Oleh : Ummu Aqeela
Jumlah pekerja yang menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) melesat menjadi 44.195 per pertengahan Agustus ini. Jumlah ini melesat dibanding PHK yang terdata Kementerian Ketenagakerjaan pada periode Januari-Juni 2024 yang baru sebanyak 32.064 orang. Sementara PHK pada periode Januari-Mei 2024 sebanyak 27.222 orang.
"PHK sudah 44.195 orang," kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri, Selasa (13/8) seperti dikutip dari detikfinance.
Sementara itu mengacu data Kemnaker jumlah PHK per 31 Juli 2024 sebanyak 42.863 orang. PHK banyak didominasi industri pengolahan seperti tekstil, garmen dan alas kaki dengan jumlah 22.356 orang.
"Per Juli 2024, dari total 42.863 orang yang ter-PHK, jumlah PHK terbanyak terdapat di sektor industri pengolahan (termasuk tekstil, garmen, alas kaki) yaitu sebanyak 22.356 orang. Sedangkan non industri pengolahan sebanyak 20.507 orang," seperti tertulis di data Kemnaker. (CNN Indonesia, 13 Agustus 2024)
PHK jelas menjadi momok menakutkan bagi para buruh. Sudah ekonomi kian susah, harus kehilangan sumber mencari nafkah. Mau mencari kerja lebih susah, mau merintis usaha kepayahan. Sementara kebutuhan hidup harus dipenuhi setiap hari. Mengandalkan JHT pun lama-lama habis.
Maraknya PHK niscaya juga melahirkan masalah baru. Tingkat pengangguran yang tinggi tidak hanya meningkatkan kemiskinan, tetapi juga kejahatan. Sudah ekonomi susah, kejahatan merajalela. Lengkap sudah derita rakyat papa hidup dalam naungan sistem serakah.
Mengharapkan hidup buruh sejahtera dalam naungan sistem kapitalisme, rasanya hanya utopia. Sistem ini nyata melahirkan regulasi yang mencekik buruh. UU Cipta Kerja adalah bukti nyata regulasi yang tidak berpihak kepada kepentingan buruh. Sebaliknya, disahkannya kembali undang-undang ini menjadi bukti konkret bahwa regulasi yang ada senantiasa mengakomodasi kepentingan oligarki kapital.
Kesejahteraan merupakan kondisi terpenuhinya kebutuhan pokok rakyat, seperti sandang, pangan, papan, keamanan, kesehatan, dan pendidikan. Kesejahteraan jelas impian semua rakyat, tak terkecuali buruh. Sayangnya, sistem kapitalisme gagal mewujudkannya. Alhasil, rakyat membutuhkan sistem sahih yang mampu mewujudkan kesejahteraan hakiki. Sistem ini tidak lain adalah Islam.
Negara dalam sistem islam dituntut untuk mengambil kebijakan meningkatkan dan mendatangkan investasi halal untuk dikembangkan di sektor pertanian , kehutanan, kelautan, maupun meningkatkan perdagangan. Proyek pengelolaan kepemilikan umum dilakukan oleh negara. Proyek-proyek ini menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar. Negara juga menjalankan strategi terkoordinasi antara sistem pendidikan dengan potensi ekonomi di berbagai wilayah. Mekanisme ini membuat serapan lulusan pendidikan akan sejalan dengan kebutuhan masyarakat, bukan kebutuhan korporasi. Negara dalam sistem islam tak akan mentolerir sedikit pun berkembangnya sektor non riil yang diharamkan syariat islam. Karena sektor non riil akan berdampak buruk menyebabkan harta hanya beredar di segelintir orang saja sehingga menyebabkan perekonomian labil.
Sistem Islam juga memberikan jaminan kesejahteraan setiap individu rakyat dengan berbagai mekanisme dalam sistem Islam kaffah dengan sistem ekonominya. Negara dalam sistem Islam akan menyediakan sarana dan prasarana terciptanya lapangan kerja yang mudah bagi rakyatnya. Bahkan negara akan memberikan modal usaha bagi rakyat tanpa riba yang diambil dari Baitul Mal. Bagi orang yang cacat, lemah dan lanjut usia maka negara akan memberikan santunan untuk mencukupi kebutuhan pokok mereka, sehingga mereka tetap hidup sejahtera.
Tentu saja negara memiliki berbagai sumber pemasukan, sehingga mampu mengatasi kemiskinan. Baitul Mal mendapat pemasukan dari banyak pos, seperti jizyah, kharaj, fai, ganimah, pengelolaan SDA, dan sebagainya. Baitulmal yang akan mengatur pengeluaran, diantaranya dengam memberikan kepada rakyat berupa layanan pendidikan, kesehatan, dan segala macam fasilitas secara gratis. Selain itu, Baitulmal juga mempunyai pos khusus, yaitu pos zakat. Khalifah akan memberikan zakat ini kepada delapan golongan yang berhak menerima zakat sampai mereka keluar dari golongan tersebut.
Begitulah sistem Islam mengatur urusan umatnya agar hidup sejahtera. Rasulullah saw. bersabda: "Imam/khalifah adalah pemelihara urusan rakyat, ia akan dimintai pertanggungjawaban atas urusan rakyatnya." (HR. Al-Bukhari dan Muslim).
Wallahu’alam bishowab
