Oleh : Yuke Octavianty
(Forum Literasi Muslimah Bogor)
Tak lama lagi, tahun politik 2024. Partai politik peserta pemilu pun telah serentak mendaftarkan bakal calon legislatif ke KPU (Komisi Pemilihan Umum).
Pejabat Sibuk Nyaleg
Ditemukan sederet nama kepala dan wakil kepala daerah yang juga mendaftar menjadi calon legislatif (tirto.id, 21/5/2023). Hal ini menyebabkan banyak kepala daerah dan wakil kepala daerah mundur dari jabatannya. Berdasarkan Undang-Undang Pemilu yang berlaku, yaitu pasal 182 huruf (k) dan pasal 240 ayat (1) huruf (k), para pejabat daerah harus mundur dari jabatan saat melakukan pencalonan diri menjadi calon legislatif.
Tak hanya kepala daerah dan wakil kepala daerah. Ada juga nama-nama menteri, wakil menteri, atau kepala badan yang dicalonkan partainya untuk menduduki kursi legislatif DPR RI (perupadata.id, 12/5/2023).
Bahkan banyak partai yang mencalonkan para artis, demi mendulang suara melalui popularitas. Pengamat politik dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi), Lucius Karus mengungkapkan bahwa para artis lebih menjual daripada kader sendiri yang tak dikenal (bbcindonesia.com, 13/5/2023).
Pencalonan para selebritas menjadi trend bagi partai-partai politik untuk mendongkrak suara di parlemen. Sementara kinerja yang diperlihatkan adalah kinerja yang buruk. Lucius pun menambahkan, hasil rujukan pada kinerja DPR selama masa sidang IV tahun 2022-2023, adalah kinerja yang buruk, karena hanya mengesahkan satu RUU.
Sistem Demokrasi Sekulerisme, Biang Kezaliman
Ramainya pencalonan calon legislatif menunjukkan bahwa posisi calon legislatif adalah posisi "basah" yang menggiurkan. Hingga rela meninggalkan amanah yang tengah diemban saat ini. Mundurnya para kepala daerah, wakil kepala daerah maupun menteri dari amanahnya, tentu saja merugikan kepentingan rakyat. Memang betul, para pejabat yang mundur dari jabatannya akan digantikan dengan pejabat sementara (pejabat Plt/ Pelaksana Tugas). Namun, pejabat Plt tak mampu mengambil kebijakan strategis, seperti kebijakan anggaran. Konsep pencalonan para pejabat menjadi calon legislatif dianggap sah-sah saja menurut Undang-Undang meskipun keputusan tersebut merugikan kepentingan rakyat.
Perebutan kekuasaan menjadi cerita utama dalam sistem demokrasi sekuler yang kapitalistik. Sistem demokrasi melandaskan pemikirannya pada pemisahan agama dari kedaulatan. Sumber hukumnya berdasarkan pada kedaulatan manusia. Padahal manusia adalah makhluk lemah dan bersifat subyektif. Sehingga tak layak dijadikan sandaran. Adanya Undang-Undang yang mengizinkan kebolehan mundurnya kepala daerah demi mengikuti pilihan legislatif, tentu menyalahi konsep tugas pemimpin sebagai pengurus kepentingan rakyat. Demi kekuasaan, para pemimpin dengan sukarela meninggalkan amanahnya sebagai pengurus rakyat. Kekuasaan pun digunakan sebagai sarana memperkaya diri dan kelompoknya. Segala cara dilakukan demi tujuan zalim tersebut. Kualitas pemimpin tak lagi diutamakan. Eksistensi caleg lebih diprioritaskan. Wajar saja, kalangan selebritis pun masuk dalam deretan anggota parlemen, meskipun secara pemikiran, belum mampu mencapai pemikiran seperti seorang negarawan. Calon legislatif pun lebih mudah mengumbar janji tanpa mampu merealisasikannya. Alhasil, kepentingan rakyat pun tergadaikan.
Inilah buruknya sistem buatan manusia. Hanya melahirkan kezaliman dan keburukan bagi kehidupan rakyat. Para pemimpin hanya melayakkan diri sebagai "perebut" kursi kekuasaan. Bukan sebagai pengurus urusan rakyat. Karena konsep utama yang diusung demokrasi adalah sekulerisme. Tak peduli aturan agama dalam kehidupan. Mereka hanya mengedepankan hawa nafsu demi kekuasaan dan kekayaan materi.
Pemimpin dalam Koridor Islam
Seorang pemimpin dalam batasan syariat Islam adalah seorang yang mempu mengurusi seluruh kepentingan umat.
Rasulullah SAW. bersabda,
"Sesungguhnya kepemimpinan merupakan sebuah amanah, di mana kelak di hari kiamat akan mengakibatkan kerugian dan penyesalan. Kecuali mereka yang melaksanakannya dengan cara baik, serta dapat menjalankan amanahnya sebagai pemimpin." (HR. Muslim).
Amanah merupakan hal yang berat bagi seorang pemimpin. Karena hal ini akan langsung dipertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT. Dan Islam menetapkan bahwa rakyat adalah amanah yang wajib dijaga oleh seorang pemimpin.
Pemimpin yang bertanggung jawab kepada rakyatnya hanya mampu terlahir dalam sistem Islam. Yaitu sistem yang menerapkan akidah Islam dalam kepengurusan seluruh urusan umat. Dan sistem Islam hanya mampu sempurna terlaksana dalam institusi khas, yaitu Khilafah. Kekuasaan para pemimpin akan menjadi sarana untuk mensejahterakan rakyatnya. Kepemimpinan yang dijalankan pun harus sesuai dengan Al Qur'an dan Al Hadits. Semua konsep inilah yang dibutuhkan umat. Karena hanya aturan syariat Islam-lah satu-satunya aturan yang melahirkan kesejahteraan, ketenangan dan rahmat bagi seluruh alam.
Wallahu a'lam bisshowwab.