Menjadi Solusikah Bansos dan Subsidi untuk Atasi Derita Kenaikan PPN 12 % ?




Oleh : Yanti H, Ciparay Kab. Bandung



Dipastikan pemerintah akan menaikkan PPN 12% yang akan diberlakukan mulai 1 Januari 2025. Alasan pwmerintah
Menaikkan PPN 12% adalah untuk meningkatkan pendapatan negara yang bersumber dari sektor pajak, mengurangi utang luar negeri, dan sesuai standar Internasional karena negara-negara maju lainnya memiliki tarif PPN sebesar 15%.

Oleh sebab itu untuk meredam dampak dari kenaikan PPN tersebut, pemerintah mencanangkan sejumlah stimulus ekonomi. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan sejumlah jaring pengaman yang akan diberikan oleh pemerintah untuk sementara, diantaranya: Pertama, bantuan pangan berupa beras kemasan 10 kg selama 12 bulan kepada 16 juta keluarga penerima manfaat. Kedua, diskon 50% tarif listrik selama dua bulan untuk daya terpasang 450 VA sampai 2.200 VA. Ketiga, pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) akan diberikan akses kemudahan jaminan kehilangan pekerjaan dan bagi pelaku UMKM atau industri mendapat kompensasi PPh final 0,5% dari omzet sampai dengan 2025. Keempat, percepatan program bansos, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) yang menyasar 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang semula dijadwalkan pada akhir triwulan I dipercepat menjadi awal 2025.

Dalam sistem kapitalis, pajak merupakan tulang punggung pendapatan negara sehingga penguasa akan terus memburu rakyat dengan berbagai pungutan. Selama mendatangkan pemasukan, kenaikan pajak dan aneka tarif akan menjadi kebijakan langganan bagi penguasa kapitalistik.

Bantuan pemerintah (bansos) dan diskon biaya Listrik) untuk rakyat sebagai kompensasi kenaikan PPN sejatinya tidak akan meringankan beban rakyat. Kebijakan ini adalah kebijakan populis otoriter, kebijakan tambal sulam dalam sistem kapitalis yang memang tidak menyelesaikan masalah. Kenaikan PPN merupakan salah satu konsekuensi dalam sistem kapitalis, pajak dijadikan sebagai sumber pendapatan negara untuk membiayai proyek pembangunan. Mirisnya rakyat tidak menikmati pembangunan tersebut.

Dalam Islam, pajak bukan sumber pendapatan negara, dan hasilnya diberlakukan pada kondisi di mana kas negara kosong serta ada pembangunan yang wajib dilaksanakan. Itu pun hanya pada rakyat yang mampu. Dalam Islam diwajibkan bahwa penguasa harus berbuat baik dalam memenuhi kebutuhan pokok rakyat, karena sejatinya penguasa adalah raa’in. Profil penguasa dalam Islam menjadi kunci lahirnya kebijakan yang berpihak pada rakyat. 

Islam memiliki sumber pendapatan yang beragam yang akan mampu membiayai pembangunan dan menciptakan kesejahteraan rakyat. Dan Islam pun memiliki pandangan khas tentang kepemimpinan. Seorang penguasa atau pemimpin adalah pelindung bagi rakyat dan orang-orang yang dipimpinnya. Ia bertanggung jawab atas rakyat yang dipimpinnya. Kelak ia akan dimintai pertanggungjawabannya pada Hari Kiamat atas amanah kepemimpinannya itu. Rasulullah saw. bersabda, “Imam adalah raa’in (penggembala) dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.” (HR Bukhari).

Demikianlah, Islam memberikan gambaran kepemimpinan yang amanah adalah mengurus dan menjamin terpenuhinya kebutuhan rakyat, meringankan beban mereka, dan membantu mereka jika mengalami kesulitan ekonomi. Negara Khilafah memiliki skema pemasukan yang diambil dari banyak sektor. Dalam sistem Islam kafah, pajak tidak menjadi sektor atau pilihan utama sebagai sumber pemasukan negara. Kepemimpinan dan sistem Islam kafah akan melahirkan kebijakan yang mengutamakan kepentingan dan kemaslahatan rakyat.
Wallahu a'lam bish shawwab.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak