Oleh : Eti Fairuzita
Pengangguran merupakan salah satu masalah besar yang dihadapi oleh bangsa Indonesia dan tak kunjung usai. Pengangguran muncul ketika jumlah pencari kerja yang ada secara relatif atau absolut lebih banyak dibandingkan lowongan kerja yang tersedia sehingga sebagian pencari kerja tidak dapat diserap oleh pasar kerja.
Data BPS menunjukkan terdapat 937.176 orang pencari kerja pada 2022. Sedangkan total
lowongan kerja yang tersedia tidak menyentuh seperempat dari total pencari kerja. https://t.co/ZUse8z50Ym
Ketimpangan ini turut menyumbang angka pengangguran yang cukup besar di negeri ini. Tingginya angka pengangguran tentu berpengaruh terhadap kesejahteraan rakyat.
Karena itu, kondisi ini juga menunjukan bahwa negara gagal mewujudkan kesejahteraan bagi rakyatnya. Bahkan pengangguran semakin menjadi-jadi dengan kebijakan yang mempermudah tenaga kerja asing masuk dan ikut bersaing di negeri ini.
Sebagai implementasi dari sistem ekonomi neoliberal yang diterapkan di negeri ini.
Sebagaimana dipahami, bahwa bekerja adalah kunci utama bagi masyarakat untuk dapat memenuhi kebutuhan pokoknya seperti pangan, sandang, dan papan. Sementara itu dalam sistem kapitalisme biaya layanan kesehatan dan pendidikan harus ditanggung sendiri oleh masyarakat. Oleh sebab itu, pendapatan dari bekerja juga digunakan untuk menanggung kebutuhan-kebutuhan dasar tersebut. Maka bisa dibayangkan seandainya para pencari nafkah yakni ayah dalam sebuah keluarga menjadi pengangguran, maka isteri dan anak-anaknya akan hidup merana. Bukan hanya hidup dalam kelaparan, tetapi mereka juga hidup dalam kebodohan dan rentan terhadap penyakit.
Mirisnya, kondisi ini terjadi di negeri yang dianugrahi oleh Allah Swt kekayaan alam yang melimpah ruah. Di sadari atau tidak, penerapan sistem kapitalismelah sumber persoalan tingginya angka pengangguran di negeri ini.
Sistem kapitalisme merupakan sistem buatan manusia yang menghilangkan kewajiban negara sebagai pengatur urusan rakyat. Rakyat dibiarkan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya secara mandiri tanpa ada jaminan dari negara. Seperti penyediaan lapangan pekerjaan yang luas, pemberian pendidikan terbaik, pemberian pelatihan kemampuan bekerja dan lain-lain secara gratis.
Sistem ini telah menjadikan negara bertindak sebagai regulator yang menjadikan hampir seluruh aspek kehidupan dikuasai oleh para korporat (pemilik modal). Alhasil, para pemilik modal dapat mengembangkan kekayaannya dengan melakukan usaha yang mendatangkan untung besar. Para kapitalis dengan modalnya yang besar dilegalkan oleh negara mengelola sumber daya alam yang sejatinya milik rakyat.
Sementara negara hanya menarik pajak dari mereka.
Kalaupun para pemilik modal tersebut membutuhkan tenaga para pekerja tersebut hanya digaji dengan upah minimum dan sering kali tidak dapat memenuhi kebutuhan keluarganya.
Sebab, pekerjaan yang disediakan hanya sebagai buruh atau pekerja kasar.
Dengan demikian, sistem kapitalisme telah nyata menyumbang persoalan pengangguran di negeri ini.
Berbeda dengan penerapan dalam sistem pemerintahan Islam, yakni Khilafah. Dalam sistem pemerintahan Islam negara memiliki visi menjamin pemenuhan seluruh kebutuhan primer warga negaranya. Selain itu, rakyat diberikan akses demi memenuhi kebutuhan sekunder dan jaminan ketersediaan kebutuhan pokok bagi kalangan yang kurang mampu. Khilafah akan menjalankan mekanisme praktis dalam upaya pemerataan ekonomi dan kesejahteraan hingga menumpas pengangguran yaitu melalui penerapan sistem ekonomi Islam.
Sistem ekonomi Islam tegak di atas prinsip kepemilikan yang khas, yang membagi antara kepemilikan negara, kepemilikan umum, dan kepemilikan individu. SDA yang melimpah dan tidak terbatas jumlahnya ditetapkan sebagai kepemilikan umum (milik rakyat) karena itu diharamkan untuk dikuasai oleh individu bahkan oleh negara sebagaimana yang terjadi pada sistem saat ini.
Allah Subhanahu wa ta'ala pemegang kedaulatan tertinggi alias sumber hukum memang telah menetapkannya sebagai milik umum. Adapun negara diperintah syariat untuk mengelolanya dan menggunakan hasilnya sebagai modal untuk menyejahterakan rakyat. Khususnya melalui jaminan pemenuhan hak kolektif rakyat, yaitu kesehatan, pendidikan, keamanan, layanan infrastruktur dan fasilitas umum lainya.
Sehingga tercipta lingkungan hidup yang layak, kondusif, dan lain-lain. Dari sini saja kita dapat melihat betapa negara dalam sistem Islam punya sumber pemasukan keuangan yang demikian besarnya. Terlebih Allah menganugrahkan wilayah negeri muslim memiliki sumber kekayaan yang melimpah. Belum lagi sumber kekayaan milik umum berupa padang gembalaan dan perairan yang potensi pengembangannya juga sangat luar biasa.
Khilafah juga akan meningkatkan etos kerja dan produktivitas kerja masyarakatnya yang mampu bekerja. Dalam hal ini, Khilafah menjamin ayah atau para wali untuk mendapatkan pekerjaan layak yang memungkinkan bagi mereka memperoleh harta untuk menafkahi keluarga yang ditanggungnya. Tentu saja mutlak diperlukan pemberian pendidikan keterampilan kerja sesuai dengan minat dan kemampuannya.
Di samping itu, lapangan pekerjaan juga disediakan seluas-luasnya oleh negara.
Pengelolaan SDA secara mandiri oleh negara, otomatis akan membuka lapangan kerja di banyak lini mulai dari tenaga ahli hingga tenaga terampil. Ini sekaligus akan menghapuskan pengangguran, apalagi jika pengelolaan dilakukan di semua jenis SDA. Demikianlah solusi Islam dalam mencegah dan mengatasi masalah pengangguran. Semoga umat makin sadar bahwa kebaikan sistem Islam ini yang akan terwujud melalui tegaknya institusi Khilafah Islam.
Wallahu alam bish-sawab
Tags
Opini
