Data Nasabah Bocor, Jaminan Keamanan Dipertanyakan




Oleh : Elly Waluyo
(Anggota Aliansi Penulis Islam)



Jaminan keamanan sangat sulit didapat dalam negara bernaungan kapitalis yang mengukur segalanya dengan materi tak peduli halal dan haram suatu perbuatan yang dilakukan. Sistem yang berkiblat pada kepentingan para kapital hanya memberikan jaminan keamanan dan fasilitas pada siapa saja yang mampu membayarnya. Tak ayal tentunya apabila data rakyat mudah sekali bocor bahkan sengaja diperjualbelikan demi materi.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini diminta oleh Doddy Ariefianto selaku pengamat perbankan, turut serta dalam melakukan penyelidikan terkait dugaan kebocoran data 15 juta nasabah Bank Syariah Indonesia (BSI). Ia menganggap bahwa peristiwa ini membawa citra buruk bagi perbankan di Indonesia sehingga harus dilakukan penyelidikan pada sumber masalah tersebut terjadi pada kendali internal ataukah serangan peretas karena adanya klaim peretas yang mengaku telah mengantongi data 15 juta nasabah (https://www.liputan6,com : 13 Mei 2023).

Gangguan layanan yang terjadi berhari-hari membuat BSI dibanjiri berbagai macam keluhan dari nasabahnya. Pihak bank meminta pada semua nasabah untuk tidak memberikan User ID, Password yang terdaftar di sistem bank. Cuitan twitter dari Fusion Intellegence Center DarkTracer menyebutkan bahwa manajemen bank terpaksa berbohong kepada pelanggan dan mitranya bahwa gangguan yang terjadi akibat dari semacam pekerjaan teknis yang sedang dilakukan di bank, untuk menutupi adanya pengakuan kelompok hacker ransomware, lockbit yang telah berhasil mengantongi 15 juta catatan nasabah, informasi karyawan dan 1,5 terabyte data internal. Lockbit juga ancaman akan membeberkan semua data yang diambil jika terjadi kegagalan  negosiasi dengan BSI melalui websitenya. Komaruddin Hidayat yang merupakan Komisaris Independen BSI mengakui adanya peretasan tersebut, dan manajemen bank telah menurunkan tim ahli guna menyelesaikan masalah tersebut. (https://bisnis.tempo.co : 13 Mei 2023).

Sistem sekulerisme yang menaungi negeri ini, meniscayakan kebocoran data rakyat yang harusnya dilindungi dengan kuat oleh negara. Orientasi materilah yang menyebabkan kebocoran data tersebut terus berulang karena membuat individu menghalalkan segala cara untuk meraihnya oleh karena itu meskipun telah dibuat undang-undang guna mengatur dan mengancam pelaku pembocoran data, tetap saja kasus kebocoran data terus terjadi. Karena undang-undang hasil buatan manusia ini banyak kelemahan dan sarat kepentingan para pemangku kepentingan sehingga jangankan membuat jera pelakunya, mencegah saja mustahil mampu dilakukan.

Jaminan negara dalam melindungi rakyat hanya mampu dilakukan menggunakan sistem shahih yang berasal dari Allah SWT karena dalam sistem Islam perlindungan data rakyat merupakan salah satu dari tanggung jawab negara dalam menjamin keamanan setiap warga negaranya tanpa membedakan muslim maupun non muslim. Posisi pemimpin sebagai ra’in atau pengurus rakyatnya dan perisai atau pelindung rakyatnya, sebagaimana tercantum dalam hadist Nabi “Sesungguhnya Al Imam (Khalifah ) itu perisai, dimana (orang-orang) akan berperang dibelakangnya (mendukung) dan berlindung (dari musuh) dengan (kekuasaan) nya” (HR. Al-Bukhari, Muslim, Ahmad, Abu Dawud, dll). Sehingga negara mengerahkan tenaga dengan menurunkan sumber daya ahli dalam bidang teknologi, dan sarana prasarana serta instrument dalam menunjang perlindungan data pribadi warga negaranya. 

Negara Islam bertindak pro-aktif dalam memberikan perlindungan, tak menunggu terjadinya kasus terlebih dahulu, mengutamakan perlindungan terhadap data pribadi rakyatnya dengan mengintregasikan dalam bentuk design teknologi yang bersifat holistik dan secara menyeluruh. Setiap lembaga yang terkait dengan informasi saling bekerja sama tanpa saling menyalahkan, bersinergi dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya dengan jelas. Instrument hukum yang jelas dalam mencegah dan menjerakan pelaku dengan aturan perundangan yang terkelola dengan sempurna, tidak saling bertentangan ataupun tumpang tindih sehingga negara menjadi kuat dalam memberikan jaminan perlindungan warga negaranya. Demikianlah aturan Islam dalam bingkai khilafah mengatur dan menjamin keamanan setiap warga negaranya

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak