Oleh : Ummu Aqeela
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) membangun rumah sendiri atau tanpa kontraktor bakal naik dari saat ini sebesar 2,2 persen menjadi 2,4 persen mulai tahun depan.
Kenaikan PPN membangun rumah sendiri ini sejalan dengan rencana kenaikan PPN secara umum dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 2025 sejalan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
"Tarif PPN sebesar 12 persen yang mulai berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025," tulis Pasal 7 UU HPP.
Adapun tarif PPN membangun rumah sendiri saat ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2022 tentang PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri. Dalam beleid itu, besaran tarif pajak apabila membangun rumah sendiri ditetapkan sebesar 20 persen dari PPN secara umum. Artinya, apabila PPN naik menjadi 12 persen di 2025, maka tarif pajak membangun rumah sendiri jadi 2,4 persen. ( CNN Indonesia, 13 Sebtember 2024)
Inilah potret buram kehidupan di sistem kapitalis sekuler. Sistem ini telah menjadikan kepemimpinan berjalan bukan atas asas pelayanan, tapi keuntungan. Setiap kebijakan yang diambil akan dijauhkan dari nilai agama, maka wajar jika penunaian hak kewajiban dan kesadaran akan adanya pertanggungjawaban kelak di akhirat begitu minim dimiliki. Untung rugi akan menjadi dalil meski korbannya adalah rakyat sendiri.
Sungguh jauh berbeda dengan apa yang diajarkan dan diterapkan dalam sistem Islam. Islam mengatur bahwa pemimpin adalah pelayan umat.
Rasulullah SAW bersabda, “Pemimpin Negara adalah pengurus rakyat dan dia bertanggung jawab atas rakyat yang dia urus”. (HR. al-Bukhari).
Rasulullah telah mengancam pemimpin yang menyusahkan rakyatnya dalam doa beliau,
“Ya Allah, siapa saja yang mengurusi urusan dari umatku, lalu ia membuat susah umatku, maka susahkanlah dia. Dan siapa saja yang mengurusi urusan dari umatku, lalu ia sayang pada umatku, maka sayangilah ia.” (HR. Muslim)
Dalam sistem ekonomi Islam yang diterapkan dalam negara yang menerapkan Islam secara keseluruhan, pajak bukanlah sumber pendapatan tetap negara. Sumber pendapatan tetap negara di dalam Islam berasal dari tiga pos, yakni pos kepemilikan negara, pos kepemilikan umum, dan zakat.
Tiap pos telah ditetapkan peruntukannya masing-masing. Misalnya khusus untuk zakat, hanya untuk delapan asnab (golongan). Pos kepemilikan umum seperti hasil pengelolaan sumber daya alam (SDA) yang berlimpah, untuk membiayai hajat publik seperti kesehatan, pendidikan, dan keamanan. Pos kepemilikan negara untuk menggaji para aparat negara dan lain-lain. Pendapatan ini tetap ada, tidak tergantung ada atau tidaknya kebutuhan.
Namun jika pada suatu keadaan, ternyata kas negara mengalami kekosongan. Misal terjadi bencana alam hingga pos kepemilikan umum dan negara sudah tidak mampu menanggungnya, sedangkan ada kewajiban negara yang tetap harus dipenuhi, maka disinilah Islam mengambil jalan pemungutan pajak atau dharibah. Dharibah ini diambil hanya dari aghniya atau orang yang memiliki kelebihan harta setelah dikurangi pemenuhan kebutuhan mereka.
Jadi pajak dalam Islam bersifat insidental dan sementara. Ketika kebutuhan negara telah terpenuhi, penarikan pajak pun akan dihentikan. Bukan seperti saat ini, tidak pandang bulu dan waktu. Dan ini hanya bisa dirubah jika aturan Islam yang sempurna, aturan yang akan menghadirkan rahmat bagi seluruh alam diterapkan secara keseluruhan bukan sebagian.
Wallahu’alam bishowab.
