Aborsi Tindakan Kriminalisasi Tanpa Pemahaman Syar'i




Oleh : Hasna Hanan

KETUA MUI Bidang Dakwah, M. Cholil Nafis mengatakan bahwa pasal terkait aborsi dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan masih belum sesuai dengan ketentuan agama Islam.

Ia menjelaskan aborsi hanya bisa dilakukan ketika terjadi kedaruratan medis, korban pemerkosaan, dan usia kehamilan sebelum 40 hari atau sebelum peniupan ruh.

"PP 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana UU Kesehatan soal aborsi sudah sesuai dengan Islam hanya kurang ketentuan soal boleh aborsi karena diperkosa itu harus usia kehamilannya sebelum usia 40 hari. Ulama sepakat tidak boleh aborsi sesudah ditiupnya ruh, usia kehamilan di atas 120 hari," kata Cholil saat dihubungi, Kamis (1/8).

Ia menegaskan ketentuan aborsi karena perkosaan harus dibatasi usianya yakni sebelum ditiupkan ruh.

Dalam fatwa Nomor 1/MUNAS VI/MUI/2000 menyebut melakukan aborsi (pengguguran janin) sesudah nafkh al-ruh hukumnya adalah haram, kecuali jika ada alasan medis, seperti untuk menyelamatkan jiwa si ibu. Melakukan aborsi sejak terjadinya pembuahan ovum, walaupun sebelum nafkah al-ruh, hukumnya adalah haram, kecuali ada alasan medis atau alasan lain yang dibenarkan oleh syari’ah Islam. Mengharamkan semua pihak untuk melakukan, membantu, atau mengizinkan aborsi.

Kontroversi seputar PP 28 th 2024 akan terus bergulir, terdapat banyak pasal yang yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum Islam dan kehidupan kaum muslimin yang harusnya diatur dengan aturan Islam dalam menyelesaikan persoalan hidupnya, dan bukan aturan yang lain apalagi buatan manusia yang mereka terbelenggu dalam sistem kapitalisme sekuler.
Akan semakin nampak dan jelas terlihat bahwa setiap aturan itu akan membawa keburukan bukan kemaslahatan bagi masyarakat terutama kaum muslimin. 

Aborsi Dalam Pandangan Islam

Munculnya PP 28 2024 lebih melegalkan tindakan bolehnya aborsi bagi pasangan baik dengan pernikahan maupun tanpa pernikahan, karena disitu tidak dijelaskan peruntukan tindakan aborsi bagi siapa, tetapi hanya terkait usia janin yang boleh diaborsi, sedangkan penyebab tindakan aborsi tidak menjadi sebuah topik pembahasan untuk konsen mencegahnya.

Padahal banyak faktor penyebab mengapa dalam Islam aborsi terhadap janin itu perlu dilakukan dan pada usia kehamilan keberapa yang dibolehkan, karena membunuh jiwa tanpa sebab syar'i haram hukumnya didalam Islam.Dan yang harus diingat, tetap harus memperhatikan hukum islam atas  aborsi yang haram dilakukan, kecuali ada kondisi=kondisi khusus  yang dibolehkan hukum syara.

Sementara dalam kapitalisme sekuler, aturan tersebut dibuat agar memberi rasa aman kepada pelaku perzinahan, dan juga pelaku tindak kriminalitas pemerkosaan agar terbebas dari beban penderitaan anak yang dikandungnya. Bagaimanapun aturan itu dibuat sejatinya menunjukkan abainya negara dalam menjamin keamanan perempuan dalam kehidupan masyarakat, sehingga aborsi menjadi jalan keluar terakhir dalam penyelesaian persoalan yang menimpa kaum perempuan yang sebenarnya bagi mereka kaum perempuan tindakan tersebut sangat beresiko dan berbahaya bagi kesehatan dan jiwanya.

Islam Solusi Jaminan Keamanan Perempuan 

Islam sebagai sebuah sistem kehidupan menyelesaikan setiap persoalan manusia kembali kepada Aqidah Islam, bagaimana solusinya harus ditemukan akar permasalahannya dan bahwa semua itu sebab manusia tidak menjadikan aturan sang Kholiq Allah azza wa Jalla yaitu syariat Islam mengatur kehidupan manusia, sehingga yang terjadi adalah kerusakan di setiap lini kehidupannya.

Meluasnya pergaulan bebas, kriminalitas hingga korbannya adalah perempuan yang posisinya sangat rentan karena fisiknya yang lemah sebagai bagian dari fitrah penciptaannya maka harusnya mendapatkan jaminan keamanan dan perlindungan dari sistem kehidupan yang menaunginya. Dan hal ini tidak terjadi dalam sistem kapitalisme sekuler justru perempuan menjadi ajang bulan-bulanan eksploitasi, dari sisi seksual dan tenaganya yang dibayar murah dengan pundi-pundi materi, semakin terpuruk, terperdaya dan terdzalimi dalam sistem ini.

Hal itu terjadi karena sistem kapitalisme sekuler tidak menginginkan lahir generasi penerus penakluk yang hebat keluar dari rahim dan didikan seorang perempuan muslim Sholihah yang cerdas, hebat dan negarawan yang ta tertandingi dalam mencetak mujahid-mujahid pejuang syariat Islam dalam sistem Daulah khilafah Islam.

Islam dalam memenuhi jaminan perlindungan dan kemanan perempuan mempunyai mekanisme yang khas dan komprehensif dari bagaimana pendidikan itu akan menjadikan mereka menjadi pribadi-pribadi yang memiliki kepribadian Islam tinggi sehingga tidak hanya seorang ilmuwan tetapi juga sekaligus alim ulama yang akan memberikan kontribusi dalam mensejahterakan perempuan dan melindungi mereka kembali pada fungsi fitrahnya.

Maka hanya dengan kembali pada kehidupan Islamlah masalah perempuan akan terselesaikan dan per masalahan aborsi hanya persoalan cabang yang dalam sistem Islam akan diselesaikan secara hukum syariat Islam, bukan akibat kemaksiatan yang melanggar hukum syariat.
Wallahu'alam bisshawab

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak