Jerat Pinjol Kian Meresahkan




Oleh : Ummu Aimar



Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap terdapat 18,07 juta masyarakat menjadi peminjam aktif di platform financial technology peer-to-peer (fintech p2p) lending ​ atau pinjaman online (pinjol) pada Desember 2023. Jumlah peminjam aktif di platform pinjol itu terungkap dalam laporan bertajuk Indonesia Financial Sector Development Kuartal IV/2023 yang dikutip dari OJK pada Selasa (19/03/2024).

Ada delapan kelompok masyarakat yang paling banyak terjerat utang pinjaman online atau pinjol ilegal.  Deputi Direktur Pelaksanaan Edukasi Keuangan OJK Halimatus Sa'diyah memaparkan 42% datang dari kalangan guru, disusul 21% korban PHK, dan 17% dari kalangan ibu rumah tangga Kemudian 9% adalah karyawan, 4% pedagang, dan 3% pelajar. Lalu, sisanya yakni tukang pangkas rambut dan ojek online masing-masing 2% dan 1%.

Adapun tujuan atau alasan lainnya disebabkan oleh kebutuhan mendesak, perilaku konsumtif, tekanan ekonomi, bayar kuliah lain-lain. Oleh karena itu, berapapun penghasilan seseorang itu akan habis untuk mengikuti gaya hidup hedon mereka. Ada pun fenomena-fenomena FOMO yang tak jarang dialami anak muda.

Akhirnya, dampak pinjol pun sangat meresahkan dan sangat nyata. Bahkan di Sidoarjo ada seorang istri rela menjual ginjalnya ke India demi membantu sang suami  membayar hutang pinjol. Sebelumnya hal serupa sudah dilakukan oleh sang suami untuk melunasi hutang di pinjol yaitu dengan menjual ginjalnya. 

Adapun dampak lain dimulai dari banyak angka kriminalitas yaitu pencurian, perampokan. Banyaknya rumah tangga hancur yang berakibat perceraian, terjerat judol (judi online) bahkan mengakibatkan bunuh diri dll.

Nyatanya, akar masalah maraknya pinjol ini karena penerapan sistem ekonomi kapitalisme. Banyak perusahaan pinjol berupaya meraup keuntungan besar. Sementara itu, pemerintah seolah tutup mata, tidak memberikan tindakan tegas, faktanya ratusan pinjol ditutup, tapi tetap muncul lagi. Upaya pemerintah untuk mengatasi pinjol soluasinya tambal sulam. Tidak ada solusi yang pasti, justru pinjol semakin marak. 

Maraknya masyarakat terbuai jerat pinjol mengonfirmasi bahwa negara gagal memberikan pendidikan karakter dan ideologis. Ditambah gaya hidup materialistis akibat penerapan sistem kapitalisme menjamur. Sejatinya, kapitalisme menjadikan kebebasan individu. Perilaku materialisme menyebabkan hidup tidak tenang, lebih mudah gelisah dan resah karena tidak pernah merasa cukup.

Gaya hidup kapitalistik telah mengantarkan manusia untuk hidup konsumtif, entah dalam bentuk food, fashion, maupun entertainment. Kapitalisme dengan visi pertumbuhan ekonominya, mendorong manusia untuk selalu berbelanja. Akhirnya, makin ke sini, gaya hidup konsumtif dianggap normal dan lumrah. 

Gaya hidup konsumtif telah membuat manusia berlomba-lomba untuk mengikuti tren, akhirnya berimplikasi pada alokasi pendapatan yang dimiliki. Bagi kalangan ekonomi menengah ke atas, nafsu belanja mereka bisa difasilitasi dengan harta (uang) yang mereka miliki. Namun, bagi kalangan menengah ke bawah, di sinilah pinjol dan paylater menjadi pilihan. Akses mudah dan tanpa jaminan sering kali menggiurkan. 

