Oleh Aulia Aula Dina
Baru-baru ini media sosial dihebohkan dengan video unggahan seorang selebgram cantik asal Aceh, Cut Intan Nabila yang menunjukan dirinya menjadi korban KDRT oleh sang suami. Video tersebut diambil dari potongan rekaman CCTV, memperlihatkan dia dianiaya di dalam kamar dan bayinya pun ikut menjadi korban.
Pada caption unggahannya, Cut Intan mengatakan tidak tahan lagi karena sudah 5 tahun menjadi korban KDRT dan kerap diselingkuhi. Tindak kekerasan terakhir yang dialaminya, dipicu oleh cek-cok karena Armor (suaminya) terpergok menonton video porno di ponsel.
Penyebab Hilangnya Sosok Pelindung Keluarga
Kasus Cut Intan merupakan salah satu dari banyaknya kasus KDRT yang terjadi di Indonesia. KDRT biasanya dipicu oleh banyak faktor, misalnya perselingkuhan, budaya patriarki, persoalan ekonomi, terjerat judi, perbedaan prinsip hidup, dan masih banyak lagi. Namun, benang merah dari semua penyebab tersebut adalah hilangnya fungsi perlindungan dalam keluarga.
Dalam Islam, seorang suami atau ayah berfungsi sebagai pelindung bagi keluarganya. Dia bertanggung jawab untuk mengayomi, mendidik, mengarahkan, menyayangi, serta menjaga istri dan anak-anaknya. Sayangnya, fungsi ini kian hari kian terkikis dan berujung pada kasus kekerasan terhadap keluarga.
Hal ini dipicu oleh cara pandang sekuler yang ada di tengah-tengah masyarakat. Betapa banyak pasangan hari ini yang menikah tidak dengan landasan pengetahuan agama, ketaatan terhadap hukum Allah, dan mengikuti sunnah Rasulullah untuk membangun rumah tangga yang sakinah mawaddah wa rahmah.
Kebanyakan pasangan saat ini menikah hanya dilandasi rasa cinta atau kemapanan saja, padahal secara pengetahuan agama, mental, dan akhlak belum mumpuni untuk memegang tanggung jawab berumah tangga. Sedangkan, rumah tangga yang dipimpin oleh kepala keluarga yang tidak taat terhadap aturan Allah dan banyak melakukan kemaksiatan pasti akan berujung pada kehancuran keluarga itu sendiri. Niat ibadah dalam pernikahan telah hilang, maka hilang pula keharmonisannya.
Maraknya KDRT juga menunjukkan gagalnya UU PKDRT mengatasi masalah ini, padahal UU ini sudah 20 tahun disahkan sejak 2004. Nyatanya keberadaan UU PKDRT tidak berpengaruh dan justru sebaliknya jumlah kasusnya semakin banyak.
Fenomena di atas membuktikan negara gagal memberikan jaminan keamanan di dalam rumah warga negaranya. Sebab, negara menerapkan sistem sekuler liberal yang berasakan kebebasan dan menjauhkan agama dari kehidupan. Pengaruh penerapan sekular liberal, akhirnya menjadikan manusia berbuat semaunya tanpa peduli aturan agamanya.
Aturan Islam sebagai Solusi Masalah Rumah Tangga
Sistem Islam memiliki bangunan yang kukuh untuk mengatur rumah tangga. Islam memandang keluarga bukan hanya kumpulan individu yang tinggal seatap, namun keluarga adalah institusi terkecil di masyarakat yang strategis untuk memberikan jaminan perlindungan. Adanya perlindungan dalam keluarga akan mewujudkan rasa aman bagi generasi yang dilahirkan. Hal ini merupakan bekal untuk mewujudkan generasi Islam cemerlang di masa depan.
Negara Islam menjamin terwujudnya fungsi keluarga melalui berbagai aturan. Tujuan pendidikan Islam adalah mencetak individu rakyat yang berkepribadian Islam, yaitu sosok individu yang bertakwa kepada Allah Swt. sehingga tidak akan menyakiti orang lain dan berbuat zalim pada keluarga.
Kemudian, penerapan aturan ekonomi Islam bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan pada seluruh keluarga, sehingga mencegah terjadinya KDRT akibat persoalan ekonomi. Adapun aturan dalam sistem pergaulan, Islam memisahkan kehidupan antara laki-laki dan perempuan sehingga mencegah terjadinya perselingkuhan. Negara pun mengatur media massa untuk mencegah adanya konten pornografi yang bisa membangkitkan syahwat.
Pada aspek hukum, negara Islam memiliki lembaga pengadilan yang akan memberi sanksi adil bagi seluruh pelaku. Dalam kasus melukai tubuh orang lain atau membunuh, berlaku hukum kisas. Sanksi terberat adalah hukuman mati bagi pelaku pembunuhan yang direncanakan. Sanksi tegas yang diberlakukan negara akan menimbulkan efek jera sehingga orang tidak akan mudah melukai orang lain, apalagi sampai membunuh. Maka hanya negara yang berlandaskan sistem Islam mampu menyelesaikan kasus KDRT dan membangun keluarga sakinah mawaddah wa rahmah berorientasi akhirat.
Tags
Opini
