Oleh : Sri Cahya Nurani, S. Kom
(Aktivis Muslimah Lubuklinggau)
Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Lahat mengungkapkan penyebab gajah serang warga di Musi Rawas (Mura).
Seperti diketahui gajah menyerang warga di Mura bukan terjadi sekali, namun sudah berkali-kali. Terakhir Minggu 8 September 2024 sekitar pukul 06.00 WIB.
Serangan kawanan gajah liar yang berjumlah sekitar 15 ekor, menyebabkan seorang ibu hamil tewas terinjak, yakni Karsini (34) warga SP.5 HTI Desa Tri Anggun Jaya Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Mura.
Menurut penuturan Pejabat BKSDA Lahat Yusmono bahwa wilayah SP.5 HTI merupakan habitat gajah liar yang telah lama dihuni. Bahkan kawanan gajah liar tersebut jumlahnya mencapai 40-50 ekor.
Gajah liar tersebut terpaksa memasuki area pemukiman warga karena gangguan pada habitat asli mereka diubah menjadi perkebunan akasia.(senin, 09/09/2024).
Berdasarkan data ditahun 2023 hampir setiap harinya menjadi tempat keluar masuknya kawanan gajah. Karena wilayah SP5 HTI ini adalah jalur konservasi dan perlintasan gajah (rmolsumsel.id), sehingga menjadi kekhawatiran warga setiap waktu. Kini hal yang sama kembali terjadi di tahun 2024 . Parahnya mengakibatkan salah seorang korban ibu hamil meninggal dunia.
Padahal penyebab peristiwa ini sudah diketahui sejak lama dan harusnya tindak lanjut ini menjadi peran negara terhadap ruang hidup. Dimana menjadi perhatian penting. Ketika para hewan liar itu keluar dari habitat aslinya. Tentu ada sebab akibat yang membuat mereka terganggu atau bisa jadi karna kebutuhan dari ruang hidup tidak terpenuhi.
Dari penjelasan BKSDA juga menyebutkan bahwa pembukaan lahan oleh perusahaan dan aktivitas pembakaran lahan juga berkontribusi pada konflik ini, meskipun pengaruhnya tidak terlalu besar.
Imbasnya sangat berpengaruh, artinya butuh pengawasan dalam pembangunan lahan oleh perusahaan dan harus diperhatikan betul dampak kedepannya. Bukan justru memihak kepada para pemodal.
Karena sistem saat ini memisahkan aspek pembangunan dengan pelestarian lingkungan yang diperintahkan oleh agama. Seolah majunya pembangunan itu hanya dapat diperoleh dengan mengorbankan lingkungan. Pertumbuhan ekonomi di nomor satukan meski harus merusak hutan.
Ketika hutan dialihfungsikan dengan perkebunan. Bukan aktivitas yang dihentikan atau pengusahanya yang diberi sanksi , justru status hutannya diubah dengan legal dan digunduli.
Sistem kapitalisme saat ini mengubah semuanya hanya untuk kepentingan pribadi, abai dengan ruang hidup. Sehingga hewan pun tiada arti, maka perlindungan terhadap nya pun tidak menjadi perhatian penting. Rakyat pun menjadi korban . Bahkan belum ada upaya pencegahan maupun penanganan. Solusi , yang ada hanya sebatas imbauan kepada masyarakat setempat yang rawan pelintasan hewan liar.
Khilafah adalah Perisai
Dalam konteks melindungi rakyat dari potensi bencana, maka khalifah wajib berpegang pada ketentuan syariat sebagaimana hadis Rasulullah saw., “Tidak boleh ada bahaya dan tidak boleh membahayakan orang lain.” (HR Ibnu Majah).
Bahaya terhadap kerusakan alam harus ada kebijakan yang terkait dengan penjagaan hutan. beberapa ayat di Al-Qur’an dan Hadis mengandung anjuran tentang pentingnya merawat alam yang telah diberikan Tuhan.
Ada ganjaran yang akan menimpa manusia jika lalai dalam melestarikan alam. Misalnya, dalam QS Ar-Rum ayat 41, “Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan perbuatan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).”
Dalam pelestarian lingkungan, Islam sudah lama mengenal konservasi yang disebut sebagai “hima”. Nabi Muhammad saw. pernah menyebutkan tentang hima sebagai tempat yang menyenangkan. Pada masanya, tempat ini adalah padang rumput yang tidak boleh seorang pun menjadikannya sebagai tempat menggembala ternak.
Maka dalam negara sendiri ada program konservasi alam khusus nya hutan. Haram untuk sembarangan menyerahkan pengelolaannya kepada individu tertentu dengan alasan apa pun. Wallahualam.
Tags
Opini