Negara seharusnya hadir menyelesaikan urusan rakyatnya. Namun, bukan rahasia lagi jika negara demokrasi kapitalistik abai atas nasib warganya. Alhasil, rakyat yang seharusnya diselesaikan kebutuhan hidupnya, harus berjuang sendiri di tengah ketidakadilan hukum dan ekonomi.

Di dalam pandangan islam, riba hukumnya Haram. Praktik pinjol yang berjalan selama ini mengandung unsur riba nasî’ah.  Keharamannya berdasarkan nas-nas al-Quran dan as-Sunnah. 
Allah Swt. berfirman :

“Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba.” (TQS Al-Baqarah [2]: 275

Keharaman riba dan besarnya dosa riba juga terlihat dari ancaman Allah Swt. dan Rasulullah saw.

Rasulullah saw. melaknat pemakan riba (rentenir), penyetor riba (nasabah yang meminjam), penulis transaksi riba (sekretaris), dan dua saksi yang menyaksikan transaksi riba. Beliau saw. berkata, “Semuanya sama dalam dosa.” (HR Muslim, no. 159) 

Islam Menghapus Riba

Dalam Islam, Khilafah akan menghapuskan praktik ribawi karena haram, termasuk dosa besar, dan menghancurkan ekonomi. Selanjutnya Khilafah akan menata mekanisme proses utang-piutang yang sedang berjalan agar terbebas dari riba, dengan tetap menjaga hak-hak harta warga negara. Untuk itu, Khalifah akan menetapkan bahwa yang wajib dibayar hanyalah utang pokoknya. Adapun riba/bunga yang telah diambil oleh para pihak pemberi piutang wajib dikembalikan. 

Dalam baitulmal ada pos-pos pengeluaran yang ditujukan untuk kemaslahatan umum seperti untuk pendidikan, kesehatan, dsb. Di baitulmal juga ada Divisi Santunan (Dîwân al-Athâ’) yang menyediakan anggaran khusus untuk kaum fakir, miskin dan warga yang terjerat utang (Abdul Qadim Zallum, Al-Amwâl fî Dawlah al-Khilâfah, hlm. 26).

Tanpa syariat Islam dalam naungan Khilafah, praktik muamalah ribawi akan terus eksis. Artinya, rakyat yang tercekik oleh kaum kapitalis yang berjiwa ribawi akan terus ada, bahkan bertambah. Beginilah hidup tanpa naungan syariah Islam dan pengayoman Khilafah.

Namun sejatinya, persoalan tersebut bisa diselesaikan dengan aturan Islam. Islam adalah agama rahmatan lil ‘alamin yang mampu menyelesaikan seluruh persoalan umat manusia. Islam mengharamkan riba dengan cara apa pun. Dalam hal ini, pinjol termasuk aktivitas pinjam-meminjam online yang disertai bunga, artinya merupakan aktivitas ribawi yang telah jelas keharamannya.

Alhasil, negara akan melarang praktik tersebut. Tidak seperti saat ini yang justru malah mendukung adanya pinjol. Negara akan memberikan sanksi dalam bentuk takzir (hukum yang disyariatkan). 
Dalam islam tidak boleh ada aktivitas ekonomi yang dilarang seperti pinjol, judol, bank emok dll.

Jerat pinjol yang kian meresahkan ini sejatinya lahir dari sistem kehidupan sekuler kapitalisme. Sistem sekulernya menyebabkan orang-orang hidup serba bebas dan tidak mau terikat syariat-Nya. Sistem ekonominya bertumpu pada utang sebagai penggerak pertumbuhannya. Jadi, sudah selayaknya bagi kita untuk membuang sistem ini dan menggantinya dengan sistem Islam. 

Khilafah adalah negara yang berasaskan akidah Islam. Visi negaranya adalah Islam menjadi rahmat bagi seluruh alam. Alhasil, gambaran masyarakat yang dibentuknya juga berdasarkan Islam, yaitu pemikiran, perasaan, dan peraturan Islam. Maka harus adanya pilar penerapan syariat islam  dimulai dari ketakwaan individu, kontrol dan penerapan sistem islam. Ini semua akan menutup celah pelanggaran hukum syara.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak