. Sejatinya pemimpin di dalam Islam adalah sebagai raa'in dan junnah bagi rakyatnya. 

Wallahualam bissowab

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak