Oleh: Eka Ummu Hamzah
Di setiap penghujung bulan Desember umat Nasrani hampir seluruh dunia merayakan Natal, setelah itu disambut dengan malam pergantian tahun atau malam Tahun Baru. Kedua perayaan ini merupakan tradisi yang tidak berasal dari Islam, tapi tidak sedikit dari umat Islam ikut merayakan perayaan ini khususnya Tahun Baru. Mulai dari kalangan pejabat pemerintah, swasta, karyawan bahkan masyarakat umum. Mereka tidak ragu untuk mengatakan selamat untuk perayaan Natal dan juga tidak ragu menggunakan aksesoris perayaan Natal.
Seperti yang dilakukan oleh warga kampung Lereng Merbabu, Semarang. Umat Islam dan Budha mereka berbaris di depan gereja setempat untuk mengucapkan selamat Natal pada umat Kristiani. Kepala dusun Thekelan, Agus Supriyo mengatakan bahwa itu merupakan tradisi dalam rangka menjunjung tinggi toleransi dan kebhinekaan umat bergama. (TribunJateng.com. Rabu, 25 Desember 2024).
Jika kita berbicara tentang toleransi, maka toleransi berasal dari bahasa Inggris, tolerance. Adapun dalan bahasa Indonesia kata ini diserap menjadi toleran atau toleransi. Toleransi adalah bersifat atau bersikap menenggang ( menghargai, membiarkan, membolehkan) pendirian ( pendapat, pandangan, kepercayaan, kebiasaan, kelakuan, dan sebagainya) yang berbeda dengan pendirian sendiri. (Depertemen Pendidikan Nasional, KBBI Pusat Bahasa, hlm. 1477-78, Edisi Keempat, 2008, Penerbit PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta).
Pada perkembangan selanjutnya, kata toleransi ini digunakan dalam agenda "perang opini" oleh negara kafir imperialis. Tujuannya tidak lain untuk mengukuhkan paham demokrasi- sekuler-liberal dan menyerang ajaran dan simbol agama Islam. Agenda ini berfungsi untuk mendangkalkan pemahaman umat Islam terhadap agamanya serta melabeli anti toleransi atau intoleran kepada orang-orang yang teguh terhadap ajaran Islam. Sebagai contoh, jika seorang muslim menyebut kafir pada pemeluk agama selain Islam, itu dianggap intoleran. Jika seorang muslim tidak mengikuti ritual perayaan agama lain dianggap intoleran dan lain-lain.
Sebaliknya, mengakui kebenaran agama selain Islam, melegalkan praktik LGBTQ+, mengikuti agenda global kafir imperialis adalah wujud dari toleransi.
Demikianlah, kata "toleransi" telah dipakai secara semena-mena untuk menyerang agama Islam juga simbol Islam untuk meneguhkan agenda demokrasi-sekuler dan sistemnya.
Islam Mengajarkan Toleransi
Agama Islam bukanlah agama yang kaku. Islam adalah agama yang sempurna dan rahmatan lil 'alamin. Sejak masa Rasulullah saw dan para Khalifah setelahnya, Islam tidak pernah bermasalah dengan pluralitas dan toleransi. Islam mengatur keragaman dan perbedaan secara sempurna.
Dalam lintas sejarahnya yang panjang, kaum Muslim telah membuktikan keunggulan syariah Islam dan kekhilafahan Islam dalam menyelesaikan problem keragaman dan perbedaan. Dalam syariat Islam, kaum Muslim tidak boleh memaksa orang kafir masuk Islam ( QS. Al-Baqarah ayat 256). Orang kafir dibiarkan menjalankan peribadahan sesuai agama dan keyakinan mereka (QS. Al-Kafirun ayat: 6), tanpa ikut serta didalamnya, baik mengucapkan selamat atas perayaan agamanya atau menggunakan atribut agama lain. Begitupula Islam melarang untuk mencela agama dan tuhan agama lain tanpa dasar ilmu (QS. al-An'am ayat : 108).
Islam juga memerintahkan umatnya untuk memenuhi hak-hak orang kafir dalam batas-batas yang telah ditetapkan oleh syariat. Didalam kitab-kitab fikih dijelaskan kedudukan, hak-hak dan perlakuan terhadap orang-orang kafir yang hidup dalam Negara Khilafah. Rasulullah saw memberikan perlindungan atas jiwa, harta, dan agama penduduk Ailah, Jarba', Adzrah, dan Maqna yang mayoritas Kristen. Rasulullah juga memberikan perlindungan yang sama kepada penduduk Khaibar yang juga mayoritas beragama Yahudi. Beliau juga memberikan perlindungan kepada penduduk Juhainah, Bani Dhamrah, Asyja', Najran, Muzauminah, Aslam, Juza'ah, Jidzam, Qadla'ah, Jarsy dan masih banyak lagi.
Praktik ini menunjukkan bahwa Rasulullah saw toleran terhadap orang-orang kafir, dan tidak memperlakukan mereka semena-mena. Keadaan ini terus berlangsung hingga pada khalifah-khalifah sepeninggal beliau.
Begitupula para ulama Ahlus Sunnah wal Jama'ah, perlakuan mereka terhadap orang kafir didasarkan pada hukum syariah. Ulama hanya menjelaskan hukum syariah dan adab berinteraksi dengan orang kafir. Berdasarkan hukum-hukum itulah, kaum Muslim berinteraksi dan memperlakukan orang kafir, tanpa terjatuh pada toleransi kebablasan seperti yang terjadi pada masa sekarang.
Sayangnya, di era sekarang muncul sekelompok yang mengaku diri Muslim terlihat mendatangi dan menjaga gereja, mengikuti misa mereka, menggunakan atribut mereka, atas nama toleransi. Padahal apa yang mereka lakukan itu merupakan kemungkaran yang nyata. Na'udzubillah.
Sudah saatnya kaum Muslim menguatkan kembali akidah Islamnya dengan mendalami agama Islam secara sempurna atau kaffah, serta menerapkan kembali syariah Islam dalam naungan Khilafah Islamiyah.
Wallahu 'alam.
Tags
Opini
