Oleh Lilik Yani (Muslimah Peduli Peradaban)
Sungguh aneh hidup di zaman kapitalis sekuler. Liberalisasi terjadi di berbagai lini. Tak terkecuali pergaulan bebas yang sudah masuk ke sekolah-sekolah hingga pemerintah pun turun tangan mencarikan solusi. Sayang, solusi yang dipilih justru menjerumuskan anak didik ke jurang neraka.
Lho, kok bisa? Bukankah namanya solusi itu untuk menyelamatkan generasi? Iya, betul. Jika itu untuk pemimpin yang berfikir benar sesuai aturan dan bimbingan Allah. Jika sistem yang berlaku liberalis sekuler mana mau diatur dengan Islam? Mereka ingin bebas tanpa aturan, bahkan menjauhkan aturan Islam dari kehidupan. Kalau perlu dihapuskan agar tak ada yang menerapkan.
Sungguh mengerikan kondisi seperti sekarang. Akankah tinggal diam membiarkan fakta yang semakin miris tak tertahankan? Apa yang harus dilakukan sebagai umat yang peduli keselamatan generasi?
Dilansir Tempo.Co, - Presiden Joko Widodo atau Jokowi melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) resmi mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja.
Dalam Pasal 103 PP yang ditandatangani pada Jumat, 26 Juli 2024 itu, disebutkan bahwa upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi.
Untuk pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi setidaknya berkaitan dengan sistem, fungsi, dan proses reproduksi; menjaga kesehatan alat reproduksi; perilaku seksual berisiko dan akibatnya; keluarga berencana (KB); melindungi diri dan mampu menolak hubungan seksual; serta pemilihan media hiburan sesuai usia anak.
Pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi (kesehatan sistem reproduksi) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan melalui bahan ajar atau kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan serta kegiatan lain di luar sekolah. Pasal 103 ayat (3).
Sementara itu, pelayanan kesehatan reproduksi bagi siswa dan remaja paling sedikit terdiri dari deteksi dini penyakit atau skrining, pengobatan, rehabilitasi, konseling, dan penyediaan alat kontrasepsi.
“Konseling sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d dilaksanakan dengan memperhatikan privasi dan kerahasiaan, serta dilakukan oleh tenaga medis, tenaga kesehatan, konselor, dan/atau konselor sebaya yang mempunyai kompetensi sesuai dengan kewenangannya,” dikutip dari Pasal 103 ayat (5).
Kemudian, Pasal 107 menyatakan bahwa upaya kesehatan sistem reproduksi diselenggarakan melalui penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan pelayanan kesehatan reproduksi sesuai dengan standar, aman, berkualitas, terjangkau, tidak diskriminatif, menjaga privasi, dan kesetaraan gender.
Kontrasepsi untuk Anak Sekolah dan Remaja Perkuat Liberalisasi Perilaku
Pergaulan bebas yang saat ini sudah merebak di berbagai kalangan, tak terkecuali di lingkungan sekolah yang seharusnya dijaga keamanan dari terjadinya pergaulan bebas yang meresahkan umat. Namun fakta yang ada, masyarakat membiarkan, tak ikut campur untuk menasehati agar anak-anak beda lawan jenis saling menjaga diri dari kebebasan bergaul.
Antara siswa laki-laki dan perempuan seharusnya terpisah agar tak terjadi pelanggaran aturan baik secara agama maupun etika pergaulan. Namun fakta yang terjadi justru negara memberikan fasilitas kepada anak-anak remaja yang sedang tumbuh rasa cinta lawan jenis.
Negara merasa berkewajiban menyediakan layanan Kesehatan reproduksi salah satunya dengan menyediakan Kontrasepsi untuk anak sekolah dan remaja atas nama seks aman. Bukanlah hal ini justru akan mengantarkan pada liberalisasi perilaku yang akan membawa kerusakan pada nasyarakat. Meski diklaim aman dari persoalan Kesehatan, namun akan menghantarkan kepada perzinahan yang hukumnya haram.
Solusi Salah Sasaran, Akankah Dibiarkan?
Pergaulan bebas akan berakibat perzinahan, hal ini termasuk perbuatan haram dan dosa. Jika terus dibiarkan bisa terjadi kehamilan, sementara anak-anak masih remaja belum bisa bertanggung jawab untuk menjalankan hidup berkeluarga.
Anak-anak remaja itu saatnya masih sekolah. Belajar, menuntut ilmu dunia dan agama agar bisa memahami berbagai hal keilmuan untuk menjalani kehidupan selanjutnya. Ketika sampai terjadi kehamilan, banyak yang mengambil jalan pintas untuk digugurkan. Bukankah ini akan menambah dosa, juga bisa berbahaya dan berjuang kematian.
Di sinilah negara mengambil kebijakan dengan menyediakan alat kontrasepsi. Cara berpikirnya bagaimana kalau seperti itu? Bukankah mengatasi masalah justru semakin menambah masalah baru. Bukan menyelamatkan justru menjerumuskan. Apakah tidak menyertakan akal dan hati ketika membuat kebijakan?
