Pajak Naik, Rakyat Menjerit






Di awal tahun 2025, masyarakat dikagetkan dengan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12%. Alasan klasik yang selalu disampaikan pemerintah adalah kondisi APBN defisit. Anggaran defisit, mengganggu program pemerintahan baru, sehingga perlu adanya peningkatan pendapatan. Salah satunya dengan dinaikkannya pajak.

Hal ini disampaikan oleh Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Indonesia bahwa kenaikan pajak pertambahan nilai dari 11 menjadi 12% untuk meningkatkan pendapatan negara. Sehingga dapat mendukung program pemerintahan Prabowo baik di bidang infrastruktur, kesehatan, pendidikan, maupun jaminan sosial dan makan bergizi (16-12-2024).

Lagi dan lagi, rakyat diperas dalam bentuk pajak untuk program pemerintah yang seharusnya bukan tanggung jawab mereka. Pajak jelas, membuat rakyat miskin makin miskin. Bagaimana bisa dikatakan, tidak berdampak signifikan terhadap inflasi dan ekonomi? Jika realitasnya pajak akan dirasakan rakyat, meski hanya pada barang dan jasa tertentu. Terlebih kondisi ekonomi rakyat belum stabil, sejak Covid-19 hingga hari ini.

Untuk mengurangi beban ekonomi pada masyarakat, pemerintah memberikan sejumlah stimulus ekonomi seperti bansos, pembebasan pajak penghasilan bagi buruh di sektor industri tekstil, pakaian, alas kaki dan funitur, diskon tarif listrik, serta pembebasan PPN untuk pembelian rumah tertentu. 

Meski demikian, sejumlah paket bantuan tersebut hanya sementara, tetapi dampak kenaikan PPN 12% seumur hidup. Tentu kondisi ini memperpanjang derita rakyat. Karena itu, protes rakyat pun dilayangkan  dalam bentuk petisi ke Sekretariat Negara, namun diabaikan.

Hidup makin sulit dalam sistem kapitalis. Rakyat yang seharusnya diurus dengan jaminan kebutuhan pokok seperti sandang, pangan, dan papan, nyatanya tidak didapatkan. Bahkan berbagai kebijakan yang ditetapkan justru membuat rakyat makin sengsara seperti PPN 12%.

Penguasa dalam kapitalisme, hakikatnya hanya sebatas regulator dan fasilitator bagi para pemilik modal bukan untuk me-riayah umat. Hal ini tampak, kekayaan alam yang melimpah baik di darat dan di laut hanya dinikmati oleh segelintir orang. Sementara, rakyat sebagai pemilik sebenarnya hanya gigit jari.

Padahal jelas, dalam Islam posisi penguasa sebagai pengurus dan pelindung rakyat. Ia akan maksimal melayani rakyat agar masyarakat terpenuhi segala kebutuhan dasarnya dengan membuka lapangan pekerjaan seluas-luasnya. Sehingga setiap bapak mampu menafkahi anggota keluarganya.

Negara pun akan menjamin kebutuhan dasar yang bersifat kolektif seperti pendidikan, kesehatan, dan keamanan. Dengan pemenuhan kebutuhan tersebut, niscaya rakyat akan sejahtera. Adapun sumber pendapatan untuk membiayai kebutuhan rakyat banyak jenisnya mulai dari fai, ganimah, harta milik umat, harta milik negara, khumus, dan sebagainya.

Di sisi lain, pajak dalam Islam pun tidak akan diberlakukan pada seluruh lapisan masyarakat. Pajak akan dibebankan kepada orang kaya dan itu pun bersifat temporer ketika kas negara kosong untuk pemenuhan kebutuhan yang sifanya mendesak.

Dengan demikian, pajak di alam kapitalisme menjadi sumber pemasukan utama dalam APBN yang konsekuensinya rakyat jadi tumbal dengan berbagai jenis pajak yang nilainya besar. Jelas ini, bentuk kezaliman! Karena itu, umat harus kembali pada Islam yang akan menghantarkan pada kesejahteraan, tanpa dibebani dengan berbagai pajak yang memberatkan. 

Nining Sarimanah
Bandung

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak