Oleh : Isna
Baik buruknya terjadi di dunia maya dan dunia nyata, karena Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi menandatangani undang-undang kesehatan, yang salah satunya adalah pemberian obat kepada pelajar dan generasi muda, sebagai upaya untuk mendiagnosis penyakit ini sejak dini katanya. Dikutip dari situs web nasional tempo.co. Presiden Joko Widodo sebelumnya mengatur ketentuan pemberian alat kontrasepsi bagi siswa dan remaja. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 terkait pelaksanaan Undang-Undang No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. (nasional tempo.co. 8/11/2024).
Namun pada Pasal 109 ayat 3 disebutkan bahwa pelayanan kontrasepsi hanya diberikan kepada dua kelompok, yakni pasangan usia subur dan kelompok usia subur yang berisiko.
Yang menjadi polemik adalah diksi kelompok usia subur yang berisiko, konteks kalimat tersebut
Mengarah pada pelajar dan remaja yang belum menikah namun aktif melakukan seks di luar nikah, dalam PP tersebut diperkuat dengan mereka berhak mendapatkan pelayanan pemberian alat kontrasepsi.
Sebelum ada PP ini, alat kontrasepsi sudah sangat mudah didapatkan, apalagi ketika sudah diteken aturan PP nomor 28 ini semakin akan difasilitasi dengan mudah dan sah secara aturan. Dan mengetahui PP ini sangat berbahaya, ada upaya untuk menawarkan seks bebas jenis baru. Pergaulan bebas di kalangan pelajar dan remaja akan semakin meluas dengan adanya layanan pemberian alat kontrasepsi, Akibat dari meningkatnya perzinahan di kalangan generasi muda adalah meningkatnya jumlah kehamilan di luar nikah, aborsi, dan penyebaran penyakit. penyakit menular seksual termasuk HIV/AIDS. Dan mereka akan semakin bebas melakukan hubungan seks, apalagi jika disetujui oleh PP. Maka waspadalah terhadap berbagai upaya penghancuran generasi muslim.
Artinya, terbitnya PP 28/2024 menegaskan kegagalan pemerintah dalam memenuhi kebutuhan masyarakat dalam menjaga kesehatan sistem kesehatan reproduksi generasi dan juga menjamin masa depan mereka. Bagaimanapun, liberalisme meresmikan penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja, padahal mereka belum menikah, Hal ini negara menjerumuskan mereka melakukan percabulan dan perzinaaan yang diharamkan oleh Islam. Bagaimana tidak, perbuatan hina ini bagian dari budaya liberalisme dunia yang selama ini menyelimuti kehidupan mereka?
Jauhi apinya, jangan sambung akar masalah dengan solusinya. Ketika pemerintah melihat adanya peningkatan jumlah kasus HIV AIDS, maka solusi yang ditawarkan pemerintah adalah dengan memberikan tindakan preventif. Faktanya, penularan HIV AIDS disebabkan oleh pergaulan bebas dan ketidaktahuan pikiran generasi muda dan pelajar dalam sistem sosial Islam. Kebanyakan dari mereka diatur oleh sistem pemisahan agama dari kehidupan, yang menyebabkan masyarakat hidup bebas tanpa batasan, dan hukum agama tidak dijadikan standar universal. Ini adalah dampak dari menerapkan sistem yang salah dan rusak
Padahal Allah SWT telah memperingatkan terhadap zina dalam ayat 32 Surat Al-Israa:
Artinya: Jangan mendekati zina; Bagaimanapun, perzinahan adalah hal yang buruk. Karena cara yang buruk Selain itu, dalam Islam hubungan antara laki-laki dan perempuan diatur secara ketat. Laki-laki dan perempuan hidup terpisah namun dalam syariat seperti jual beli, ilmu pengetahuan, pendidikan dan kesehatan, sebaliknya hidup sendiri-sendiri dan bersama-sama tanpa proyek nyata. Namun tanpa sistem pemerintahan seperti saat ini, tatanan kehidupan bermasyarakat saat ini telah hancur akibat diterapkannya kapitalisme, globalisasi, dan liberalisme.
Oleh karena itu, tugas negara ini adalah menghidupkan kembali syariat Islam Kaffah guna menata hubungan sesuai prinsip Islam. Pelaku zina dihukum berat, wanita muslim ketika keluar rumah harus menutup auratnya, pria dan wanita harus menjaga pandanganya, tidak boleh ada paparan yang tidak senonoh, semua akses terhadap Zina dilarang keras. Jelas bahwa permasalahan sosial seperti perzinahan tidak dapat dihindari dengan tausiah dan doa, namun kedaulatan hukum Allah harus diterapkan.
