Oleh : Syafna Rani Siregar ( Aktivis Dakwah )
Semenjak masa pandemi covid semakin meningkatnya judi online yang berada di Indonesia dan korbannya dari berbagai elemen masyarakat baik dari kaum pelajar, buruh petani dan ibu rumah tangga. Menurut data PPATK perputaran uang judi online telah mencapai 600.000 triliun sampai tahun 2024. Beberapa elemen masyarakat yang terjerat judi online 80.000 orang korbannya dan diantarnya adalah anak di usia di bawah 10 thn (440.000 jiwa), di usia 10-20 thn (520.000 jiwa) di usia 20-30 thn (1,6 juta jiwa) sisanya usia 30-50thn.
Minat judi online meningkat di tahun 2021. Jenis judi online banyak macamnya dari mulai taruhan bola, lotre dan Casino sperti black jack, baccarat, craps, big six well, mesin sllot. Namun, jenis judi online yang di minati di negeri dan negara jepang adalah jenis mesin slot. Ada dua alasan mengapa masyarakat banyak memilih mesin slot diantaranya:
1. Mudah karena dengan cara memiliki HP Android serta diisi dengan kuota internet dengan menekan satu tombol maka keluar gambar dan angka yang menarik serta jackpotnya juga besar.
2. Murah karena sebelumnya angka depositnya Rp500.000 namun sekarang karena algoritma ekstrem diturunkan menjadi Rp10.000 dan manajemen sistemnya lebih canggih selain itu legalisasi dari internet dan kecanggihan teknologi.
Walhasil dengan dua cara mudah dan murah ini membuat orang terjerat dalam lingkaran setan judi online. Terutama bagi mereka yang modal dan pengetahuan terbatas yang menginginkan penghasilan serba instan.
Menurut mantan Bandar judi online Denis Lim ada dua cara untuk mendapatkan cuan:
1. Dikasih menang sama Bandar biar kita ketagihan
2. Jadi bandar karena jadi bandar ini begitu sangat menguntungkan 50% cuan itu masuk ke kantong bandar, artinya dari 600.000 triliun uang judi online yang berputar 300 .000 triliun masuk ke kantong bandar. Ini dua kali lipat lebih besar dibandingkan dana Bansos pendidikan dan juga Dana pembangunan IKN.
Berbagai sumber mencatat bahwasanya judi online dilakukan oleh sindikat mafia dari Mekong Raya seperti Thailand, Vietnam, Kamboja dan Laos. Uang judi online ini lari ke luar negeri. Data baru yang lebih mengejutkan lagi dari PPATK menemukan bahwa 1000 anggota DPR dan DPRD terjaring kasus judi online. Dengan transaksi sampai ratusan miliar. Jika kita tarik benang merah maka dampak negatif dari judi online ini sangat luar biasa:
1.Dari sisi keuangan 25% bangkrut akibat judi online
2. 40 -50% psikologis terganggu.
3. 50% meningkatnya tingkat kriminal akibat mencari modal dari judi online.
Kita prihatin mengetahui betapa besarnya keterlibatan rakyat dalam judi online di dikarenakan:
1. Muncul akibat komplikasi persoalan hidup manusia
2. Faktor ekonomi tingkat SDM nya yang rendah
3. Tekanan hidup yang semakin tinggi
4. Sulitnya mencari pekerjaan
5. Ingin mendapatkan uang secara instan.
Inilah penyebab seseorang terjun ke dunia judi online terjadi karena kemiskinan secara struktural dikarenakan sistem kapitalisme dimana begitu besarnya peran pemilik modal, penguasa tetapi menihilkan peran pemerintah. Dalam sistem kapitalis peran negara sebagai pelaksana orientasi aturannya. Meski pemerintah sadar akan kerusakan judi online akhirnya membentuk satgas judi online . Namun cara pandang dan solusi tidak menyentuh pada akar permasalahannya karena kekuasaan mereka dibatasi oleh pemilik modal.
Pemberantasan judi online membutuhkan peran negara sebagai Raa'in dan junnah agar totalitas mengurus kebutuhan rakyatnya. Negara akan memberikan level hidup sejahtera kepada seluruh rakyat sebagaimana di dalam hadis nabi;" Imam / khalifah adalah pengurus rakyat dan bertanggung jawab mengurusi dan pengurusan rakyatnya (HR. Bukhari). Negara sebagai pelindung artinya totalitas negara melindungi rakyatnya dari segala macam bahaya termasuk praktek judi online. Sabda nabi : “sesungguhnya Imam atau khalifah adalah perisai orang-orang yang berperang di belakangnya menjadikannya pelindung*".(HR Muslim) Kedua fungsi negara ini hanya ada dalam negara Islam yaitu Khilafah.
Dalam syariat Islam telah mengharamkan judi secara mutlak tanpa lihat illat apapun. Sebagaimana telah terdapat dalam QS Almaidah :ayat 90 yang artinya :Wahai orang-orang yang beriman sesungguhnya minuman keras berjudi berkurban untuk berhala dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan maka jadilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu beruntung.
Allah Subhanahu Wa Ta'ala mensejajarkan dosa judi sama seperti miras menyembah berhala mengundi nasib sebuah keharaman pasti membawa bahaya dunia maupun di akhirat. Judi adalah memperoleh harta dengan cara haram. Di dunia judi akan menimbulkan kemiskinan sementara di akhirat dapat menghantarkan pelakunya ke dalam neraka.
Sebagaimana dalam hadits nabi : "Wahai ka'ab bin ujrah sesungguhnya daging badan yang tumbuh berkembang dari sesuatu yang haram berhak dibakar dalam api neraka." (HR At Tirmidzi)
Maka langkah-langkah yang harus diambil untuk memberantas judi online :
1. Pembinaan dan penanaman Aqidah Islam kepada masyarakat.
2. Adanya soft control dari masyarakat.
3 Negara menjamin rakyat melalui sistem ekonomi Islam.
Prinsip dalam ekonomi Islam:
1. menjamin kebutuhan pokok seperti sandang pangan dan papan menyiapkan lapangan pekerjaan bagi laki-laki agar mereka bisa memberikan nafkah kepada keluarganya dengan cara yang Ma'ruf. 2.menjamin kebutuhan dasar publik seperti pendidikan, kesehatan dan keamanan untuk masyarakat serta negara menanggung semua dan memberikan secara gratis dan merasakan kesejahteraan hidup sehingga fokus beramal baik.
3. Mengaktivasi polisi digital dan memberdayakan pakar informasi dan teknologi untuk memutuskan jaringan judi online.
4. Memberikan sanksi takzir kepada bandar dan juga pelaku judi online.
Walhasil judi online akan bisa teratasi dengan tuntas hanya ada dengan cara penerapan syariah dalam bingkai Daulah Khilafah. Wallahu A'lam Bishawab
