Oleh: Ummu Faruqq
Fenomena kriminalisasi guru semakin marak terjadi. Guru yang menjalankan kewajiban dalam mendidik dan mendisiplinkan sisswa yang masih dalam batas wajar, malah sering dituduh melakukan tindakan kriminal. Bapak Zaharman, guru SMAN 7 Rejang Lebong berakhir mengalami kebutaan setelah diketapel orang tua murid pada Agustus 2023 lalu. Kejadian ini bermula saat guru olahraga tersebut memergoki siswanya merokok di kantin sekolah. Zaharman kemudian menegur dan memberikan hukuman. Usai menerima hukuman, siswa tersebut kemudian pulang dan mengadu kepada orangtuanya. Orangtua murid itu kemudian terpancing emosi dan pergi ke sekolah.
Berbagai kasus terus bermunculan, kasus terbaru adalah guru honorer Supriyani yang dilaporkan seorang polisi karena menghukum anaknya di Sulawesi Tenggara (Sultra) yang masih terus bergulir hingga hari ini. Persoalan kriminalisasi guru merupakan persoalan lama yang tak kunjung ada akhirnya. Guru yang seharusnya bertugas mendidik, mengajar, membimbing, melatih, dan mengevaluasi siswa, apakah bisa terwujud jika sistem tak mendukungnya?
Sungguh sulit menjadi guru ideal di sistem hari ini, peran guru seolah hanyalah mengajar sebatas tuntutan profesi. Ditambah aturan ataupun peran orang tua dan anak didik yang seakan mengebiri peran guru sebagai pendidik generasi. Jika para guru takut menasehati dan menghukum anak-anak didiknya dalam melakssanakan tugasnya, lantas mau jadi apa anak didiknya nanti? apakah peran guru yang diharapkan nantinya hanya sebatas mengajar transfer ilmu tanpa peduli dengan akhlak para siswanya?
Ketidaksejahteraan Guru
Ditengah maraknya kriminalisasi guru, kesejahteraan guru pun patut dipertanyakan. Muhammad Anwar, Peneliti IDEAS dikutip dari website Ideas.or.id mengungkapkan 74 persen Guru Honorer/Kontrak memiliki penghasilan di bawah Rp2 Juta per bulan, bahkan 20,5 persen diantaranya masih berpenghasilan dibawah Rp500 Ribu. Selain itu, menurut Pemerhati Pendidikan, Doni Koesoema Albertus, masih banyak guru-guru honorer yang digaji 300.000 per bulan.
Menurut Anwar, “Nominal tersebut masih di bawah Upah Minimum Kabupaten-Kota (UMK) 2024 terendah Indonesia, yaitu Kabupaten Banjarnegara dengan UMK sebesar Rp2.038.005. Ini artinya, di daerah dengan biaya hidup terendah sekalipun para guru terutama guru honorer masih harus berjuang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya”. Sudah kompleks rasanya nasib guru di negeri tercinta, rawan kriminalisasi, tingginya beban dan tekanan kerja, ditambah gaji yang tidak seberapa jumlahnya.
Pandangan Islam
Dalam Islam, guru adalah penggerak perubahan. Merekalah pendorong utama generasi agar menjadi pilar peradaban. Adapun peran politis guru adalah membangun peradaban Islam secara struktural dan fundamental melalui sistem pendidikan berbasis akidah Islam. Tujuan pendidikan dalam Islam adalah membentuk kepribadian guru dan peserta didik bersyakhsiyah Islam, yakni pola pikir dan sikapnya sesuai dengan apa yang Islam tetapkan. Hal ini sungguh berbeda dengan cara pandang hari ini, dimana tujuan pendidikan hanyalah sebatas materi dan output yang diharapkan hanya sebatas memenuhi kebutuhan korporasi. Dalam sistem kapitalisme guru dipandang tak ubahnya seperti faktor produksi, yang tenaganya digunakan untuk menyiapkan generasi yang siap terjun ke dunia industri.
Kesejahteraan guru dalam naungan islam tak perlu dipertanyakan. Guru dalam naungan Islam akan mendapatkan penghargaan yang begitu tinggi dari negara, termasuk gaji yang bisa melampaui kebutuhannya. Pada masa pemerintahan Umar bin Khattab, guru diberi gaji 15 dinar per bulan, sekitar 95 juta per bulan. Begitu pun masa Shalahuddin al-Ayyubi, gaji guru lebih besar lagi. Di dua madrasah yang didirikannya, yaitu Madrasah Suyufiah dan Madrasah Shalahiyyah, gaji guru berkisar antara 11—40 dinar. Artinya, apabila dikurs dengan nilai saat ini, gaji guru adalah Rp65—238 juta.
Guru dalam sistem Islam juga dimudahkan dalam mengakses sarana dan prasarana untuk meningkatkan kemampuan mengajarnya. Bukan hanya itu, sistem Islam juga memberikan akses yang murah bahkan gratis untuk kebutuhan dasar manusia, seperti kesehatan, pendidikan, dan keamanan. Tingginya gaji guru, gratisnya berbagai layanan publik, mudahnya akses sarana dan prasarana, beban kerja yang realistis, membuat guru bisa fokus menjalankan tugasnya sebagai pendidik dan pencetak manusia unggul pembangun peradaban mulia, tanpa harus bekerja sampingan dalam rangka mendapatkan pendapatan tambahan. Wallahu’alam bish-shawab.
Tags
Opini