Itulah buah sistem kapitalis sekuler yang diterapkan di negeri ini. Sistem yang tak mau melibatkan Allah dan agama untuk mengatur kehidupan. Bagaimana bisa berakibat sejahtera jika aturan yang dipakai menjauhkan dari Allah dan agama?
Kebijakan itu justru menumbuh kembangkan liberalisasi di negeri ini. Aturan ini akan meneguhkan Indonesia sebagai negara sekuler yang mengabaikan aturan agama. Kerusakan perilaku akan makin marak dan membahayakan masyarakat dan peradaban manusia, terlebih negara juga menerapkan sistem Pendidikan sekuler, yang menjadikan kepuasan jasmani sebagai tujuan.
Akankah hal tersebut dibiarkan berkembang di negeri ini? Tak adakah yang berjuang untuk menghalangi dan menghentikan? Harus ada keberanian bertindak karena jika dibiarkan akan berakibat fatal.
Bagaimana Islam Memandang Kebijakan Ini?
Islam mewajibkan negara membangun kepribadian islam pada setiap individu. Untuk mewujudkannya negara akan menerapkan sistem islam secara kaffah termasuk dalam sistem Pendidikan dan melakukan edukasi melalui berbagai sarana khususnya media. Penerapan sistem sanksi sesuai Islam secara tegas akan mencegah perilaku liberal.
Larangan zina dan pergaulan bebas telah disebutkan secara gamblang melalui firman Allah SWT dalam Al Quran dan sejumlah riwayat hadits Rasulullah Saw. Perbuatan tersebut bahkan dianggap sebagai perbuatan yang keji dan harus dijauhi.
Pelarangan zina begitu serius dibahas dalam Al Quran. Tidak hanya sebatas larangan untuk melakukan perbuatannya, Al Quran bahkan melarang segala bentuk perbuatan yang menyebabkan terjadinya zina atau menjurus pada zina.
Salah satu larangan Allah SWT untuk menjauhi zina diterangkan dalam surat Al Isra ayat 32
"Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk."
Dalam ayat lain, Allah SWT mengecam keras para pelaku zina bahkan mengancamnya dengan hukuman rajam atau dilempar batu sebesar kepalan tangan. Baik bagi laki-laki maupun perempuan yang sudah menikah yang kemudian disebut dengan zina muhsan.
Sementara itu, bagi pelaku zina yang belum menikah atau zina gairu muhsan dijanjikan deraan masing-masing seratus kali sebagai balasan atas kemaksiatan mereka. Allah SWT berfirman dalam surat An Nur ayat 2,
"Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama (hukum) Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian; dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman."
Hal ini kemudian ditegaskan dalam sabda Rasulullah Saw.
"Ambillah dari diriku, ambillah dari diriku, sesungguhnya Allah telah memberi jalan keluar (hukuman) untuk mereka (pezina). Jejaka dan perawan yang berzina hukumannya dera seratus kali dan pengasingan selama satu tahun. Sedangkan duda dan janda hukumannya dera seratus kali dan rajam." (HR Muslim).
Hukuman bagi pelaku zina tersebut, agar disaksikan oleh banyak orang. Sedikitnya tiga atau empat orang dengan tujuan menjadi efek jera bagi pelakunya serta pelajaran bagi mereka yang menyaksikannya.
Mengapa Islam melarang keras perbuatan zina dan pergaulan bebas?
Mengutip buku Hikmah di Balik Perintah dan Larangan Allah oleh Alaidin Koto, akibat dari zina lebih banyak memberikan dampak negatif bagi diri sendiri maupun keluarga para pezina. Selain itu, buku ini menyebut, perbuatan zina menempatkan pelakunya seperti hewan.
"Larangan zina untuk membedakan manusia yang hidup dengan norma-norma hukum, adat istiadat, dan agama dari binatang yang tidak mengenal mana yang baik dan mana yang buruk," tulis buku tersebut.
Dengan menjauhi zina, umat muslim juga sebetulnya dapat memperoleh banyak hikmah dan manfaat bagi diri sendiri maupun orang lain. Seperti, mengantarkan pada derajat manusia yang tinggi karena mematuhi aturan Allah SWT maupun memupuk cinta dan kasih sayang dalam pernikahan yang sah.
Di samping itu, menghindari zina juga dapat diartikan sebagai menjaga diri dari berbagai penyakit yang ditimbulkan oleh zina dan pergaulan bebas. Akibatnya pun tidak hanya merugikan diri sendiri namun, juga keluarga dan masyarakat sekitar. Untuk itulah, Al Quran memuat larangan zina dan pergaulan bebas secara tegas.
Demikian bagusnya hikmah dibalik larangan zina jika mengikuti aturan agama. Masihkah berharap pada rezim kapitalis yang hanya mengharapkan keuntungan materi, jauh dari agama, bahkan ingin bebas lepas dari aturan agama? Sudah saatnya kembali pada aturan Allah agar umat selamat dan hidup sejahtera.
Wallahualam bissawab
Tags
Opini
