Oleh : Maulli Azzura
tujuh tahun yang lalu, 5 Desember 2017, Kementerian Agama (Kemenag) tarik seluruh soal ujian akhir semester ganjil mata pelajaran Fiqh kelas XII Madrasah Aliyah (MA) di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel). Penarikan itu dilakukan karena ada materi khilafah di dalamnya. (voi.id 15/12/24)
Fikih adalah yurisprudensi Islam. Fikih dimaknai sebagai pemahaman manusia mengenai praktik-praktik ibadah berdasarkan Syariat, yang disebutkan dalam Al-Qur'an dan Sunnah. Fikih menjadi peletak dasar syariat melalui interpretasi Al-Qur'an dan Sunnah oleh para ulama dan diimplementasikan menjadi sebuah fatwa ulama.
Oleh karena itu, seorang Muslim akan senantiasa benar dalam melakukan serangkaian ibadah dan ketaatan-ketaatan lainnya , jika ia mendasarkan fikih tersebut hanya bersumber dari hukum syara' saja, maka peletak dasar itulah yang nantinya akan lahir pemahaman cabang lainnya, sehingga fatwa yang lahir pun tidak menabrak daripada hukum syara'.
Imam empat madzab telah sepakat dan tidak berselisih tentang wajibnya mengangkat seorang Kholifah dalam konteks Khilafah. Mereka meletakan kewajiban tersebut diatas kewajiban lainnya. Bahkan dosa yang paling besar saat ini adalah jika kita tidak berjuang untuk mewujudkan kepemimpinan umat Islam yang telah lama hilang di muka bumi. Karenanya peletakan dasar pengangkatan seorang Kholifah dan tegaknya Khilafah adalah fardhu khifayah.
Maka dari itu, konsekuensi logisnya, wajar sekali Islam memerlukan institusi negara agar umat Islam dapat mengamalkan ajarannya secara menyeluruh (kâffah).
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا ادْخُلُوْا فِى السِّلْمِ كَاۤفَّةً ۖوَّلَا تَتَّبِعُوْا خُطُوٰتِ الشَّيْطٰنِۗ اِنَّهٗ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِيْنٌ.
"Wahai orang-orang yang beriman! Masuklah ke dalam Islam secara keseluruhan, dan janganlah kamu ikuti langkah-langkah setan. Sungguh, ia musuh yang nyata bagimu."
(QS Al-Baqarah : 208).
Dan wajar pula Nabi Muhammad SAW tak hanya bertugas sebagai nabi, tetapi juga sebagai kepala negara, khususnya setelah beliau berhijrah ke Madinah pada tahun 622 M.
Syekh Abdullah Ad-Dumaijî dalam konteks ini berkata :
إِنَّ الرَّسولَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهُ وَسَلَّمَ أَقَامَ أَوَّلَ حُكومَةٍ إِسْلاميَّةٍ فِي المَدينَةِ ، وَصَارَ رَسولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهُ وَسَلَّمَ أَوَّلَ إِمامٍ لِتِلْكَ الحُكومَةِ
”Sesungguhnya Rasulullah SAW telah mendirikan pemerintahan Islam yang pertama di Madinah, sehingga Rasulullah SAW itulah yang menjadi Imam pertama untuk pemerintahan Islam itu… Rasulullah SAW melakukan tugas-tugas sebagai kepala pemerintahan, seperti mengadakan berbagai perjanjian, memimpin pasukan perang, mengirim duta dan utusan, dan sebagainya.” (Abdullah Ad-Dumaijî, Al-Imâmah Al-‘Uzhmâ ‘inda Ahlis Sunnah wa-Al-Jamâ’ah, hlm. 52).
Lantas apakah dibenarkan jika ada sebuah organisasi Islam dan para ulamanya berfatwa bahwa Khilafah bukanlah kewajiban dan bukan ajaran Islam? Bagaimana kita merespon dengan fatwa tersebut?
Jelas ketika kita berbicara Khilafah dan Kholifah di era demokrasi kapitalis, tentu musuh-musuh Islam tidak akan tinggal diam. Pun termasuk orang- orang munafik dengan berbagai cara memutar balikan dalil kewajiban mengangkat seorang Kholifah, tidak luput dari kebodohannya. Sehingga nampak jelas sekali, apa yang difatwakan oleh salah satu organisasi Islam, erat kaitannya dengan konspirasi kepentingan politik kapitalis liberalis untuk menghambat dakwah Islam kaffah.
Ada hal penting yang harus kita sifati terhadap fatwa sesat dan menyesatkan tersebut, bahwa Abu Dzar pernah pertanya kepada Nabi SAW
يَا رَسُولَ اللَّهِ أَيُّ شَيْءٍ أَخْوَفُ عَلَى أُمَّتِكَ مِنْ الدَّجَّالِ قَالَ الْأَئِمَّةَ الْمُضِلِّينَ
“Wahai Rasulullah, apa yang lebih engkau takutkan atas umatmu daripada Dajjal? Beliau menjawab, “Para pemimpin yang mudhillin (menyesatkan)”.” (HR. Ahmad).
Dalam riwayat lainnya, Rasulullah Saw menyebutkan :
إِنَّمَا أَخَافُ عَلَى أُمَّتِي الْأَئِمَّةَ الْمُضِلِّينَ
"Sesungguhnya yang aku khawatirkan atas umatku adalah para imam atau pemuka agama yang menyesatkan"
(HR. Abu Daud).
Telah jelas dengan fatwa para ulama dan organisasi Islam tersebut adalah golongan dari sebagian yang disebutkan Rasulullah. Mereka adalah ulama yang sesat, yang dengan lidahnya memutar balikan hukum syara' dan menjualnya kepada orang- orang kafir demi perniagaan semata. Merekalah orang- orang yang ditakutkan oleh Rasulullah.
Semoga kita bisa mengambil hikmah dari setiap kejadian ini, bahwasanya hanya keimanan yang kuat dibarengi dengan tingginya ilmu agama, akan menghindarkan kita dari kejahilan orang- orang munafik. Karena telah banyak fatwa - fatwa sesat bertebaran, dan itu telah menjadi sunnatullah akhir zaman. Dan tentunya kita wajib mengkritisinya dan menjawab kesalahan serta kesesatan fatwa mereka . Sehingga umat semakin faham dan cerdas, bahwa kebenaran itu bukan berasal dari mulut- mulut menjijikan seperti mereka dan konspirasinya dengan PBB tangan Kapitalis Imperialis Amerika. Melainkan kebenaran berasal dari perkataan orang- orang yang Ikhlas tanpa sedikitpun mengharap apalagi menjual dalil demi perniagaan dan keuntungan duniawi semata.
Naudzubillah tsumma na'udzubillah min dzaliq
