ALAT KONTRASEPSI DI SEKOLAH. BENARKAH UNTUK EDUKASI SEKS REMAJA?




Oleh : Ummu Rozana


TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) resmi mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja. 

Dalam Pasal 103 PP yang ditandatangani pada Jumat, 26 Juli 2024 itu, disebutkan bahwa upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi. 

Untuk pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi setidaknya berkaitan dengan sistem, fungsi, dan proses reproduksi; menjaga kesehatan alat reproduksi; perilaku seksual berisiko dan akibatnya; keluarga berencana (KB); melindungi diri dan mampu menolak hubungan seksual; serta pemilihan media hiburan sesuai usia anak. 

Pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi (kesehatan sistem reproduksi) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan melalui bahan ajar atau kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan serta kegiatan lain di luar sekolah,” tulis Pasal 103 ayat (3). 
Sementara itu, pelayanan kesehatan reproduksi bagi siswa dan remaja paling sedikit terdiri dari deteksi dini penyakit atau skrining, pengobatan, rehabilitasi, konseling, dan penyediaan alat kontrasepsi. 

Hal ini mendapat tanggapan dari wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih mengecam terbitnya peraturan pemerintah yang memfasilitasi penyediaan alat kontrasepsi bagi siswa sekolah atau pelajar. Dia menyayangkan terbitnya beleid yang salah satunya mengatur tentang penyediaan alat kontrasepsi bagi siswa dan remaja usia sekolah.
Menurutnya, penyediaan fasilitas alat kontrasepsi bagi siswa sekolah ini sama saja membolehkan budaya seks bebas kepada pelajar.
“Alih-alih mensosialisasikan resiko perilaku seks bebas kepada usia remaja, malah menyediakan alatnya, ini nalarnya kemana?” ujarnya.

Ia justru menekankan pentingnya pendampingan (konseling) bagi siswa dan remaja, khususnya edukasi mengenai kesehatan reproduksi melalui pendekatan norma agama dan nilai pekerti luhur yang dianut budaya ketimuran di nusantara.

Penerbitan PP 28 Tahun 2024 mengingatkan kita pada rumus ABCDE yang pernah digagas dan dikampanyekan Kementerian Kesehatan pada 2016 untuk mencegah penyebaran HIV/ AIDS, yakni:
A (abstinence) adalah tidak berhubungan seks di luar nikah.
B (be faithful) adalah saling setia pada pasangan.
C (condom), yaitu penggunaan kondom saat berhubungan seksual yang berisiko.
D (don’t use drugs) atau tidak memakai narkoba.
E (equipment) yang artinya menggunakan peralatan steril.

Dalam rumus tersebut, tidak dijelaskan pasangan yang dimaksud apakah pasangan halal atau bukan, remaja atau dewasa. Alhasil, rumus ABCDE berlaku umum dan akhirnya multitafsir.

Artinya, mindset pemerintah dalam mensolusi perilaku seks bebas di kalangan pelajar dan remaja masih sama, yakni beraroma liberalisme sekularisme.

Ya, negara saat ini yang menganut sistem sekulerisme dan liberalisme. Dengan sekulerisme, alih alih ingin memberikan edukasi seks remaja agar mereka bisa terhindar dari penyakit seksual, justru semakin membuat remaja rusak, dan banyak diantara mereka untuk seks bebas dengan anggapan bahwa alat kontrasepsi itu boleh digunakan untuk menjaga keamanan dari kehamilan dan penyakit.
Padahal meskipun dengan adanya kontrasepsi tidak menjamin  tidak akan terjadi  kehamilan dan tertularnya penyakit seksual.
Tidak adanya edukasi penggunaan alat kontrasepsi saja, pelaku seks bebas  sudah banyak yang melakukan tak terkecuali anak SD. Apalagi diadakannya edukasi alat kontrasepsi disekolah yang membuat pelajar yang memiliki keingintahuan yang tinggi akan berupaya untuk benar benar ingin bagaimana mereka merasakan. Dan itu terbukti semakin banyaknya seks bebas dikalangan remaja tidak  terkecuali pelajar sekolah.

Seharusnya hal ini menjadi PR bagi pemerintah , bagaimana solusi agar remaja hari ini tidak melakukan seks bebas. Jawabannya adalah bukan menjadikan sekulerisme sebagai pandangan hidup dan solusi , tapi haruslah menjadikan Islam sebagai solusi praktis.


*DALIL DIHARAMKANNYA ZINA*

Allah SWT tegaskan keharaman zina dalam firman-Nya: 

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا

Janganlah kalian mendekati zina. Sungguh zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan jalan yang buruk (QS al-Isra’ (17): 32).

