Oleh Zulfi Nindyatami, S.Pd.
Akhir-akhir ini miras semakin meningkat tingkat penjualannya. Target penjualan menjaring banyak kalangan terutama para pelajar dan pemuda. Bahkan semakin marak pesta miras dimana mana, terlebih menjelang tahun baru.
Satres Narkoba Polres Subang menyita kurang lebih 139 botol miras di dua toko yang berbeda. Toko tersebut menjual miras ilegal yang tidak memiliki izin edar yang sah. Pelaku kini ditahan di Polres Subang. Polisi semakin ketat melakukan operasi pekat lodaya dalam mengamankan miras & narkoba (Subang.pikiran-rakyat.com, 10/12/2024).
Seorang penjual bakso pentol dicekoki miras oleh pemuda (21) di Ambon, Maluku. Penjual bakso tersebut harus berjalan sempoyongan sambil mendorong gerobaknya. Keterangan daeu Kapolsek Sirimau, Iptu Fahrul Sabri, menjelaskan bahwa keduanya sudah berdamai dan tidak akan mengulanginya lagi (www.detik.sulses.com, 10/12/2024).
Dua orang juru parkir berbuat onar usai menenggak miras di Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Pesepada menjadi korban aniaya kedua juru parkir tersebut. Menurut keterangan saksi, keduanya memukuli dan memarahi setiap orang yang melewatinya, sehingga timbul keributan dan kericuhan (tribunnewsjakarta.com, 10/12/2024).
Seorang lansia (67) dibunuh oleh pria (30) yang sedang mabuk di Maros, Sulawesi Selatan. Pria tersebut menikam secara membabi buta dengan 30 tusukan menggunakan badik. Menurut keterangan Iptu Abdul Malik Kapolsek Tanralili, pria tersebut emosi lantaran korban meneriaki pelaku dengan kata-kata kotor. Saat itu, pelaku dalam keadaan mabuk dan emosinya tidak terbendung, hingga menghabisi korban (www.detiksulsesl.com, 10/12/2024).
Miras atau minuman keras seringkali menjadi pemicu tindak kriminal. Para pelaku tidak segan-segan akan menganiaya bahkan mehilangkan nyawa seseorang. Di Indonesia sendiri aturan memproduksi, mendistribusikan hingga mengonsumsi alkohol dijelaskan dalam undang-undang. Namun, tidak ada efek jera bagi para pelaku. Jika dilihat dari ketentuannya alkohol masih diperbolehkan untuk dikonsumsi dan memiliki kadar yang aman. Namun, pemerintah masih akhirnya memberikan izin untuk mengedarkan alkohol dan menjualnya. Hal ini yang akan memicu seseorang untuk tetap mengonsumsi alkohol secara bebas asalkan masih ada pada kadar ketentuan.
Selain itu, ketentuan pajak yang berasal dari alkohol menurut Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) terbagi menjadi beberapa macam kadar, dengan yang tertinggi sebesar Rp 139 ribu untuk kadar etil alkohol diatas 20%. Walau begitu, tingkat pengonsumsi alkohol meningkat, bahkan masyarakat kalangan remaja mulai mencari cara untuk mengoplos hingga membuat sendiri miras dari berbagai bahan, demi keuntungan dan keinginan nafsu sendiri. Sehingga inilah yang disebut miras ilegal, yang tidak berizin secara sah oleh negara.
Dalam sistem kapitalis miras yang notabene minuman haram tetap akan sulit dihentikan sebab membawa manfaat tersendiri bagi income negara lewat pajak yang dipungut negara dari pabriknya, kendati berita penyitaan oleh aparat seperti ini kerap disajikan dalam media. Padahal jika negara benar-benar ingin menghilangkan peredarannya maka pemberian izin pabriknya juga harus dihentikan. Namun faktanya hal tersebut mustahil diharapkan pada sistem kapitalis yang lebih mengutamakan keuntungan.
Saat ini sulit setiap negara untuk mengurangi peredaran miras di masyarakat. Sistem sekulerisme (memisahkan antara agama dan kehidupan) memberikan kebebasan dalam melakukan segala hal. Negara tetap memberikan izin edar miras hanya saja di beberapa tempat dan memiliki izin. Hukum di negara ini bukan akhirnya melarang miras, namun hanya ada ketentuan dalam peredaran dan konsumsinya. Artinya, negara masih membiarkan masyarakatnya untuk mengonsumsi miras. Nyatanya banyak tindak kriminal yang diakibatkan karena menenggak miras. Walhasil, demi keuntungan negara pun rela untuk membiarkan rakyatnya terombang-ambing di tengah kemaksiatan.
Berbeda dengan sistem islam yang mengatur secara komprehensif persoalan negara. Salah satunya mengenai persoalan miras. Sistem Islam persoalan miras benar-benar akan dapat dihentikan. Islam mengatur mengenai produk dengan ketentuan halal dan haram, berdasarkan standar hukum syara'. Sebab dalam Islam legal ataupun tidak, menguntungkan secara materi atau tidak miras tetap lah haram sehingga wajib dimusnahkan hingga ke pabrik-pabriknya.
Persoalan miras pun dalam sistem islam tidak hanya diatur dari sisi produknya saja. Namun juga termasuk para produsen dan distributor segala produk yang tidak halal akan diberantas. Dalam sistem islam negara sebagai ra'in (pelindung) bagi rakyatnya yang melindungi dari segala sisi. Negaralah yang akhirnya menjadi tameng utama dalam menjaga rakyatnya. Sehingga, segala peredaran produk yang haram tidak akan sampai pada rakyat, bahkan negara akan memberantas hingga ke akar-akarnya dan menghindari pengambilan keuntungan dari produk-produk haram. Maka dari itu, sistem islam merupakan solusi bagi setiap problematika umat hingga ke akarnya.
Tags
Opini