Rosulullah juga mengingatkan bahwa meluasnya perzinaan menjadi salah satu sebab datangnya azab Allah SWT:

إِذَا ظَهَرَ الزِّنَا وَالرِّبَا فِيْ قَرْيَةٍ، فَقَدْ أَحَلُّوْا بِأَنْفُسِهِمْ عَذَابَ اللهِ

Jika zina dan riba sudah menyebar di suatu kampung maka sungguh mereka telah menghalalkan azab Allah atas diri mereka sendiri (HR al-Hakim, al-Baihaqi dan ath-Thabarani).

Rasulullah Saw juga telah  telah memberikan peringatan yakni : ” Apabila perzinaan (pelacuran dan perilaku seks bebas) sudah meluas di masyarakat dan dilakukan secara terang-terangan (dianggap biasa), maka infeksi dan penyakit mematikan yang sebelumnya tidak terdapat pada zaman nenek moyangnya akan  menyebar diantara mereka” (HR Ibnu Majah).

Dan kita lihat fakta hari ini,  begitu banyak penyakit kelamin  muncul akibat dari maraknya perzinaan di kalangan remaja. Perhimpunan Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin (PERDOSKI) melaporkan pada tahun 2017 jumlah remaja menderita penyakit kelamin jumlahnya terus meningkat. Di sejumlah rumah sakit umum daerah banyak pasien usia 12-22 tahun menjalani pengobatan karena mengidap infeksi menular seksual. Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) melaporkan di tahun 2022 bahwa kelompok usia 15-19 tahun yang dikategorikan sebagai remaja menjadi kelompok paling banyak terinfeksi HIV. Sebanyak 741 remaja atau 3,3 persen terinfeksi HIV.

Adapun di akhirat, pezina layak mendapatkan azab yang amat keras di neraka. Abu Hurairah ra  menuturkan bahwa Rasul SAW pernah bersabda, “Ada tiga golongan orang yang tidak akan dilihat oleh Allah ‘Azza wa Jala: orang tua yang berzina, penguasa pendusta dan orang miskin yang sombong.” (HR Ibn Abu ad-Dunya)

*SOLUSI ISLAM*

Negara adalah pemimpin yang akan dimintai pertanggung jawaban oleh Allah.

Rosulullah saw bersabda : "Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).

Dalam hal ini negara khilafah akan berupaya memberikan layanan kesehatan termasuk menyangkut edukasi pendidikan seks dikalangan remaja. Karena remaja adalah generasi masa depan yang harus dijaga baik eksistensinya sebagai hamba Allah dan potensinya dalam peradaban Islam kelak.
Maka diperlukannya kerja sama antara guru, masyarakat dan negara .

Negara dalam hal ini akan  memberlakukan sistem pendidikan Islam yang bertujuan membentuk individu  memiliki kepribadian Islam, yakni memiliki pola pikir dan pola sikap yang sesuai dengan Islam. Dengan kurikulum berbasis akidah Islam dan bertsaqafah Islam, hingga menjadikan pelajar faham ilmu Islam. Dan mengkaitkan aktifitas mereka dengan Islam.

Didalam masyarakat  yang menerapkan sistem pergaulan berdasarkan Islam, akan terwujud aktifitas amar makruf nahi mungkar yang mendorong masyarakat berperan dengan saling menasihati siapa saja yang berbuat maksiat dan kemungkaran sehingga terbentuk masyarakat yang islami, yang memiliki pemahaman dan standar hukum yang sama, yang terwujud satu aturan yang sama yakni Islam. Diantaranya adalah ketika keluar dalam kehidupan umum, menggunakan jilbab dan Khimar sehingga laki laki maupun perempuan saling menjaga dalam pandangan.

Kemudian melarang aktifitas yang menjerumuskan kepada perzinahan termasuk berkhalwat,  ikhtilat (campur baur laki-laki dan perempuan).

Negara memberikan 
Sarana edukasi bisa berupa pembinaan di media sosial, video dan konten edukatif, dan sebagainya. 
Negara juga menyaring dan melarang konten, film, video, dan apa pun yang memicu dorongan seksual (jinsiyah) atau tontonan bermuatan negatif.

Yang terakhir negara akan  memberi sanksi yang sangat tegas kepada pelaku-pelaku maksiat berdasarkan syariat Islam. 
 Allah berfirman :  "Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (melaksanakan) agama (hukum) Allah jika kamu beriman kepada Allah dan Hari Kemudian. Hendaklah (pelaksanaan) hukuman atas mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang mukmin,”(QS. An-Nur (24):2). 

Jelaslah semua kerusakan saat ini terjadi karena diterapkannya sistem kufur sekulerisme dan liberalisme.
Maka saatnya ganti dengan sistem Islam ,kelak insyaAllah akan menjadi rahmatan lil aa'lamiin.
Wallahu a'lam bisshowab

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak